30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bukan Diskriminasi tapi Memberi Rasa Aman Pasien Lain

Usulan Penyediaan Tempat Khusus Penanganan Gigi Bagi Penderita HIV/AIDS

PERSATUAN Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Medan,  menilai perlu adanya tempat khsusus dalam penanganan masalah gigi bagi penderita HIV/AIDS. Selain memberikan kenyamanan bagi dokter, juga memberikan rasa aman bagi pasien lainnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Umum PDGI Medan, Drg Erwan saat dikonfirmasi wartawab, Jumat (20/1).”Kita pernah usulkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk menyediakan tempat khusus bagi penderita HIV/AIDS, baik dari sisi efektivitas ruangan seperti sirkulasi udara dan lainnya. Hanya saja usulan tersebut belum dijumpai satu sudut pandang, dan justru dianggap adanya bentuk diskriminasi jika ini dilaksanakan,” terangnya.

Padahal lanjutnya, tempat khusus untuk penanganan gigi bagi pasien yang menderita HIV/AIDS bertujuan untuk memberikan rasa aman.
Mengingat penderita HIV memiliki syndrome penyakit penyerta seperti TB Paru dan Hepatitis.

“Jadi ini bukan bentuk diskriminasi melainkan memberikan rasa aman bagi dokter, pasien yang negatif dan tentunya pasien yang positive HIV/AIDS,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy mengakui jika usulan tersebut tidak melanggar Perda HIV yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Meskipun tidak ada pasal khusus pemisahan bagi penderita HIV, namun ada pasal mengenai antisipasi yang terkena HIV/AIDS dengan memberikan pelayanan khusus. “Perda HIV yang sudah disahkan dan menunggu lanjutan wali kota. Tidak ada pasal khusus untuk untuk pemisahan hanya antisipasi yang terkena HIV perlu ada penanganan khusus,” ujarnya.

Selain itu Ikrimah juga mengatakan dalam pasal tersebut ada menyebutkan jika penderita HIV harus memberitahukan tentang penyakitnya.

Terutama untuk penanganan dalam medis agar tidak menularkan terhadap orang lain. “Jika ada penderita yang tidak memberitahukan tentang statusnya baik dalam proses penanganan secara medis dan lainnya akan mendapatkan sanksi,”ungkapnya.

Bentuk sanksinya sendiri, bilang Ikrimah mengarah kepada pidana ringan dan sanksi dalam bentuk denda.
Disinggung mengenai adanya usulan penyediaan tempat khusus untuk perawatan gigi bagi penderita HIV/AIDS, menurut Ikrimah sebaiknya tidak perlu dilakukan.

Karena menurutnya, penyediaan tempat khusus yang dimaksudkan membutuhkan pembiayan dan anggaran yang besar. “Saya rasa gak perlu tempat khusus, namun bagi penderita HIV harus memberitahukan statusnya agar bisa ditangani sesuai ketentuan dan prosuderal yang berlaku. Namun jika ada bantuan dari pihak swasta untuk penyediann tempat khsusus, sah-sah saja karena itu bukan bagian dari diskriminasi melainkan memberikan rasa aman bagi yang lainnya,” sebut Ikrimah. (uma)

Usulan Penyediaan Tempat Khusus Penanganan Gigi Bagi Penderita HIV/AIDS

PERSATUAN Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Medan,  menilai perlu adanya tempat khsusus dalam penanganan masalah gigi bagi penderita HIV/AIDS. Selain memberikan kenyamanan bagi dokter, juga memberikan rasa aman bagi pasien lainnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Umum PDGI Medan, Drg Erwan saat dikonfirmasi wartawab, Jumat (20/1).”Kita pernah usulkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk menyediakan tempat khusus bagi penderita HIV/AIDS, baik dari sisi efektivitas ruangan seperti sirkulasi udara dan lainnya. Hanya saja usulan tersebut belum dijumpai satu sudut pandang, dan justru dianggap adanya bentuk diskriminasi jika ini dilaksanakan,” terangnya.

Padahal lanjutnya, tempat khusus untuk penanganan gigi bagi pasien yang menderita HIV/AIDS bertujuan untuk memberikan rasa aman.
Mengingat penderita HIV memiliki syndrome penyakit penyerta seperti TB Paru dan Hepatitis.

“Jadi ini bukan bentuk diskriminasi melainkan memberikan rasa aman bagi dokter, pasien yang negatif dan tentunya pasien yang positive HIV/AIDS,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy mengakui jika usulan tersebut tidak melanggar Perda HIV yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Meskipun tidak ada pasal khusus pemisahan bagi penderita HIV, namun ada pasal mengenai antisipasi yang terkena HIV/AIDS dengan memberikan pelayanan khusus. “Perda HIV yang sudah disahkan dan menunggu lanjutan wali kota. Tidak ada pasal khusus untuk untuk pemisahan hanya antisipasi yang terkena HIV perlu ada penanganan khusus,” ujarnya.

Selain itu Ikrimah juga mengatakan dalam pasal tersebut ada menyebutkan jika penderita HIV harus memberitahukan tentang penyakitnya.

Terutama untuk penanganan dalam medis agar tidak menularkan terhadap orang lain. “Jika ada penderita yang tidak memberitahukan tentang statusnya baik dalam proses penanganan secara medis dan lainnya akan mendapatkan sanksi,”ungkapnya.

Bentuk sanksinya sendiri, bilang Ikrimah mengarah kepada pidana ringan dan sanksi dalam bentuk denda.
Disinggung mengenai adanya usulan penyediaan tempat khusus untuk perawatan gigi bagi penderita HIV/AIDS, menurut Ikrimah sebaiknya tidak perlu dilakukan.

Karena menurutnya, penyediaan tempat khusus yang dimaksudkan membutuhkan pembiayan dan anggaran yang besar. “Saya rasa gak perlu tempat khusus, namun bagi penderita HIV harus memberitahukan statusnya agar bisa ditangani sesuai ketentuan dan prosuderal yang berlaku. Namun jika ada bantuan dari pihak swasta untuk penyediann tempat khsusus, sah-sah saja karena itu bukan bagian dari diskriminasi melainkan memberikan rasa aman bagi yang lainnya,” sebut Ikrimah. (uma)

Artikel Terkait

Bobby Resmikan Pekan Kuliner Kondang

Dua Artis Meriahkan HMAF 2019

Gagal Jadi Pengusaha, Kini Jadi Pengajar

Terpopuler

Artikel Terbaru

/