29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kedua Pria Ini Tipu Belasan Warga Medan hingga Miliaran

Foto: Bayu/PM Dua tersangka kasus penipuan senilai Rp4,9 M, yakni Susanto dan Saw Kie Siong, dilimpahkan Poldasu ke Kejari Medan, Senin (25/5/2015).
Foto: Bayu/PM
Dua tersangka kasus penipuan senilai Rp4,9 M, yakni Susanto dan Saw Kie Siong, dilimpahkan Poldasu ke Kejari Medan, Senin (25/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pria etnis Tionghoa menipu belasan warga Medan, hingga mencapai Rp4,9 miliar. Para korban diiming-imingi investasi dalam pembangunan hotel dan kafe di Genting Island Malaysia pada awal tahun 2014. Namun karena keuntungan tak juga jelas, kedua pelaku pun diadukan ke polisi, hingga akhirnya keduanya dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Senin (25/5) sekira pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka, Susanto alias Asan (48) warga Jl. Cilincing, Lorong 14 No.5 G Glugur, Kec. Medan Barat dan Saw Kie Siong (47) warga Jl. Komplek Brayan Prima 2 E Brayan, Kec. Medan Barat, dilimpahkan oleh tim penyidik dari Poldasu bersama dengan berkasnya melalui Kejari Medan. Keduanya berada di Kejari Medan sejak pagi, dan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan lalu kemudian dikirimkan ke Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan.

Kepala Seksi Penyidik Kejari Medan, Dwi Agus, mengatakan, keduanya telah dikirimkan ke rutan. ” Jaksa penuntut umumnya, Fatah,” jelasnya.

Karutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Jumadi, saat dikonfirmasi membenarkan kalau keduanya telah diterima di rutan Tanjung Gusta Klas I Medan. “Sudah kita terima keduanya, dan lagi proses administrasi,” ujarnya.

Di Kejari Medan, korban penipuan itu menunggu kedua tersangka untuk dikirim ke rutan. “Kami datang kemari untuk memastikan kedua tersangka ini jadi atau tidak dikirim ke rutan,” jelas wanita yang berbaju merah ini.

Ia mengatakan, mendapat kabar kalau kedua tersangka diduga hendak melakukan penangguhan penahanan. “Saya di sini untuk memastikan apakah mereka benar dikirim ke rutan. Karena saya dengar isu, orang ini (pelaku) mau ditangguhkan. Kalau ditangguhkan, akan aku ributi. Soalnya pas di Polda orang ini ditahan,” ujar wanita etnis Tionghoa ini.

Adapun modus dari kedua pelaku ini adalah dengan cara mengimingi calon korbannya untuk menginvestasikan uang untuk digunakan pembangunan hotel dan kafe di Genting Island Malaysia pada awal tahun 2014. Korban yang diketahui bernama, Nani S (40) warga Jl. Asia Kec. Medan Area, ini pun kemudian tergiur dan kedua pelaku yang bermain bisnis saham Forex ini.

Lalu korban pun memberikan uang secara bertahap mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Tetapi korban mulai curiga setelah beberapa bulan bisnis yan dijanjikan tak kunjung ada titik terang, sehingga mereka pun mendatangi kedua tersangka. Tetapi kedua tersangka berkilah, sehingga membuat korban melaporkannya ke Poldasu pada November 2014.

“Saya dijanjikan untuk investasi hotel dan kafe di Genting Island. Caranya harus tanam modal dulu. Di situlah kukasih uang bertahap, dari 50 juta, sampai akhirnya gak jelas,” ujarnya.

Ia mengaku, uang senilai Rp1 miliar tersebut bukanlah miliknya sendiri. “Uang itu bukan punyaku saja, aku kumpulkan juga dari keluarga,” kesalnya.

Ternyata korban tidak hanya dirinya, melainkan ada beberapa orang yang juga mengaku ditipu sampai ratusan juta rupiah. Di antaranya, Soe Jung Kiong, Adelince, Christian Lubisono, Yenni, Tan Gek Sim, Dani, Andeson, Ruli Anggreino, yang kesemuanya warga Medan. Total yang ditipu Rp4,9 miliar.

Salah seorang korban lainnya, Soe Jung Kiong (49) warga Jl. Indrapura Kel. Pandau Hilir Kec. Medan Perjuangan, ini mengaku ditipu sekitar Rp200 juta yang dibayarnya selama dua tahap.

“Saya kena tipu Rp200 juta. Saya bayarnya dua kali dan Rp100 juta per sekali bayar,” terang pria yang memiliki usaha bisnis penjualan obat kesehatan ini.

Menurutnya setelah kedua pelaku dilaporkan ke Poldasu, kedua pelaku pun kabur menghilang. Dan kemudian pada bulan Maret 2015, keduanya pun ditangkap di Bogor Jawa Barat saat bersembunyi dirumah keluarganya.

“Jadi pas kami lapor, besoknya udah lari orang itu (pelaku) ke Jakarta. Setelah kami intai, akhirnya Maret ketahuan tempatnya bersembunyi di rumah saudaranya, di situlah polisi bersama saya yang menangkap kedua pelaku,” ungkapnya.

Para korban pun berharap agar kedua pelaku jangan dialihkan status tahanannya karena ditakutkan akan kabur lagi. “Kami berharap agar kedua pelaku ini jangan sampai ditangguhkan, karena keduanya ini pasti kabur, karena uang kami banyak sama mereka, pasti digunakannya untuk lari,” pinta korban. (bay)

Foto: Bayu/PM Dua tersangka kasus penipuan senilai Rp4,9 M, yakni Susanto dan Saw Kie Siong, dilimpahkan Poldasu ke Kejari Medan, Senin (25/5/2015).
Foto: Bayu/PM
Dua tersangka kasus penipuan senilai Rp4,9 M, yakni Susanto dan Saw Kie Siong, dilimpahkan Poldasu ke Kejari Medan, Senin (25/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pria etnis Tionghoa menipu belasan warga Medan, hingga mencapai Rp4,9 miliar. Para korban diiming-imingi investasi dalam pembangunan hotel dan kafe di Genting Island Malaysia pada awal tahun 2014. Namun karena keuntungan tak juga jelas, kedua pelaku pun diadukan ke polisi, hingga akhirnya keduanya dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Senin (25/5) sekira pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka, Susanto alias Asan (48) warga Jl. Cilincing, Lorong 14 No.5 G Glugur, Kec. Medan Barat dan Saw Kie Siong (47) warga Jl. Komplek Brayan Prima 2 E Brayan, Kec. Medan Barat, dilimpahkan oleh tim penyidik dari Poldasu bersama dengan berkasnya melalui Kejari Medan. Keduanya berada di Kejari Medan sejak pagi, dan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan lalu kemudian dikirimkan ke Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan.

Kepala Seksi Penyidik Kejari Medan, Dwi Agus, mengatakan, keduanya telah dikirimkan ke rutan. ” Jaksa penuntut umumnya, Fatah,” jelasnya.

Karutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Jumadi, saat dikonfirmasi membenarkan kalau keduanya telah diterima di rutan Tanjung Gusta Klas I Medan. “Sudah kita terima keduanya, dan lagi proses administrasi,” ujarnya.

Di Kejari Medan, korban penipuan itu menunggu kedua tersangka untuk dikirim ke rutan. “Kami datang kemari untuk memastikan kedua tersangka ini jadi atau tidak dikirim ke rutan,” jelas wanita yang berbaju merah ini.

Ia mengatakan, mendapat kabar kalau kedua tersangka diduga hendak melakukan penangguhan penahanan. “Saya di sini untuk memastikan apakah mereka benar dikirim ke rutan. Karena saya dengar isu, orang ini (pelaku) mau ditangguhkan. Kalau ditangguhkan, akan aku ributi. Soalnya pas di Polda orang ini ditahan,” ujar wanita etnis Tionghoa ini.

Adapun modus dari kedua pelaku ini adalah dengan cara mengimingi calon korbannya untuk menginvestasikan uang untuk digunakan pembangunan hotel dan kafe di Genting Island Malaysia pada awal tahun 2014. Korban yang diketahui bernama, Nani S (40) warga Jl. Asia Kec. Medan Area, ini pun kemudian tergiur dan kedua pelaku yang bermain bisnis saham Forex ini.

Lalu korban pun memberikan uang secara bertahap mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Tetapi korban mulai curiga setelah beberapa bulan bisnis yan dijanjikan tak kunjung ada titik terang, sehingga mereka pun mendatangi kedua tersangka. Tetapi kedua tersangka berkilah, sehingga membuat korban melaporkannya ke Poldasu pada November 2014.

“Saya dijanjikan untuk investasi hotel dan kafe di Genting Island. Caranya harus tanam modal dulu. Di situlah kukasih uang bertahap, dari 50 juta, sampai akhirnya gak jelas,” ujarnya.

Ia mengaku, uang senilai Rp1 miliar tersebut bukanlah miliknya sendiri. “Uang itu bukan punyaku saja, aku kumpulkan juga dari keluarga,” kesalnya.

Ternyata korban tidak hanya dirinya, melainkan ada beberapa orang yang juga mengaku ditipu sampai ratusan juta rupiah. Di antaranya, Soe Jung Kiong, Adelince, Christian Lubisono, Yenni, Tan Gek Sim, Dani, Andeson, Ruli Anggreino, yang kesemuanya warga Medan. Total yang ditipu Rp4,9 miliar.

Salah seorang korban lainnya, Soe Jung Kiong (49) warga Jl. Indrapura Kel. Pandau Hilir Kec. Medan Perjuangan, ini mengaku ditipu sekitar Rp200 juta yang dibayarnya selama dua tahap.

“Saya kena tipu Rp200 juta. Saya bayarnya dua kali dan Rp100 juta per sekali bayar,” terang pria yang memiliki usaha bisnis penjualan obat kesehatan ini.

Menurutnya setelah kedua pelaku dilaporkan ke Poldasu, kedua pelaku pun kabur menghilang. Dan kemudian pada bulan Maret 2015, keduanya pun ditangkap di Bogor Jawa Barat saat bersembunyi dirumah keluarganya.

“Jadi pas kami lapor, besoknya udah lari orang itu (pelaku) ke Jakarta. Setelah kami intai, akhirnya Maret ketahuan tempatnya bersembunyi di rumah saudaranya, di situlah polisi bersama saya yang menangkap kedua pelaku,” ungkapnya.

Para korban pun berharap agar kedua pelaku jangan dialihkan status tahanannya karena ditakutkan akan kabur lagi. “Kami berharap agar kedua pelaku ini jangan sampai ditangguhkan, karena keduanya ini pasti kabur, karena uang kami banyak sama mereka, pasti digunakannya untuk lari,” pinta korban. (bay)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/