31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

PNS Karo Rawan Tak Gajian

SUMUTPOS.CO – Pemkab Tanah Karo belum juga membahas Raperda APBD Tahun 2014. Dengan demikian, bisa dipastikan jatah Dana Alokasi Umum (DAU) Karo yang dikucurkan dari APBN, bakal ditahan 25 persen setiap bulannya. Artinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Karo pun terancam tak gajian.

Semua ini karena batas waktu terakhir penyerahan Perda APBD TA 2014 ke Kementerian Keuangan adalah pertengahan Maret 2014. Sementara, saat ini sudah melewati pertengahan Maret.

Kena Ukur Karo Jambi//Foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos/JPNN
Kena Ukur Karo Jambi//Foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos/JPNN

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan  Budiarso Teguh Widodo juga sudah mengingatkan sejumlah daerah yang belum menetapkan Perda APBD 2014. Lewat surat edarannya yang ditujukan kepada para kepala daerah yang belum menetapkan APBD, termasuk Tanah Karo, Budiarso sudah mengingatkan adanya sanksi tersebut.

Dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan tertanggal 14 Februari 2014 itu, Karo berada di nomor urut 9, daftar daerah yang belum menetapkan APBD 2014. “Memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, bagi daerah yang belum menyampaikan Perda APBD sampai dengan pertengahan Maret tahun berjalan akan dikenakan sanksi berupa penundaan 25 persen dari DAU setiap bulan,” ujar Budiarso dalam suratnya itu.

Berapa jatah DAU Karo Tahun 2014? Di dalam lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014, tercantum DAU Karo tahun ini sebesar Rp686.834.562.000.

Hitungan kasar, per bulannya sekitar Rp54 miliar. Jika per bulannya terkena sanksi penundaan sebesar 25 persen, maka jumlah DAU yang ditahan sekitar Rp13 miliar per bulan. Sesuai aturan, sanksi akan dicabut kembali setelah pemda menyampaikan APBD yang dimaksud.

Dijelaskan Budiarso, APBD mempunyai peran yang sangat penting dalam stimulasi pertumbuhan perekonomian di daerah, sehingga diharapkan pelaksanaan APBD sudah dimulai pada awal tahun anggaran.

Jika terlambat, sudah pasti perekonomian daerah terganggu. Bahkan, jika tidak lihai mengelola keuangannya akibat kucuran DAU tidak diberikan utuh setiap bulannya, gaji PNS di daerah tersebut bisa ngadat.

Pasalnya, DAU lebih banyak disalurkan guna membayar gaji para pegawai pemerintahan. Seperti diketahui, penghitungan jatah DAU masing-masing daerah, berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar. Sedang alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS yang harus dibayarkan pemda.

Pihak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menyayangkan sikap Pemkab Karo yang belum juga membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014.

Pasalnya akibat sikap tersebut, Kabupaten Karo, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, kini terancam sanksi berupa penangguhan dana transfer ke daerah, di antaranya DAU. Sanksi akan dijatuhkan setelah nantinya Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Batas waktu penyerahannya hingga triwulan pertama. Kalau terlambat berarti akan dikenakan sanksi penangguhan DAU. Ini akibatnya pembangunan di daerah menjadi terganggu,” ujarnya, Kamis (20/3).

Saat ditanya apakah tidak ada dispensasi atas hal tersebut, karena keterlambatan kemungkinan terjadi akibat adanya proses pemakzulan terhadap Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, Didik menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Alasannya sangat sederhana karena penilaian terhadap Rancangan Perda APBD Kabupaten/kota, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Gubernur. Selain itu meski pun Bupati Karo saat ini menghadapi pemakzulan, proses penyusunan Ranperda kata Didik, sebenarnya dapat dikerjakan oleh seluruh jajaran Pemkab Karo yang lain karena Pemkab tidak hanya terdiri dari seorang bupati semata.

“Kalau (bupati) berhalangan, kan masih ada pejabat yang lain. Misalnya Sekretaris Daerah,” katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, Kemendagri, Yuswandi Temenggung, juga menyatakan hal senada. Secara tegas ia menyatakan tanggung jawab penilaian untuk RAPBD Kabupaten/Kota berada di tangan Gubernur. Sementara untuk RAPBD Provinsi, penilaian baru dilaksanakan oleh Kemendagri.

“Yang mengevaluasi Ranperda APBD Kabupaten/Kota adalah gubernur,” ujarnya.

Meski tanggung jawab mengevaluasi Ranperda Kabupaten Karo, berada di tangan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, bukan berarti Kemendagri, kata Yuswandi, tidak dapat mengambil kebijakan. Apalagi mengingat kondisi  di Pemkab Karo saat ini. Meski begitu Yus mengaku butuh mencari terlebih dahulu informasi akan kondisi yang ada.

“Nanti saya akan coba cek dulu ya (mengapa Ranperda Pemkab Karo) belum juga diselesaikan,” katanya.

Kepres Pelengseran Bupati Karo Harus Dikebut

Di sisi laim, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nasril Bahar mendesak agar proses pelengseran Bupati Karo Karo Jambi segera beres. Alasannya, jika terus berlarut-larut, kondisi perpolitikan di Karo bisa tidak kondusif dan mengganggu pelaksanaan pileg 9 April mendatang.

Karenanya, Nasril mendesak agar Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho segera meneruskan keputusan paripurna DPRD Karo ke Mendagri Gamawan Fauzi dan selanjutnya diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diterbitkan Kepres pengesahan pelengseran Kena Ukur dari jabatannya.

“Tahapan itu harus cepat sehingga wakil bupati segera bisa diangkat menjadi bupati definitif. Peran bupati penting di masa pemilu karena dia punya tanggung jawab mengkoordinasikan kelancaran dan keamanan pemilu di daerah,” ujar Nasril Bahar kepada koran ini kemarin.

Dia juga mengingatkan, jika nantinya Kepres pelengseran Kena Ukur sudah keluar, Mendagri Gamawan Fauzi juga harus cepat mengeluarkan SK pengangkatan Wakil Bupati Karo Terkelin Brahmana sebagai Plt bupati.

Setelah itu, DPRD Karo juga harus langsung gerak cepat dengan menggelar paripurna lagi untuk mengusulkan pengangkatan Plt Bupati Terkelin sebagai bupati Karo definitif. “Jadi, semua harus gerak cepat. Pusat cepat, kawan-kawan di DPRD Karo juga harus gerak cepat,” saran anggota DPR RI itu.

Dikatakan juga, langkah cepat ini juga penting agar roda pemerintahan di Karo segera berjalan normal. “Seperti APBD 2014, itu sampai sekarang juga belum ada. Kalau semua proses cepat, bupati dan DPRD bisa segera membahas APBD. APBD ini sangat penting,” cetusnya. (rbb)

SUMUTPOS.CO – Pemkab Tanah Karo belum juga membahas Raperda APBD Tahun 2014. Dengan demikian, bisa dipastikan jatah Dana Alokasi Umum (DAU) Karo yang dikucurkan dari APBN, bakal ditahan 25 persen setiap bulannya. Artinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Karo pun terancam tak gajian.

Semua ini karena batas waktu terakhir penyerahan Perda APBD TA 2014 ke Kementerian Keuangan adalah pertengahan Maret 2014. Sementara, saat ini sudah melewati pertengahan Maret.

Kena Ukur Karo Jambi//Foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos/JPNN
Kena Ukur Karo Jambi//Foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos/JPNN

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan  Budiarso Teguh Widodo juga sudah mengingatkan sejumlah daerah yang belum menetapkan Perda APBD 2014. Lewat surat edarannya yang ditujukan kepada para kepala daerah yang belum menetapkan APBD, termasuk Tanah Karo, Budiarso sudah mengingatkan adanya sanksi tersebut.

Dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan tertanggal 14 Februari 2014 itu, Karo berada di nomor urut 9, daftar daerah yang belum menetapkan APBD 2014. “Memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, bagi daerah yang belum menyampaikan Perda APBD sampai dengan pertengahan Maret tahun berjalan akan dikenakan sanksi berupa penundaan 25 persen dari DAU setiap bulan,” ujar Budiarso dalam suratnya itu.

Berapa jatah DAU Karo Tahun 2014? Di dalam lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014, tercantum DAU Karo tahun ini sebesar Rp686.834.562.000.

Hitungan kasar, per bulannya sekitar Rp54 miliar. Jika per bulannya terkena sanksi penundaan sebesar 25 persen, maka jumlah DAU yang ditahan sekitar Rp13 miliar per bulan. Sesuai aturan, sanksi akan dicabut kembali setelah pemda menyampaikan APBD yang dimaksud.

Dijelaskan Budiarso, APBD mempunyai peran yang sangat penting dalam stimulasi pertumbuhan perekonomian di daerah, sehingga diharapkan pelaksanaan APBD sudah dimulai pada awal tahun anggaran.

Jika terlambat, sudah pasti perekonomian daerah terganggu. Bahkan, jika tidak lihai mengelola keuangannya akibat kucuran DAU tidak diberikan utuh setiap bulannya, gaji PNS di daerah tersebut bisa ngadat.

Pasalnya, DAU lebih banyak disalurkan guna membayar gaji para pegawai pemerintahan. Seperti diketahui, penghitungan jatah DAU masing-masing daerah, berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar. Sedang alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS yang harus dibayarkan pemda.

Pihak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menyayangkan sikap Pemkab Karo yang belum juga membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014.

Pasalnya akibat sikap tersebut, Kabupaten Karo, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, kini terancam sanksi berupa penangguhan dana transfer ke daerah, di antaranya DAU. Sanksi akan dijatuhkan setelah nantinya Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Batas waktu penyerahannya hingga triwulan pertama. Kalau terlambat berarti akan dikenakan sanksi penangguhan DAU. Ini akibatnya pembangunan di daerah menjadi terganggu,” ujarnya, Kamis (20/3).

Saat ditanya apakah tidak ada dispensasi atas hal tersebut, karena keterlambatan kemungkinan terjadi akibat adanya proses pemakzulan terhadap Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, Didik menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Alasannya sangat sederhana karena penilaian terhadap Rancangan Perda APBD Kabupaten/kota, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Gubernur. Selain itu meski pun Bupati Karo saat ini menghadapi pemakzulan, proses penyusunan Ranperda kata Didik, sebenarnya dapat dikerjakan oleh seluruh jajaran Pemkab Karo yang lain karena Pemkab tidak hanya terdiri dari seorang bupati semata.

“Kalau (bupati) berhalangan, kan masih ada pejabat yang lain. Misalnya Sekretaris Daerah,” katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, Kemendagri, Yuswandi Temenggung, juga menyatakan hal senada. Secara tegas ia menyatakan tanggung jawab penilaian untuk RAPBD Kabupaten/Kota berada di tangan Gubernur. Sementara untuk RAPBD Provinsi, penilaian baru dilaksanakan oleh Kemendagri.

“Yang mengevaluasi Ranperda APBD Kabupaten/Kota adalah gubernur,” ujarnya.

Meski tanggung jawab mengevaluasi Ranperda Kabupaten Karo, berada di tangan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, bukan berarti Kemendagri, kata Yuswandi, tidak dapat mengambil kebijakan. Apalagi mengingat kondisi  di Pemkab Karo saat ini. Meski begitu Yus mengaku butuh mencari terlebih dahulu informasi akan kondisi yang ada.

“Nanti saya akan coba cek dulu ya (mengapa Ranperda Pemkab Karo) belum juga diselesaikan,” katanya.

Kepres Pelengseran Bupati Karo Harus Dikebut

Di sisi laim, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nasril Bahar mendesak agar proses pelengseran Bupati Karo Karo Jambi segera beres. Alasannya, jika terus berlarut-larut, kondisi perpolitikan di Karo bisa tidak kondusif dan mengganggu pelaksanaan pileg 9 April mendatang.

Karenanya, Nasril mendesak agar Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho segera meneruskan keputusan paripurna DPRD Karo ke Mendagri Gamawan Fauzi dan selanjutnya diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diterbitkan Kepres pengesahan pelengseran Kena Ukur dari jabatannya.

“Tahapan itu harus cepat sehingga wakil bupati segera bisa diangkat menjadi bupati definitif. Peran bupati penting di masa pemilu karena dia punya tanggung jawab mengkoordinasikan kelancaran dan keamanan pemilu di daerah,” ujar Nasril Bahar kepada koran ini kemarin.

Dia juga mengingatkan, jika nantinya Kepres pelengseran Kena Ukur sudah keluar, Mendagri Gamawan Fauzi juga harus cepat mengeluarkan SK pengangkatan Wakil Bupati Karo Terkelin Brahmana sebagai Plt bupati.

Setelah itu, DPRD Karo juga harus langsung gerak cepat dengan menggelar paripurna lagi untuk mengusulkan pengangkatan Plt Bupati Terkelin sebagai bupati Karo definitif. “Jadi, semua harus gerak cepat. Pusat cepat, kawan-kawan di DPRD Karo juga harus gerak cepat,” saran anggota DPR RI itu.

Dikatakan juga, langkah cepat ini juga penting agar roda pemerintahan di Karo segera berjalan normal. “Seperti APBD 2014, itu sampai sekarang juga belum ada. Kalau semua proses cepat, bupati dan DPRD bisa segera membahas APBD. APBD ini sangat penting,” cetusnya. (rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/