Tunda Eksekusi Fasum Yuu Contempo, Rico Waas Masih Kaji Dokumen

Meski telah mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran, Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga kini belum juga mengeksekusi bangunan tembok dan taman yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Komplek Perumahan Yuu Contempo, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa proses penertiban berjalan lambat. Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sebelumnya telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 18 Februari 2026, disusul Surat Pemberitahuan Pembongkaran Bangunan tertanggal 13 Juli 2026.

Dalam surat bernomor 600.1.15.2/5620 yang ditandatangani Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Yunus itu ditegaskan, pemilik bangunan diberi waktu 1×24 jam untuk membongkar sendiri tembok dan taman yang berdiri di atas fasum. Jika tidak dipatuhi, Pemko Medan akan melakukan pembongkaran secara paksa. Namun hingga Kamis (16/7), bangunan tersebut masih berdiri dan belum ada tindakan eksekusi dari pemerintah.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengakui pembongkaran memang belum dilakukan. Sebab, Pemko Medan masih mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut sebelum mengambil langkah hukum.

“Dokumen-dokumennya masih kami pelajari dengan baik. Yang namanya eksekusi harus sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum. Makanya ini masih kami pelajari,” kata Rico kepada Sumut Pos, Kamis (16/7).

Rico menjelaskan, proses pembongkaran tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk fungsi sosial serta dasar hukum yang melatarbelakangi persoalan tersebut.

Karena itu, ia telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengkaji secara menyeluruh agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya minta semua OPD mempelajarinya. Permasalahan ini harus dipelajari secara runut karena sebenarnya sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai isu adanya intervensi dari pihak tertentu yang menyebabkan eksekusi belum dilaksanakan, Rico tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh tindakan Pemko Medan akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Intinya, kita hanya akan melakukan eksekusi apabila memang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Makanya ini sedang kita pelajari dulu,” pungkasnya. (map/ila)

Meski telah mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran, Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga kini belum juga mengeksekusi bangunan tembok dan taman yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Komplek Perumahan Yuu Contempo, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa proses penertiban berjalan lambat. Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sebelumnya telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 18 Februari 2026, disusul Surat Pemberitahuan Pembongkaran Bangunan tertanggal 13 Juli 2026.

Dalam surat bernomor 600.1.15.2/5620 yang ditandatangani Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Yunus itu ditegaskan, pemilik bangunan diberi waktu 1×24 jam untuk membongkar sendiri tembok dan taman yang berdiri di atas fasum. Jika tidak dipatuhi, Pemko Medan akan melakukan pembongkaran secara paksa. Namun hingga Kamis (16/7), bangunan tersebut masih berdiri dan belum ada tindakan eksekusi dari pemerintah.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengakui pembongkaran memang belum dilakukan. Sebab, Pemko Medan masih mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut sebelum mengambil langkah hukum.

“Dokumen-dokumennya masih kami pelajari dengan baik. Yang namanya eksekusi harus sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum. Makanya ini masih kami pelajari,” kata Rico kepada Sumut Pos, Kamis (16/7).

Rico menjelaskan, proses pembongkaran tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk fungsi sosial serta dasar hukum yang melatarbelakangi persoalan tersebut.

Karena itu, ia telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengkaji secara menyeluruh agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya minta semua OPD mempelajarinya. Permasalahan ini harus dipelajari secara runut karena sebenarnya sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai isu adanya intervensi dari pihak tertentu yang menyebabkan eksekusi belum dilaksanakan, Rico tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh tindakan Pemko Medan akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Intinya, kita hanya akan melakukan eksekusi apabila memang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Makanya ini sedang kita pelajari dulu,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru