MEDAN – Pemerhati sejarah dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Dr Phill Ichwan Azhari MS mengatakan keprihatinannya terhadap kebijakan penghancuran sejumlah bangunan tua di Medan.
Seperti yang diketahui, beberapa bagunan bersejarah di Kota Medan sudah dihancurkan. Di atas lahan tersebut pun kemudian dibangun hotel atau pusat perbelanjaan. “Bukan saat ini saja, penghancuran bangunan bersejarah di Medan sudah berlangsung sejak 30 tahun silam,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (11/2).
Menurutnya, bangunan-bangunan tua yang ada di Kota Medan adalah saksi sejarah. “Bangunan-bangunan itu menunjukkan kalau Kota Medan sudah memiliki peradaban maju di zaman dulu,” tegasnya. Tambahnya, bagunan-bangunan tua tersebut merupakan warisan budaya dan harus dilestarikan. “Seharusnya bukan dihancurkan, tapi dirawat,”jelasnya.
Phill menjelaskan, penghancuran bangunan bersejarah ini memang tidak terlepas dari tuntutan ekonomi. Karena itu, Phill mengajak Wali Kota Medan untuk meniru pemimpin- pemimpin daerah lain seperti Solo dan Surabaya, yang tetap mempertahankan bagunan-bangunan tua, sebagai ciri khas daerah.
Terkait dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikrimah Hamidy ST mengatakan, DPRD Kota Medan sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi bagunan-bangunan tua tersebut.
“Bila ada yang menghancurkan bangunan-bangunan tua, silahkan melapor dan segera kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Menurut catatan Sumut Pos, ada beberapa bagunan tua di Kota Medan yang sudah dihancurkan, seperti Villa Kembar di Jalan Diponegoro, Bangunan di Jalan Timor, Gedung Mega Eltra Jalan Brigjen Katamso, Bangunan di Jalan Gwangju dan yang lainnya. (mag-7)
MEDAN – Pemerhati sejarah dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Dr Phill Ichwan Azhari MS mengatakan keprihatinannya terhadap kebijakan penghancuran sejumlah bangunan tua di Medan.
Seperti yang diketahui, beberapa bagunan bersejarah di Kota Medan sudah dihancurkan. Di atas lahan tersebut pun kemudian dibangun hotel atau pusat perbelanjaan. “Bukan saat ini saja, penghancuran bangunan bersejarah di Medan sudah berlangsung sejak 30 tahun silam,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (11/2).
Menurutnya, bangunan-bangunan tua yang ada di Kota Medan adalah saksi sejarah. “Bangunan-bangunan itu menunjukkan kalau Kota Medan sudah memiliki peradaban maju di zaman dulu,” tegasnya. Tambahnya, bagunan-bangunan tua tersebut merupakan warisan budaya dan harus dilestarikan. “Seharusnya bukan dihancurkan, tapi dirawat,”jelasnya.
Phill menjelaskan, penghancuran bangunan bersejarah ini memang tidak terlepas dari tuntutan ekonomi. Karena itu, Phill mengajak Wali Kota Medan untuk meniru pemimpin- pemimpin daerah lain seperti Solo dan Surabaya, yang tetap mempertahankan bagunan-bangunan tua, sebagai ciri khas daerah.
Terkait dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikrimah Hamidy ST mengatakan, DPRD Kota Medan sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi bagunan-bangunan tua tersebut.
“Bila ada yang menghancurkan bangunan-bangunan tua, silahkan melapor dan segera kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Menurut catatan Sumut Pos, ada beberapa bagunan tua di Kota Medan yang sudah dihancurkan, seperti Villa Kembar di Jalan Diponegoro, Bangunan di Jalan Timor, Gedung Mega Eltra Jalan Brigjen Katamso, Bangunan di Jalan Gwangju dan yang lainnya. (mag-7)