23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Replanting Kebun Karet Salahi Aturan

SERGAI- Replanting kebun karet di Afdeling 7 seluas 150 Ha Kebun Silau Dunia PTPN 3, yang berlokasi di Dusun VI Pondok Roti Desa Bandar Negeri berbatasan dengan Dusun I dan II Desa Panombean Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Kab Sergai) menyalahi aturan. Pasalnya, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004, dengan melakukan pembakaran batang bawah (tunggul), akar dan ranting kayu karet (rambung).

Amatan wartawan koran ini di lokasi pembakaran, Jumat (3/6) sedikitnya enam unit alat berat (buldozer) melakukan pembersihan tanaman karet yang akan di replanting (peremajaan tanaman). Selanjutnya akar ataupun tunggul pohon rambung dikumpulkan dan dibakar sehingga menimbulkan sekitar 15 titik api (spot) serta asap disekitar lokasi.

Tentu saja pembakaran itu  berdampak kepada pemanasan global.  Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan harus tegas dalam menegakkan Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Dimana dalam pasal 26 disebutkan, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuat dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.
“Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pasal 48 ayat 1 diancam dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” bilang PPNS Dishutbun, CK Panggabean. (mag-15)

SERGAI- Replanting kebun karet di Afdeling 7 seluas 150 Ha Kebun Silau Dunia PTPN 3, yang berlokasi di Dusun VI Pondok Roti Desa Bandar Negeri berbatasan dengan Dusun I dan II Desa Panombean Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Kab Sergai) menyalahi aturan. Pasalnya, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004, dengan melakukan pembakaran batang bawah (tunggul), akar dan ranting kayu karet (rambung).

Amatan wartawan koran ini di lokasi pembakaran, Jumat (3/6) sedikitnya enam unit alat berat (buldozer) melakukan pembersihan tanaman karet yang akan di replanting (peremajaan tanaman). Selanjutnya akar ataupun tunggul pohon rambung dikumpulkan dan dibakar sehingga menimbulkan sekitar 15 titik api (spot) serta asap disekitar lokasi.

Tentu saja pembakaran itu  berdampak kepada pemanasan global.  Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan harus tegas dalam menegakkan Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Dimana dalam pasal 26 disebutkan, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuat dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.
“Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pasal 48 ayat 1 diancam dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” bilang PPNS Dishutbun, CK Panggabean. (mag-15)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/