30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

LPSDK Tiga Parpol Nihil, Bawaslu: Awas LPPDK Melonjak

Johan Alamsyah
Plh Ketua Bawaslu Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, Kamis (3/1) lalu. Hasilnya, tiga parpol yakni PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Berkarya menyampaikan penerimaan dana kampanyenya Rp0 alias nihil.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut tidak mempermasalahkan ketiga parpol tersebut menyampaikan penerimaan sumbangan dana kampanyenya nihil. Namun Bawaslu Sumut mengimbau agar seluruh peserta pemilu mau mematuhi semua prosedur dan ketertiban dalam penyerahan LPSDK, meski mencantumkan penerimaan sumbangan nihil saat melaporkannya.

“Persoalan pelaporan LPSDK ini penting, agar kita bisa mengukur pemakaian dan pengeluaran dana kampanye. Jadi yang disampaikan pada 2 Januari kemarinn

masih sebatas sumbangan belum pengeluaran,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah menjawab Sumut Pos, Jumat (4/1).

Johan menekankan, LPSDK yang telah disampaikan semua peserta pemilu kepada KPU, amat berkaitan dengan pengeluaran dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. “Kita imbau agar seluruh peserta pemilu mau mematuhi semua prosedur dan ketertiban dalam penyerahan LPSDK itu,” katanya.

Menurutnya, Johan juga masih menunggu laporan LPSDK ini dari Bawaslu kabupaten/kota. Dimana selanjutnya akan melakukan pencermatan dan telaah atas neraca keuangan tersebut. “Ini sedang kita lakukan pengecekan sembari menunggu laporan dari kabupaten/kota. Bahwa bagaimana sebenarnya laporan yang telah disampaikan tersebut bentuknya,” katanya.

Sebab, kata dia, tidak dapat dipungkiri bahwa pemahaman atas penyusunan LPSDK ini oleh masing-masing peserta pemilu berbeda-beda. “Memang ada yang seperti itu (cuma melaporkan saja sebagai kewajiban). Tapi kami menghimbau peserta pemilu jika mereka mematuhi aturan pemilu, akan mendapatkan hasil lebih baik dalam pemilu. Sebaliknya jika ada pelanggaran pemilu yang mereka lakukan, hasilnya juga takkan baik. Contohnya penyerahan LPSDK, bila ada yang membuat nihil tiba-tiba saat di LPPDK (Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye) melonjak, itukan bisa jadi keanehan. Rekam jejak pemakaian dananya bisa nggak dapat,” pungkasnya.

Ketua KPU Sumut Yulhasni mengatakan, tidak ada masalah dan sanksi bagi peserta pemilu yang tidak mencantumkan nominal uang saat penyerahan LPSDK. Menurutnya, secara lebih rinci pemakaian dana sumbangan kampanye wajib dicantunkan saat LPPDK. “Inikan soal patuh dan tidak patuh saja. Ditahap LPSDK memang tidak mesti dicantumkan, gak ada masalah kalaupun dilaporkan nihil. Nanti mesti rinci itu waktu LPPDK, disitu harus mereka cantunkan semua dana kampanyenya,” pungkasnya.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutarto mengakui kalau LPSDK yang mereka sampaikan ke KPU nihil. Menurutnya, meskipun ada rekening khusus dana kampanye dibuat, namun seluruh caleg mereka tidak diwajibkan untuk melaporkan biaya kampanye masing-masing sumbangan. Sebab menurutnya, para kader harus melaporkan penggunaan dana kampanye kepada partai pada saat laporan akhir.

“Dan memang dalam hal ini, PDIP tidak mewajibkan caleg memeberi kontribusi ke partai (sumbangan finansial). Kita memberikan otoritas pengeluaran dana kampanye caleg,” ujar Sutarto, Jumat (4/1).

Laporan yang mereka terima, adalah penggunaan dana kampanye seluruh caleg dari setiap personal. Selanjutnya, partai yang akan melaporkan pengelolaan dan kampanye secar menyeluruh yang dalam hal ini, untuk caleg DPRD Sumut kepada KPU Sumut. “Ketentuannya kan dari caleg ke partai. Jadi partai yang melaporkan ke KPU. Karena jauh hari caleg sudah diberi pembekalan dan pembobotan,” jelasnya.

Pembekalan dimaksud Sutarto, termasuk bagaimana menyusun laporan penggunaan dana kampanye. Sedangkan kontribusi ke partai, pihaknya menekankan tugas penting menghadapi Pemilu serentak. Sehingga target utama adalah suara di Pilpres, suara untuk partai sekaligus untuk caleg sendiri.

“Kita yakin semua caleg PDIP akan patuh dalam memberikan laporan penggunaan dana kampanye. Makanya sekarang, hasil pembekalan kita sudah tahap implementasi. Termasuk kalau suara caleg lebih besar dari perolehan pilpres, kita akan pertimbangkan untuk dilantik (dibatalkan),” pungkasnya.

Tak Lapor LPPDK, Caleg Terpilih Bisa Gugur

Komisioner KPU Deliserdang Devisi Parmas dan SDM, Boby Indra Prayoga mengungkapkan, Caleg bisa gugur meski telah terpilih sebagai anggota legislatif jika tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. “LPPDK itu partai yang membuat. KPU tidak menggenal LPPDK dari caleg,” sebut Boby didampinggi komisioner lainnya Lisbon Situmorang di Sekretariat KPUD Deliserdang, Lubukpakam, Jumaat (4/1).

Ditegaskanya, sebagai dasar adalah Peraturan KPU No 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum pada pemberatan Pasal 68 ayat 1. Disebutkan, partai politik peserta Pemilu anggota DPRD dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) dikenakan saksi beruapa tindak diskualifikasi calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih.

“LPPDK jangan dianggap remeh oleh para Caleg. Sebab kalau tidak melaporkan LPPDK mereka bisa dibatalkan menjadi anggota legislatif,” tegasnya.

Disebutnya, jadwal waktu menyerahkan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik pada 26 April–2 Mei 2019. Hal itu sesuai peraturan KPU No 24 Tahun 2018 tenatng Dana Kampanye Pemilihan Umum. Karena itu, Lisbon mengimbau seluruh caleg agar semua kegiatan kampanye yang telah dilakukan didokumentasikan dengan baik. “Setiap kegiatan kampanye harus didata dan dikonversi menjadi rupiah,” terangnya.

Namun, setiap kegiatan caleg, misalnya dihadiri 20 – 30 orang, harus didata dalam pelaporan dana kampanye nanti dan membuat catatan kerja. “Setiap pertemuan dengan masyarakat harus dilaporkan ke KPU. Misalnya ada 30 peserta dengan 30 komsumsi dengan berapa biaya yang dibutuhkan. Itulah yang dilaporkan,” sebutnya mencontohkan.

Untuk mengontrol caleg yang tidak melaporkan hasil kegiatanya, KPU akan meminta data tembusan ke pihak kepolisian. “Nanti kami kontrolnya lewat tembusan dari KPU terhadap laporan dari peserta pemilu (caleg) yang mau kampanye yang melapor atau izin ke Polisi. Kalau misalnya kegiatanya 100 kali, tapi dia hanya melaporkan 50 kali. Itu akan ketahuan,” sebutnya.

Ditambahkan Lisbon, partai politik boleh saja tidak menyerahkan laporan LPPDK ke KAP. Tapi dengan catatan bahwa kegiatan kampanye partai politik yang bersangkutan tidak ada. “Kalau ketahuan ada, sanksinya tegas,” sebutnya. (bal/prn/btr)

Johan Alamsyah
Plh Ketua Bawaslu Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, Kamis (3/1) lalu. Hasilnya, tiga parpol yakni PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Berkarya menyampaikan penerimaan dana kampanyenya Rp0 alias nihil.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut tidak mempermasalahkan ketiga parpol tersebut menyampaikan penerimaan sumbangan dana kampanyenya nihil. Namun Bawaslu Sumut mengimbau agar seluruh peserta pemilu mau mematuhi semua prosedur dan ketertiban dalam penyerahan LPSDK, meski mencantumkan penerimaan sumbangan nihil saat melaporkannya.

“Persoalan pelaporan LPSDK ini penting, agar kita bisa mengukur pemakaian dan pengeluaran dana kampanye. Jadi yang disampaikan pada 2 Januari kemarinn

masih sebatas sumbangan belum pengeluaran,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah menjawab Sumut Pos, Jumat (4/1).

Johan menekankan, LPSDK yang telah disampaikan semua peserta pemilu kepada KPU, amat berkaitan dengan pengeluaran dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. “Kita imbau agar seluruh peserta pemilu mau mematuhi semua prosedur dan ketertiban dalam penyerahan LPSDK itu,” katanya.

Menurutnya, Johan juga masih menunggu laporan LPSDK ini dari Bawaslu kabupaten/kota. Dimana selanjutnya akan melakukan pencermatan dan telaah atas neraca keuangan tersebut. “Ini sedang kita lakukan pengecekan sembari menunggu laporan dari kabupaten/kota. Bahwa bagaimana sebenarnya laporan yang telah disampaikan tersebut bentuknya,” katanya.

Sebab, kata dia, tidak dapat dipungkiri bahwa pemahaman atas penyusunan LPSDK ini oleh masing-masing peserta pemilu berbeda-beda. “Memang ada yang seperti itu (cuma melaporkan saja sebagai kewajiban). Tapi kami menghimbau peserta pemilu jika mereka mematuhi aturan pemilu, akan mendapatkan hasil lebih baik dalam pemilu. Sebaliknya jika ada pelanggaran pemilu yang mereka lakukan, hasilnya juga takkan baik. Contohnya penyerahan LPSDK, bila ada yang membuat nihil tiba-tiba saat di LPPDK (Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye) melonjak, itukan bisa jadi keanehan. Rekam jejak pemakaian dananya bisa nggak dapat,” pungkasnya.

Ketua KPU Sumut Yulhasni mengatakan, tidak ada masalah dan sanksi bagi peserta pemilu yang tidak mencantumkan nominal uang saat penyerahan LPSDK. Menurutnya, secara lebih rinci pemakaian dana sumbangan kampanye wajib dicantunkan saat LPPDK. “Inikan soal patuh dan tidak patuh saja. Ditahap LPSDK memang tidak mesti dicantumkan, gak ada masalah kalaupun dilaporkan nihil. Nanti mesti rinci itu waktu LPPDK, disitu harus mereka cantunkan semua dana kampanyenya,” pungkasnya.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutarto mengakui kalau LPSDK yang mereka sampaikan ke KPU nihil. Menurutnya, meskipun ada rekening khusus dana kampanye dibuat, namun seluruh caleg mereka tidak diwajibkan untuk melaporkan biaya kampanye masing-masing sumbangan. Sebab menurutnya, para kader harus melaporkan penggunaan dana kampanye kepada partai pada saat laporan akhir.

“Dan memang dalam hal ini, PDIP tidak mewajibkan caleg memeberi kontribusi ke partai (sumbangan finansial). Kita memberikan otoritas pengeluaran dana kampanye caleg,” ujar Sutarto, Jumat (4/1).

Laporan yang mereka terima, adalah penggunaan dana kampanye seluruh caleg dari setiap personal. Selanjutnya, partai yang akan melaporkan pengelolaan dan kampanye secar menyeluruh yang dalam hal ini, untuk caleg DPRD Sumut kepada KPU Sumut. “Ketentuannya kan dari caleg ke partai. Jadi partai yang melaporkan ke KPU. Karena jauh hari caleg sudah diberi pembekalan dan pembobotan,” jelasnya.

Pembekalan dimaksud Sutarto, termasuk bagaimana menyusun laporan penggunaan dana kampanye. Sedangkan kontribusi ke partai, pihaknya menekankan tugas penting menghadapi Pemilu serentak. Sehingga target utama adalah suara di Pilpres, suara untuk partai sekaligus untuk caleg sendiri.

“Kita yakin semua caleg PDIP akan patuh dalam memberikan laporan penggunaan dana kampanye. Makanya sekarang, hasil pembekalan kita sudah tahap implementasi. Termasuk kalau suara caleg lebih besar dari perolehan pilpres, kita akan pertimbangkan untuk dilantik (dibatalkan),” pungkasnya.

Tak Lapor LPPDK, Caleg Terpilih Bisa Gugur

Komisioner KPU Deliserdang Devisi Parmas dan SDM, Boby Indra Prayoga mengungkapkan, Caleg bisa gugur meski telah terpilih sebagai anggota legislatif jika tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. “LPPDK itu partai yang membuat. KPU tidak menggenal LPPDK dari caleg,” sebut Boby didampinggi komisioner lainnya Lisbon Situmorang di Sekretariat KPUD Deliserdang, Lubukpakam, Jumaat (4/1).

Ditegaskanya, sebagai dasar adalah Peraturan KPU No 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum pada pemberatan Pasal 68 ayat 1. Disebutkan, partai politik peserta Pemilu anggota DPRD dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) dikenakan saksi beruapa tindak diskualifikasi calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih.

“LPPDK jangan dianggap remeh oleh para Caleg. Sebab kalau tidak melaporkan LPPDK mereka bisa dibatalkan menjadi anggota legislatif,” tegasnya.

Disebutnya, jadwal waktu menyerahkan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik pada 26 April–2 Mei 2019. Hal itu sesuai peraturan KPU No 24 Tahun 2018 tenatng Dana Kampanye Pemilihan Umum. Karena itu, Lisbon mengimbau seluruh caleg agar semua kegiatan kampanye yang telah dilakukan didokumentasikan dengan baik. “Setiap kegiatan kampanye harus didata dan dikonversi menjadi rupiah,” terangnya.

Namun, setiap kegiatan caleg, misalnya dihadiri 20 – 30 orang, harus didata dalam pelaporan dana kampanye nanti dan membuat catatan kerja. “Setiap pertemuan dengan masyarakat harus dilaporkan ke KPU. Misalnya ada 30 peserta dengan 30 komsumsi dengan berapa biaya yang dibutuhkan. Itulah yang dilaporkan,” sebutnya mencontohkan.

Untuk mengontrol caleg yang tidak melaporkan hasil kegiatanya, KPU akan meminta data tembusan ke pihak kepolisian. “Nanti kami kontrolnya lewat tembusan dari KPU terhadap laporan dari peserta pemilu (caleg) yang mau kampanye yang melapor atau izin ke Polisi. Kalau misalnya kegiatanya 100 kali, tapi dia hanya melaporkan 50 kali. Itu akan ketahuan,” sebutnya.

Ditambahkan Lisbon, partai politik boleh saja tidak menyerahkan laporan LPPDK ke KAP. Tapi dengan catatan bahwa kegiatan kampanye partai politik yang bersangkutan tidak ada. “Kalau ketahuan ada, sanksinya tegas,” sebutnya. (bal/prn/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/