27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Istana Minta Research Tidak Mudah Dipidanakan

Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos Wakil Ketua Dewan Petimbangan Partai Golkar Luhut Panjaitan.
Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
Wakil Ketua Dewan Petimbangan Partai Golkar Luhut Panjaitan.

SUMUTPOS.CO – Pemidanaan terhadap sejumlah kebijakan Dahlan Iskan selama menjabat Dirut PLN dan Menteri BUMN mendapat tantangan dari istana. Presiden Joko Widodo berharap penegak hukum tidak menghukum orang yang tak perlu dihukum, apalagi kalau konteksnya kebijakan.

Sikap presiden itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan. Dia menyebut presiden menginginkan adanya harmonisasi undang-undang serta para lembaga penegak hukum di Indonesia. “Presiden ingin aturan yang ada diharmonisasikan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih dan malah bisa menghambat investasi,” kata Luhut.

Presiden tak ingin peraturan yang tumpang tindih dan belum adanya kesamaan persepsi dari para penegak hukum malah menimbulkan ketakutan dan jadi celah untuk menghukum orang yang tidak perlu dihukum. “Misalnya menghukum pejabat yang membuat menjalankan,” ujarnya.

“Kejaksaan Agung, Polri maupun KPK harus punya kesamaan pandangan terkait hal tersebut,” tambahnya.

Dia menjadikan contoh pemidanaan Dahlan Iskan oleh Kejaksaan yang malah menimbulkan ketakutan para pejabat. “Sekarang ini pejabat pada takut, karena (kasus) Pak Dahlan,” singgung Luhut.

Selain soal kebijakan, upaya research yang dilakukan institusi pemerintah juga tidak bisa serta merta dianggap merugikan keuangan negara, ketika terjadi masalah dalam pelaksanaannya. Pernyataan itu tentu merujuk pengusutan Kejaksaan Agung terhadap kasus pengadaan mobil listrik oleh tiga perusahaan BUMN. Pengadaan itu sendiri sebenarnya bagian dari penelitian untuk pengembangan mobil listrik di Indonesia.

Menurut Luhut, upaya-upaya research baru bisa dianggap merugikan negara ketika ada bukti kalau uang negara masuk ke kantong pribadi. “Jadi, kearifan begini harus clear. Supaya keputusan ke depan jangan jadi ragu-ragu,” tegasnya.

Presiden ingin pemerintah melakukan percepatan pembangunan di banyak bidang. Oleh karena itu upaya itu tidak terhalang persoalan-persoalan tudingan merugikan keuangan negara. “Kami mau speed up semua nih, harus dikencengin. Nah, dikencengin ini pasti adalah yang menyerempet-menyerempet sedikit, yang bisa terus dimanfaatkan, eh kamu korupsi, ya jangan begitu juga,” ingatnya.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan.
Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan.

Terpisah, pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra kemarin (19/6) menyampaikan tidak benar kalau kliennya banyak menjawab lupa saat diperiksa kasus mobil listrik, seperti yang disampaikan Jaksa Agung, HM Prasetyo.

“Kalau ada yang lupa mungkin pada tanggal-tangan saja. Itu memang harus dikroscek lagi. Tapi semua fakta sudah dijawab, saya tidak yakin itu Jaksa Agung membaca BAP-nya. Kami dan penyidik punya kok BAP-nya,” terang Yusril.

Jaksa Agung HM Prasetyo memang mengatakan saat diperiksa, Rabu (17/6), Dahlan banyak menyebut lupa. Oleh karena itu pemeriksaan terhadap Dahlan bakal kembali dilakukan pada Rabu pekan depan (24/6). “Pak Dahlan diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Dalam kasus mobil listrik ini, Yusril melihat kasus itu lebih ke arah perdata. Yakni terkait kontrak antara tiga perusahaan BUMN dan Dasep Ahmadi. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu juga menilai perkara itu sangat jauh dari unsur korupsi, apalagi jika dikaitkan dengan posisi Dahlan saat itu sebagai menteri BUMN. Dia setuju jika publik melihat perkara yang membelit Dahlan tersebut bermotif politik.(dyn/gun/jpnn/rbb)

Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos Wakil Ketua Dewan Petimbangan Partai Golkar Luhut Panjaitan.
Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
Wakil Ketua Dewan Petimbangan Partai Golkar Luhut Panjaitan.

SUMUTPOS.CO – Pemidanaan terhadap sejumlah kebijakan Dahlan Iskan selama menjabat Dirut PLN dan Menteri BUMN mendapat tantangan dari istana. Presiden Joko Widodo berharap penegak hukum tidak menghukum orang yang tak perlu dihukum, apalagi kalau konteksnya kebijakan.

Sikap presiden itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan. Dia menyebut presiden menginginkan adanya harmonisasi undang-undang serta para lembaga penegak hukum di Indonesia. “Presiden ingin aturan yang ada diharmonisasikan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih dan malah bisa menghambat investasi,” kata Luhut.

Presiden tak ingin peraturan yang tumpang tindih dan belum adanya kesamaan persepsi dari para penegak hukum malah menimbulkan ketakutan dan jadi celah untuk menghukum orang yang tidak perlu dihukum. “Misalnya menghukum pejabat yang membuat menjalankan,” ujarnya.

“Kejaksaan Agung, Polri maupun KPK harus punya kesamaan pandangan terkait hal tersebut,” tambahnya.

Dia menjadikan contoh pemidanaan Dahlan Iskan oleh Kejaksaan yang malah menimbulkan ketakutan para pejabat. “Sekarang ini pejabat pada takut, karena (kasus) Pak Dahlan,” singgung Luhut.

Selain soal kebijakan, upaya research yang dilakukan institusi pemerintah juga tidak bisa serta merta dianggap merugikan keuangan negara, ketika terjadi masalah dalam pelaksanaannya. Pernyataan itu tentu merujuk pengusutan Kejaksaan Agung terhadap kasus pengadaan mobil listrik oleh tiga perusahaan BUMN. Pengadaan itu sendiri sebenarnya bagian dari penelitian untuk pengembangan mobil listrik di Indonesia.

Menurut Luhut, upaya-upaya research baru bisa dianggap merugikan negara ketika ada bukti kalau uang negara masuk ke kantong pribadi. “Jadi, kearifan begini harus clear. Supaya keputusan ke depan jangan jadi ragu-ragu,” tegasnya.

Presiden ingin pemerintah melakukan percepatan pembangunan di banyak bidang. Oleh karena itu upaya itu tidak terhalang persoalan-persoalan tudingan merugikan keuangan negara. “Kami mau speed up semua nih, harus dikencengin. Nah, dikencengin ini pasti adalah yang menyerempet-menyerempet sedikit, yang bisa terus dimanfaatkan, eh kamu korupsi, ya jangan begitu juga,” ingatnya.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan.
Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan.

Terpisah, pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra kemarin (19/6) menyampaikan tidak benar kalau kliennya banyak menjawab lupa saat diperiksa kasus mobil listrik, seperti yang disampaikan Jaksa Agung, HM Prasetyo.

“Kalau ada yang lupa mungkin pada tanggal-tangan saja. Itu memang harus dikroscek lagi. Tapi semua fakta sudah dijawab, saya tidak yakin itu Jaksa Agung membaca BAP-nya. Kami dan penyidik punya kok BAP-nya,” terang Yusril.

Jaksa Agung HM Prasetyo memang mengatakan saat diperiksa, Rabu (17/6), Dahlan banyak menyebut lupa. Oleh karena itu pemeriksaan terhadap Dahlan bakal kembali dilakukan pada Rabu pekan depan (24/6). “Pak Dahlan diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Dalam kasus mobil listrik ini, Yusril melihat kasus itu lebih ke arah perdata. Yakni terkait kontrak antara tiga perusahaan BUMN dan Dasep Ahmadi. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu juga menilai perkara itu sangat jauh dari unsur korupsi, apalagi jika dikaitkan dengan posisi Dahlan saat itu sebagai menteri BUMN. Dia setuju jika publik melihat perkara yang membelit Dahlan tersebut bermotif politik.(dyn/gun/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/