Meski telah mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran, Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga kini belum juga mengeksekusi bangunan tembok dan taman yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Komplek Perumahan Yuu Contempo, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.