25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

BPBD Sumut Hanya Panggil 7 Ahli, Sisa Dananya ke Mana?

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembuatan peta titik rawan bencana tingkat Kabupaten/Kota di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat tahun 2012, diduga kuat dikorupsi. Dari anggaran Rp2 miliar yang disediakan Pemprov Sumut untuk penyediaan 14 ahli untuk menentukan peta titik rawan bencana, BPBD Sumut hanya memanggil 7 ahli. Namun sisa dana tidak dikembalikan ke kas daerah. Ke mana?
Untuk mengetahui penggunaan dana sisa, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, Senin (25/5) sore.

Ketiga tersangka yakni Aris Fadillah Acheen selaku Kepala Sub Bidang Kesiap-siagaan BPBD Provinsi Sumatera Utara, Pendi Sebayang selaku Direktur Utama PT Pemetar Argeo Consultant Enginering, dan SN selaku rekanan. Namun setelah diperiksa selama 8 jam, ketiganya belum ditahan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumut Novan Hadian mengatakan, ketiganya
tidak ditahan karena penyidik masih memerlukan beberapa bukti. “Iya, hari ini tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” kata Novan kepada wartawan di kantornya, Senin (25/5) sore.

Dijelaskannya, selain masih memerlukan beberapa keterangan dan bukti lagi, hingga sekarang audit BPKP Sumut soal kerugian negara dalam kasus ini belum juga turun. Sehingga jika dipaksakan untuk menahan para tersangka, penyidik khawatir ketiganya nanti bebas demi hukum. “Jadi, atas petimbangan-pertimbangan itu, para tersangka tidak dilakukan penahanan hari ini,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya juga sedang membidik keterlibatan Kepala BPBD Sumut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus ini. “Kita fokuskan lagi ini soal keterlibatan KPA. Setelah semuanya lengkap, baru akan dilakukan penahanan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Musa Ritonga selaku pegawai Inspektorat Pemprov Sumut. Kemudian, M Ali Nafiah Nasution, Pejabat Penatausahaan Keuangan TA 2012. Hasniar Handayani Pane, Bendahara BPBD TA 2012, Husni Sinaga, Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut TA 2012, Dame Martini Hutabarat Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut TA 2012 , Sumarjan, Ketua Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut, Penriswan Lubis Sekretaris Panitia pengadaan Barang dan Jasa. (bay)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembuatan peta titik rawan bencana tingkat Kabupaten/Kota di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat tahun 2012, diduga kuat dikorupsi. Dari anggaran Rp2 miliar yang disediakan Pemprov Sumut untuk penyediaan 14 ahli untuk menentukan peta titik rawan bencana, BPBD Sumut hanya memanggil 7 ahli. Namun sisa dana tidak dikembalikan ke kas daerah. Ke mana?
Untuk mengetahui penggunaan dana sisa, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, Senin (25/5) sore.

Ketiga tersangka yakni Aris Fadillah Acheen selaku Kepala Sub Bidang Kesiap-siagaan BPBD Provinsi Sumatera Utara, Pendi Sebayang selaku Direktur Utama PT Pemetar Argeo Consultant Enginering, dan SN selaku rekanan. Namun setelah diperiksa selama 8 jam, ketiganya belum ditahan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumut Novan Hadian mengatakan, ketiganya
tidak ditahan karena penyidik masih memerlukan beberapa bukti. “Iya, hari ini tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” kata Novan kepada wartawan di kantornya, Senin (25/5) sore.

Dijelaskannya, selain masih memerlukan beberapa keterangan dan bukti lagi, hingga sekarang audit BPKP Sumut soal kerugian negara dalam kasus ini belum juga turun. Sehingga jika dipaksakan untuk menahan para tersangka, penyidik khawatir ketiganya nanti bebas demi hukum. “Jadi, atas petimbangan-pertimbangan itu, para tersangka tidak dilakukan penahanan hari ini,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya juga sedang membidik keterlibatan Kepala BPBD Sumut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus ini. “Kita fokuskan lagi ini soal keterlibatan KPA. Setelah semuanya lengkap, baru akan dilakukan penahanan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Musa Ritonga selaku pegawai Inspektorat Pemprov Sumut. Kemudian, M Ali Nafiah Nasution, Pejabat Penatausahaan Keuangan TA 2012. Hasniar Handayani Pane, Bendahara BPBD TA 2012, Husni Sinaga, Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut TA 2012, Dame Martini Hutabarat Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut TA 2012 , Sumarjan, Ketua Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut, Penriswan Lubis Sekretaris Panitia pengadaan Barang dan Jasa. (bay)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/