25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kasus tak Ditangani Serius

085361311***

Kepada Bapak Kapoldasu Yth. Saya warga yang aktif memperjuangkan keadilan untuk masyarakat. Kenapa di antara laporan kasus tindak penganiayaan yang dilaporkan ke beberapa Polsekta jajaran Poldasu, penanganannya lambat dan terkesan tak serius. Pelaku penganiayaan dibiarkan bekeliaran bahkan tak pernah dilakukan pemanggilan hingga sampai berjalan lebih dari tiga bulan sejak melapor. Apa lagi jika yang melakukan penganiayaan adalah orang yang banyak uang. Biasanya laporan pengaduan akan dipetieskan. Bukankah polisi sekarang dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat? Tapi kenapa laporan dari masyarakat kecil selalu dikesampingkan?

Laporkan dengan Data Terpercaya

Terima kasih atas laporannya. Sesuai Pasal 13 UU Nomor 2/2002 tentang kepolisian, tugas Polri adalah memelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, mengacu pada peraturan dan prosedur yang ada. Untuk itu, hendaknya laporan yang disampaikan adalah fakta dengan data yang terpercaya. Hal itu juga diperlukan dalam meningkatkan kinerja kepolisian sebagai pelayan masyarakat.

Kombes Pol Raden Heru Prakoso
Kabid Humas Polda Sumut

085361311***

Kepada Bapak Kapoldasu Yth. Saya warga yang aktif memperjuangkan keadilan untuk masyarakat. Kenapa di antara laporan kasus tindak penganiayaan yang dilaporkan ke beberapa Polsekta jajaran Poldasu, penanganannya lambat dan terkesan tak serius. Pelaku penganiayaan dibiarkan bekeliaran bahkan tak pernah dilakukan pemanggilan hingga sampai berjalan lebih dari tiga bulan sejak melapor. Apa lagi jika yang melakukan penganiayaan adalah orang yang banyak uang. Biasanya laporan pengaduan akan dipetieskan. Bukankah polisi sekarang dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat? Tapi kenapa laporan dari masyarakat kecil selalu dikesampingkan?

Laporkan dengan Data Terpercaya

Terima kasih atas laporannya. Sesuai Pasal 13 UU Nomor 2/2002 tentang kepolisian, tugas Polri adalah memelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, mengacu pada peraturan dan prosedur yang ada. Untuk itu, hendaknya laporan yang disampaikan adalah fakta dengan data yang terpercaya. Hal itu juga diperlukan dalam meningkatkan kinerja kepolisian sebagai pelayan masyarakat.

Kombes Pol Raden Heru Prakoso
Kabid Humas Polda Sumut

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/