31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Urus Surat Pindah

081397142xxx
Yth Bapak Camat Medan Maimun saya mau tanya berapa biaya mengurus surat pindah. Sebab, ada dua orang kemanakan saya dari Kabupaten Batubara yang akan saya masuk kan ke kartu keluarga (KK). Saya sekalian mengurus KTP perlu diketahui, bahwa surat keterangan pindah keponakan saya sudah ada dari camat setempat, saya sekalian memperbaiki identitas jenis kelamin anak saya yang salah, baik di KTP maupun di KK dan berapa lama pengurusannya selesai? Kepada Sumut Pos saya ucapkan terimakasih.

Tidak Dipungut Biaya
Terimakasih pertanyaannya, untuk pengurusan KTP dan KK di Kota Medan gratis. Sedangkan untuk waktu penyelesaiannya dalam waktu dua hari bisa selesai bila pemohon melengkapi syarat-syaratnya.

Kami ingatkan, pemohon sebaiknya tidak hanya melampirkan surat dari camatnya saja. Melainkan harus melampirkan surat pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asal, karena warga yang masuk ke Kota Medan akan diterbitkan surat kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.  Selanjutnya, untuk perubahan data atas kesalahan pencetakan. Sebaiknya segera melaporkannya ke petugas kecamatan, dan tidak dipungut biaya apapun.

Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

081397142xxx
Yth Bapak Camat Medan Maimun saya mau tanya berapa biaya mengurus surat pindah. Sebab, ada dua orang kemanakan saya dari Kabupaten Batubara yang akan saya masuk kan ke kartu keluarga (KK). Saya sekalian mengurus KTP perlu diketahui, bahwa surat keterangan pindah keponakan saya sudah ada dari camat setempat, saya sekalian memperbaiki identitas jenis kelamin anak saya yang salah, baik di KTP maupun di KK dan berapa lama pengurusannya selesai? Kepada Sumut Pos saya ucapkan terimakasih.

Tidak Dipungut Biaya
Terimakasih pertanyaannya, untuk pengurusan KTP dan KK di Kota Medan gratis. Sedangkan untuk waktu penyelesaiannya dalam waktu dua hari bisa selesai bila pemohon melengkapi syarat-syaratnya.

Kami ingatkan, pemohon sebaiknya tidak hanya melampirkan surat dari camatnya saja. Melainkan harus melampirkan surat pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asal, karena warga yang masuk ke Kota Medan akan diterbitkan surat kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.  Selanjutnya, untuk perubahan data atas kesalahan pencetakan. Sebaiknya segera melaporkannya ke petugas kecamatan, dan tidak dipungut biaya apapun.

Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

Previous article
Next article

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/