30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

2.277 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

MEDAN- Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Medan yang berlangsung Senin (25/11) malam lalu berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Medan, dari 18 Kecamatan yang melaporkan hasil penertiban, sedikitnya 2.277 APK berhasil ditertibkan petugas. Jenis APK yang ditertibkan seperti baliho, spanduk dan poster yang dipasang di zona atau diluar zona kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan.

Ketua Panwaslu Kota Medan Teguh Satya Wira saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya Kamis (28/11) mengatakan Pemko Medan mengerahkan petugas untuk membersihkan APK di seluruh kecamatan sesuai direkomendasikan. “Dari penertiban yang dilakukan, ada sebanyak 2277 APK berupa baliho, spanduk dan poster,” katanya.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya, Teguh mengaku masih belum maksimal. Hal ini dikarenakan kondisi cuaca yang menghambat proses penertiban tersebut.

“Memang belum tersisir secara maksimal karena pada 25 November malam kondisi cuaca tak mendukung. Pada pukul 21.30 WIB turun hujan. Ke depan kami akan mencari waktu bersama Pemko dan KPUD untuk melanjutkan penertiban alat peraga kampanye,” katanya.

Untuk memaksimalkan proses penertiban, pihaknya berencana menambah waktu penertiban. Jika sebelumnya hanya satu malam, kata Teguh, akan dijadwalkan berlangsung lebih dari satu hari. “Dari pengalaman kemarin harus dilaksanakan tak hanya satu kali. Bisa saja dua atau tiga hari dijadwalkan,” ujarnya.

Terkait petugas di kecamatan, Teguh meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasannya terutama untuk APK yang melanggar setiap dua minggu sekali, “Jadi mereka (Panwascam dan PPL) akan melaporkan kepada kita sebulan dua kali, yaitu setiap tanggal 15 dan 30. Jadi jika laporan mereka masih ada pelanggaran, kita akan rekomendasi untuk ditertibkan,” dia menguatkan.

Teguh meminta peserta Pemilu untuk memberikan pendidikan politik yang bermoral dimana pelaksanaan kampanye harus mematuhi aturan yang sudah ditentukan. Kendati tak ada sangsi yang diatur dalam PKPU 15 Tahun 2013, menurut dia, seluruh peserta Pemilu harus taat atura.

Penertiban APK ini mengacu pada peraturan KPU yang melarang seluruh caleg memasang APK untuk mempromosikan diri. Promosi caleg dengan alat peraga hanya boleh dilakukan dengan koordinasi dengan partai.

“Caleg tidak boleh memasang alat peraga apa pun, kecuali dikoordinasikan oleh partai politik yang mengusungnya,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, akhir pekan silam.

Aturan itu dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Ferry menuturkan, pelarangan pemasangan alat peraga antara lain pada baliho, spanduk, dan iklan reklame. Dikatakan, caleg boleh memasang nama dan gambar wajahnya pada alat peraga itu melalui parpol.

“Misalnya, parpol memasang semua nama dan gambar caleg di dapil (daerah pemilihan) itu. Jadi bukan hanya dia (seorang diri) saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelarangan itu dilakukan agar caleg lebih mendekatkan diri secara langsung kepada para konstituennya. Caleg didorong untuk lebih mengutamakan kampanye dialogis dengan menemui konstituennya.

“Ini upaya untuk mendesak caleg supaya ‘blusukan’ mendekati konstituennya, sehingga bisa dikenal,” tambahnya.

Selain pelarangan itu, ungkapnya, peraturan KPU itu juga akan mengatur pembatasan penggunaan alat peraga untuk setiap partai peserta pemilu baik dalam hal jumlah, ukuran, maupun ruang publik untuk memasang alat peraga.

“Ukuran baliho maksimal 2×3 meter, pemasangan di setiap kecamatan dua baliho,” imbuh Ferry.

Mantan anggota KPU Jawa Barat itu menyampaikan, KPU dan KPU Daerah sudah menjalin  koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemerintah daerah soal penertiban APK. (mag-2/gir)

MEDAN- Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Medan yang berlangsung Senin (25/11) malam lalu berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Medan, dari 18 Kecamatan yang melaporkan hasil penertiban, sedikitnya 2.277 APK berhasil ditertibkan petugas. Jenis APK yang ditertibkan seperti baliho, spanduk dan poster yang dipasang di zona atau diluar zona kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan.

Ketua Panwaslu Kota Medan Teguh Satya Wira saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya Kamis (28/11) mengatakan Pemko Medan mengerahkan petugas untuk membersihkan APK di seluruh kecamatan sesuai direkomendasikan. “Dari penertiban yang dilakukan, ada sebanyak 2277 APK berupa baliho, spanduk dan poster,” katanya.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya, Teguh mengaku masih belum maksimal. Hal ini dikarenakan kondisi cuaca yang menghambat proses penertiban tersebut.

“Memang belum tersisir secara maksimal karena pada 25 November malam kondisi cuaca tak mendukung. Pada pukul 21.30 WIB turun hujan. Ke depan kami akan mencari waktu bersama Pemko dan KPUD untuk melanjutkan penertiban alat peraga kampanye,” katanya.

Untuk memaksimalkan proses penertiban, pihaknya berencana menambah waktu penertiban. Jika sebelumnya hanya satu malam, kata Teguh, akan dijadwalkan berlangsung lebih dari satu hari. “Dari pengalaman kemarin harus dilaksanakan tak hanya satu kali. Bisa saja dua atau tiga hari dijadwalkan,” ujarnya.

Terkait petugas di kecamatan, Teguh meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasannya terutama untuk APK yang melanggar setiap dua minggu sekali, “Jadi mereka (Panwascam dan PPL) akan melaporkan kepada kita sebulan dua kali, yaitu setiap tanggal 15 dan 30. Jadi jika laporan mereka masih ada pelanggaran, kita akan rekomendasi untuk ditertibkan,” dia menguatkan.

Teguh meminta peserta Pemilu untuk memberikan pendidikan politik yang bermoral dimana pelaksanaan kampanye harus mematuhi aturan yang sudah ditentukan. Kendati tak ada sangsi yang diatur dalam PKPU 15 Tahun 2013, menurut dia, seluruh peserta Pemilu harus taat atura.

Penertiban APK ini mengacu pada peraturan KPU yang melarang seluruh caleg memasang APK untuk mempromosikan diri. Promosi caleg dengan alat peraga hanya boleh dilakukan dengan koordinasi dengan partai.

“Caleg tidak boleh memasang alat peraga apa pun, kecuali dikoordinasikan oleh partai politik yang mengusungnya,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, akhir pekan silam.

Aturan itu dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Ferry menuturkan, pelarangan pemasangan alat peraga antara lain pada baliho, spanduk, dan iklan reklame. Dikatakan, caleg boleh memasang nama dan gambar wajahnya pada alat peraga itu melalui parpol.

“Misalnya, parpol memasang semua nama dan gambar caleg di dapil (daerah pemilihan) itu. Jadi bukan hanya dia (seorang diri) saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelarangan itu dilakukan agar caleg lebih mendekatkan diri secara langsung kepada para konstituennya. Caleg didorong untuk lebih mengutamakan kampanye dialogis dengan menemui konstituennya.

“Ini upaya untuk mendesak caleg supaya ‘blusukan’ mendekati konstituennya, sehingga bisa dikenal,” tambahnya.

Selain pelarangan itu, ungkapnya, peraturan KPU itu juga akan mengatur pembatasan penggunaan alat peraga untuk setiap partai peserta pemilu baik dalam hal jumlah, ukuran, maupun ruang publik untuk memasang alat peraga.

“Ukuran baliho maksimal 2×3 meter, pemasangan di setiap kecamatan dua baliho,” imbuh Ferry.

Mantan anggota KPU Jawa Barat itu menyampaikan, KPU dan KPU Daerah sudah menjalin  koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemerintah daerah soal penertiban APK. (mag-2/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/