29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tunjangan Naik, DPRD Sumut Kebut Ranperda

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Suasana ruangan rapat paripurna di kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. DPRD mengebut pembahasan Ranperda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut tak ingin menyia-nyiakan kesempatan untuk menaikkan tunjangan pimpinan dan anggota dewan. Apalagi, kenaikan tunjangan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Bahkan, karena gubernur tak kunjung mengusulkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota dewan tersebut, DPRD Sumut malah berinisiatif mengusulkan ranperda tersebut. Menariknya, DPRD Sumut terkesan kejar target dengan mengebut pembahasan ranperda tersebut. Diperkirakan, tak butuh waktu lama lembaga legistalif ini melakukan pembahasan seperti ranperda lainnya yang selama ini mereka bahas.

Selasa (18/7) lalu, DPRD Sumut mengusulkan ranperda tersebut ke Pemerinta Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Berselang sehari, Rabu (19/7), Gubernur Sumut melalui  Plt Sekdaporvsu, Ibnu Sri Hutomo langsung membacakan nota jawaban gubernur. Berselang tiga jam kemudian, masing-masing fraksi langsung membacakan pandangan umum atas nota jawaban gubernur.

Sementara menurut kebiasaan di DPRD Sumut, rentang waktu antara nota jawaban dengan pandangan fraksi paling cepat berselang satu pekan. Namun dalam pembahasan payung hukum untuk kenaikan tunjangan mereka, para anggota dewan ini terkesan bekerja sangat maksimal.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN, Aripay Tambunan menampik hal tersebut. Menurutnya, dikebutnya pembahasan Ranperda yang merupakan amanat PP 18/2017 ini sudah harus selesai sebelum September 2017. “September sudah harus berlaku pemberian tunjangan yang baru, karena itu amanah PP 18/2017,” katanya di sela-sela sidang paripurna penyampaian nota jawaban Gubernur terhadap Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD, Rabu (19/7).

Diakuinya ranpeda ini merupakan usulan dan inisiatif DPRD Sumut. “Kalau DPRD Medan itukan usulan wali kota. Kalau di sini jadi inisiatif dewan, tidak ada masalah untuk itu. Karena September sudah berlaku,” akunya.

Untuk pembahasan, kata Aripay, akan dilakukan Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD). “Selama ini kan BPPD yang lebih tahu, mereka yang dari awal membahas ini. BPPD juga merupakan keterwakilan fraksi-fraksi,” ungkapnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Suasana ruangan rapat paripurna di kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. DPRD mengebut pembahasan Ranperda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut tak ingin menyia-nyiakan kesempatan untuk menaikkan tunjangan pimpinan dan anggota dewan. Apalagi, kenaikan tunjangan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Bahkan, karena gubernur tak kunjung mengusulkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota dewan tersebut, DPRD Sumut malah berinisiatif mengusulkan ranperda tersebut. Menariknya, DPRD Sumut terkesan kejar target dengan mengebut pembahasan ranperda tersebut. Diperkirakan, tak butuh waktu lama lembaga legistalif ini melakukan pembahasan seperti ranperda lainnya yang selama ini mereka bahas.

Selasa (18/7) lalu, DPRD Sumut mengusulkan ranperda tersebut ke Pemerinta Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Berselang sehari, Rabu (19/7), Gubernur Sumut melalui  Plt Sekdaporvsu, Ibnu Sri Hutomo langsung membacakan nota jawaban gubernur. Berselang tiga jam kemudian, masing-masing fraksi langsung membacakan pandangan umum atas nota jawaban gubernur.

Sementara menurut kebiasaan di DPRD Sumut, rentang waktu antara nota jawaban dengan pandangan fraksi paling cepat berselang satu pekan. Namun dalam pembahasan payung hukum untuk kenaikan tunjangan mereka, para anggota dewan ini terkesan bekerja sangat maksimal.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN, Aripay Tambunan menampik hal tersebut. Menurutnya, dikebutnya pembahasan Ranperda yang merupakan amanat PP 18/2017 ini sudah harus selesai sebelum September 2017. “September sudah harus berlaku pemberian tunjangan yang baru, karena itu amanah PP 18/2017,” katanya di sela-sela sidang paripurna penyampaian nota jawaban Gubernur terhadap Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD, Rabu (19/7).

Diakuinya ranpeda ini merupakan usulan dan inisiatif DPRD Sumut. “Kalau DPRD Medan itukan usulan wali kota. Kalau di sini jadi inisiatif dewan, tidak ada masalah untuk itu. Karena September sudah berlaku,” akunya.

Untuk pembahasan, kata Aripay, akan dilakukan Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD). “Selama ini kan BPPD yang lebih tahu, mereka yang dari awal membahas ini. BPPD juga merupakan keterwakilan fraksi-fraksi,” ungkapnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/