LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada instansi tersebut. Pasalnya, saat LPSK melakukan asesmen dan investigasi terkait kasus kematian Brigadir J, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Putri Candrawathi.
SEJUMLAH aparat kepolisian mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka tiba sekitar pukul 15.30 dan masih berada di rumah tersebut sampai berita ini selesai ditulis pukul 22.00 Sejak kedatangan mereka, personel dari Korps Brimob turut berjaga.
Tragedi berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menemui puncaknya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Tim Khusus menduga Sambo memerintahkan penembakan yang menghilangkan nyawa brigadir Yosua, sopir dari istrinya Putri Candrawathi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian, dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim Penasihat Hukum langsung menindaklanjuti keinginan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Hari ini (8/8), mereka berniat menyampaikan permohonan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera diproses. Keterangan yang selama ini belum diungkap akan mereka sampaikan.
UNTUK kali pertama setelah peristiwa 8 Juli lalu, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi muncul ke muka publik. Bersama tim penasihat hukumnya, dia mendatangi Mako Brimob kemarin petang (7/8). Mereka datang ke sana untuk menjenguk dan memberikan dukungan kepada Irjen Ferdy Sambo. Dengan terbata-bata, Putri menyampaikan, dirinya tetap percaya penuh kepada suaminya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut misteri tewasnya Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J makin terungkap jelas setelah pihaknya memeriksa 10 ponsel yang diserahkan Timsus Polri pada Jumat (5/8) ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar memenuhi rasa keadilan yang diharapkan masyarakat dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Mantan Kabareskrim tersebut memastikan Inspektorat Khusus (Irsus) yang dikoordinir Irwasum tengah memeriksa 25 personel yang diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam penembakan Brigadir Yosua.
Ayah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menyesalkan adanya sitgma negatif pelaku pelecehan seksual kepada mendiang anaknya. Tuduhan ini dianggap telah mencemarkan nama baik keluarga.