Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ke Ciputra Land senilai Rp263 miliar, sempat memanas. Pasalnya, majelis hakim menegur penasihat hukum (PH) terdakwa Irwan Peranginangin, karena dinilai melontarkan pertanyaan yang melebar dari kapasitas saksi.
Zulfikar bin Hasan (38), Hasriyanti (30) dan Banta Ahmad alias Cumeh bin T Hanafiah, ketiganya warga asal Aceh, didakwa jaksa atas kasus kurir sabu seberat 4 kilogram, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/1).
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Oknum polisi Brigadir Sofiyan (35) dan rekannya Alawi Muhammad alias Otong (21) hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang putusan di ruang...
BINJAI, SUMUTPOS.CO - Dua terdakwa pembunuhan Jasiaman Purba, Hardi Sihaloho dan Rosmalinda Br Saragih, divonis Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi dengan putusan berbeda. Rosmalinda...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, telah menetapkan jadwal sidang kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DRPD Sumut, dengan...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman keempat terdakwa kasus bentrokan antar organisasi kepemudaan, masing-masing dengan hukuman selama enam tahun...