26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Idawati Masih Diburu, Kejari Harap Mukjizat

Foto: Hulman/PM Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Idawati boru Pasaribu masih diburu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Berjalan setahun, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), memvonis Bunga Hati Idawati br Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51) dengan pidana penjara selama 16 tahun. Namun sejak divonis 17 Juli 2014 lalu, terpidana yang memiliki alamat di Jalan Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kampung Agas RT 003 RW 007 Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, Kota Batam itu hingga kini belum dapat dieksekusi.

Kecewa karena Idawati masih bebas berkeliaran, keluarga korban mendatangi Kejari Lubuk Pakam, Selasa (5/4) pagi. Ariani br Sihotang (55), ibu korban, didampingi kuasa hukumnya, M. Sihotang SH, diterima Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH. Hampir sejam berada di ruangan Iwan, keluarga korban meninggalkan ruangan tersebut sekira pukul 10.30 Wib.

Ariani menyebutkan kekecawaannya karena pelaku pembunuhan terhadap anaknya bidan Nurmala Dewi Tinambunan hingga kini belum dieksekusi. Menurut cerita Iwan kepada Ariani, Kejari Lubuk Pakam sudah mencari Idawati Pasaribu namun belum diketahui secara pasti keberadaan pengusaha asal Sekupang Batam itu.

Lanjut Ariani, tidak berdayanya Kejari Lubuk Pakam menangkap terpidana Idawati Pasaribu membuat Kejari Lubuk Pakam pasrah menerima cemohan dari keluarga korban. Bahkan Kejari Lubuk Pakam berharap Idawati Pasaribu menyerahkan diri. Suatu hal yang mustahil dan merupakan suatu mujizat jika terpidana Idawati Pasaribu mau menyerahkan dirinya untuk menjalani hukuman dalam penjara.

“Udah 32 tahun saya mengabdi di Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumut dan selama itupula banyak masyarakat yang dibantu,. Ketika bencana (pembunuhan anaknya, red) terjadi, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam seperti cuek dan tidak peduli dengan rasa keadilan yang diharap keluarga korban,” sebut Ariani dengan mata berkaca-kaca

Ditambahkan Ariani, belum tertangkapnya Idawati Pasaribu, pelaku pembunuhan anaknya itu membuat keluarga frustasi melihat kinerja Kejari Lubuk Pakam. Keluarga korban pun tidak tahu lagi harus mengadu kemana untuk mencari keadilan. Bahkan keluarga korban sudah membuat laporan secara tertulis kepada Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM RI, Kompolnas.

Namun yang merespon suratnya hanya Menteri Hukum dan HAM serta Komnas HAM RI. “Keadilan itu berlaku bagi orang kaya atau orang berduit. orang miskin yang dahaga akan keadilan tidak bakal mendapatkannya dan hanya sebuah mimpi,” ujar Ariani dengan rasa pesimis jika terpidana Idawati Pasaribu dapat dieksekusi Kejari Lubuk Pakam

Meski merasa sudah pesimisis, sebagai harapan terakhir dalam waktu dekat keluarga korban akan menjumpai langsung Jaksa Agung RI dan Presiden RI. “Inilah langkah terakhir yang bakal kami tempuh. Kami sudah capek membuat laporan keberbagai instansi pemerinth maupun penegak hukum. Kalau toh juga tidak direspon, kami berharap keadilan dari Tuhan saja,” pungkasnya

Foto: Hulman/PM Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Idawati boru Pasaribu masih diburu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Berjalan setahun, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), memvonis Bunga Hati Idawati br Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51) dengan pidana penjara selama 16 tahun. Namun sejak divonis 17 Juli 2014 lalu, terpidana yang memiliki alamat di Jalan Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kampung Agas RT 003 RW 007 Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, Kota Batam itu hingga kini belum dapat dieksekusi.

Kecewa karena Idawati masih bebas berkeliaran, keluarga korban mendatangi Kejari Lubuk Pakam, Selasa (5/4) pagi. Ariani br Sihotang (55), ibu korban, didampingi kuasa hukumnya, M. Sihotang SH, diterima Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH. Hampir sejam berada di ruangan Iwan, keluarga korban meninggalkan ruangan tersebut sekira pukul 10.30 Wib.

Ariani menyebutkan kekecawaannya karena pelaku pembunuhan terhadap anaknya bidan Nurmala Dewi Tinambunan hingga kini belum dieksekusi. Menurut cerita Iwan kepada Ariani, Kejari Lubuk Pakam sudah mencari Idawati Pasaribu namun belum diketahui secara pasti keberadaan pengusaha asal Sekupang Batam itu.

Lanjut Ariani, tidak berdayanya Kejari Lubuk Pakam menangkap terpidana Idawati Pasaribu membuat Kejari Lubuk Pakam pasrah menerima cemohan dari keluarga korban. Bahkan Kejari Lubuk Pakam berharap Idawati Pasaribu menyerahkan diri. Suatu hal yang mustahil dan merupakan suatu mujizat jika terpidana Idawati Pasaribu mau menyerahkan dirinya untuk menjalani hukuman dalam penjara.

“Udah 32 tahun saya mengabdi di Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumut dan selama itupula banyak masyarakat yang dibantu,. Ketika bencana (pembunuhan anaknya, red) terjadi, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam seperti cuek dan tidak peduli dengan rasa keadilan yang diharap keluarga korban,” sebut Ariani dengan mata berkaca-kaca

Ditambahkan Ariani, belum tertangkapnya Idawati Pasaribu, pelaku pembunuhan anaknya itu membuat keluarga frustasi melihat kinerja Kejari Lubuk Pakam. Keluarga korban pun tidak tahu lagi harus mengadu kemana untuk mencari keadilan. Bahkan keluarga korban sudah membuat laporan secara tertulis kepada Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM RI, Kompolnas.

Namun yang merespon suratnya hanya Menteri Hukum dan HAM serta Komnas HAM RI. “Keadilan itu berlaku bagi orang kaya atau orang berduit. orang miskin yang dahaga akan keadilan tidak bakal mendapatkannya dan hanya sebuah mimpi,” ujar Ariani dengan rasa pesimis jika terpidana Idawati Pasaribu dapat dieksekusi Kejari Lubuk Pakam

Meski merasa sudah pesimisis, sebagai harapan terakhir dalam waktu dekat keluarga korban akan menjumpai langsung Jaksa Agung RI dan Presiden RI. “Inilah langkah terakhir yang bakal kami tempuh. Kami sudah capek membuat laporan keberbagai instansi pemerinth maupun penegak hukum. Kalau toh juga tidak direspon, kami berharap keadilan dari Tuhan saja,” pungkasnya

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/