31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Gugatan Pilkada Digelar Terbuka Mulai 7 Januari 2016

Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.
Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan mulai menggelar perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara terbuka pada Kamis (7/1/2016) dan Jumat (8/1/2016) mendatang. Menurut Ketua MK Arief Hidayat, sidang perdana akan berisi agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Artinyanya, pemohon sudah kami panggil, termohon sudah kami panggil, pihak terkait sudah hadir, maka di situ ada pemeriksaan pendahuluan. Kami minta pemohon menyampaikan secara lisan permohonannya. Kemudian dilanjutkan pada Senin (11/1/2016). Karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada sidang, tetapi di internal kami tetap bekerja,” ujar Arief, Rabu (30/12).

Setelah mendengarkan dalil-dalil pemohon, sidang selanjutnya pada 12-14 Januari, kata Arief, giliran pihak termohon menyampaikan keterangan dan bantahan atas hal-hal yang disangkakan oleh pemohon.

“Pasangan yang digugat (peraih suara tertinggi,red) juga bisa menyampaikan kalau dia mau, atau tidak mau. Bisa saja hanya KPU yang akan menyampaikan keterangan. Setelah itu, kami melakukan  rapat-rapat permusyawaratan hakim. Puncaknya pada 15 Januari. Pada tanggal tersebut kami akan mengadakan rapat permusyawaratan untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan di sidang terus dan mana yang akan dismissal (dinyatakan tidak memenuhi syarat,red),” ujar Arief.

Setelah itu, MK menurut Arief, akan kembali melakukan rapat-rapat internal untuk melakukan finalisasi. Baru kemudian sidang pleno, mengundang seluruh pihak untuk mengumumkan masalah putusan dismissal.

“Jadi sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, perkara ini diteruskan atau perkara ini berhenti sampai di situ.Kemudian akhirnya, kami akan melakukan persidangan-persidangan untuk perkara-perkara yang terus dilakukan sampai keputusan akhir,” ujar Arief.(gir/jpnn)

Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.
Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan mulai menggelar perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara terbuka pada Kamis (7/1/2016) dan Jumat (8/1/2016) mendatang. Menurut Ketua MK Arief Hidayat, sidang perdana akan berisi agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Artinyanya, pemohon sudah kami panggil, termohon sudah kami panggil, pihak terkait sudah hadir, maka di situ ada pemeriksaan pendahuluan. Kami minta pemohon menyampaikan secara lisan permohonannya. Kemudian dilanjutkan pada Senin (11/1/2016). Karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada sidang, tetapi di internal kami tetap bekerja,” ujar Arief, Rabu (30/12).

Setelah mendengarkan dalil-dalil pemohon, sidang selanjutnya pada 12-14 Januari, kata Arief, giliran pihak termohon menyampaikan keterangan dan bantahan atas hal-hal yang disangkakan oleh pemohon.

“Pasangan yang digugat (peraih suara tertinggi,red) juga bisa menyampaikan kalau dia mau, atau tidak mau. Bisa saja hanya KPU yang akan menyampaikan keterangan. Setelah itu, kami melakukan  rapat-rapat permusyawaratan hakim. Puncaknya pada 15 Januari. Pada tanggal tersebut kami akan mengadakan rapat permusyawaratan untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan di sidang terus dan mana yang akan dismissal (dinyatakan tidak memenuhi syarat,red),” ujar Arief.

Setelah itu, MK menurut Arief, akan kembali melakukan rapat-rapat internal untuk melakukan finalisasi. Baru kemudian sidang pleno, mengundang seluruh pihak untuk mengumumkan masalah putusan dismissal.

“Jadi sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, perkara ini diteruskan atau perkara ini berhenti sampai di situ.Kemudian akhirnya, kami akan melakukan persidangan-persidangan untuk perkara-perkara yang terus dilakukan sampai keputusan akhir,” ujar Arief.(gir/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/