Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan mulai 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta diimbau untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD di seluruh Indonesia guna mendorong efisiensi, produktivitas berbasis digital, serta penghematan energi.