Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai perlu dibarengi edukasi yang lebih masif. Warga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menyosialisasikan kawasan-kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.