25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Selundupkan Trenggiling, Abeng Hanya Dituntut 2 Tahun

Foto: WCS Barang bukti yang disita Mabes Polri dalam penggrebekan pada 23 April lalu.
Foto: WCS
Barang bukti yang disita Mabes Polri dalam penggrebekan pada 23 April lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa kepada Soemiarto Budiman alias Abeng, terdakwa kasus kepemilikan 5 ton trenggiling (Manis Javanica) menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat atas penegak hukum tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menilai, tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Tuntutan tersebut jelas tidak berpihak pada hukum. Bagaimana pelaku bisa jera, bila dituntut, apalagi divonis rendah,” ujarnya, Minggu (13/9) siang.

Pria berkacamata ini berharap, hakim melihat kejahatan luar biasa yang dilakukan Abeng. Surya meminta agar majelis hakim yang menyindangkan perkara ini untuk memvonis terdakwa dengan hukum penjara di atas tuntutan jaksa.”Putusan hakim harus mewakali rasa keadilan di tengah masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Koordinator Wildlife Crime Unit- Wildlife Conservation Society (WCU-WCS), Irma Hermawati, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena sangat jauh dari prediksi. Dia mencontohkan, untuk kasus trenggiling di Palembang, jaksa berani menuntut maksimal selama 5 tahun, denda Rp100 juta dan hakim memvonisnya selama 3 tahun.

“Harusnya jaksa menuntut maksimal 5 tahun, jelas ini suatu kemunduran yang sangat mengecewakan,” katanya.

Dijelaskannya, dalam kasus ini pihaknya sudah berkomunikasi intensif dengan Satgasus Kejaksaan Agung. Namun dengan tuntutan yang rendah dan pertimbangan prosisi terdakwa serta usia lanjut, menurutnya tetap mengecewakan. “Padahal, kami yakin sudah banyak tenggiling yang diekspoitasi oleh terdakwa dan keuntungannya saya juga yakin sangat besar,” katanya.

Dia mengharapkan hakim nantinya tidak terpaku kepada tuntutan jaksa dan bisa melakukan terobosan dengan mengedepankan penyelamatan satwa liar, lingkungan hidup dan ekosistemnya. “Ini juga terjadi di Bali. Ada 2 orang terdakwa yang merupakan pegawai di bandara, yang membantu menyelundupkan satwa liar ke luar negeri, dituntut 8 bulan, tetapi hakim melakukan terobosan dengan menjatuhkan vonis 2 bulan lebih besar dari tuntutan jaksa,” katanya.

Untuk diketahui, JPU dalam amar tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Soemiarto Budiman alias Abeng bersalah dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi trenggiling dalam keadaan hidup, mati dan juga bagian tubuh tenggiling, yakni sisik trenggiling.

Atas hal itu, terdakwa melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2
huruf A dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya (KSDAE).”Menjatuhkan hukuman kepada Soemiarto Budiman dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp75 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Ruang Cakra I, Rabu (9/9) kemarin.(gus/smg/rul)

Foto: WCS Barang bukti yang disita Mabes Polri dalam penggrebekan pada 23 April lalu.
Foto: WCS
Barang bukti yang disita Mabes Polri dalam penggrebekan pada 23 April lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa kepada Soemiarto Budiman alias Abeng, terdakwa kasus kepemilikan 5 ton trenggiling (Manis Javanica) menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat atas penegak hukum tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menilai, tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Tuntutan tersebut jelas tidak berpihak pada hukum. Bagaimana pelaku bisa jera, bila dituntut, apalagi divonis rendah,” ujarnya, Minggu (13/9) siang.

Pria berkacamata ini berharap, hakim melihat kejahatan luar biasa yang dilakukan Abeng. Surya meminta agar majelis hakim yang menyindangkan perkara ini untuk memvonis terdakwa dengan hukum penjara di atas tuntutan jaksa.”Putusan hakim harus mewakali rasa keadilan di tengah masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Koordinator Wildlife Crime Unit- Wildlife Conservation Society (WCU-WCS), Irma Hermawati, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena sangat jauh dari prediksi. Dia mencontohkan, untuk kasus trenggiling di Palembang, jaksa berani menuntut maksimal selama 5 tahun, denda Rp100 juta dan hakim memvonisnya selama 3 tahun.

“Harusnya jaksa menuntut maksimal 5 tahun, jelas ini suatu kemunduran yang sangat mengecewakan,” katanya.

Dijelaskannya, dalam kasus ini pihaknya sudah berkomunikasi intensif dengan Satgasus Kejaksaan Agung. Namun dengan tuntutan yang rendah dan pertimbangan prosisi terdakwa serta usia lanjut, menurutnya tetap mengecewakan. “Padahal, kami yakin sudah banyak tenggiling yang diekspoitasi oleh terdakwa dan keuntungannya saya juga yakin sangat besar,” katanya.

Dia mengharapkan hakim nantinya tidak terpaku kepada tuntutan jaksa dan bisa melakukan terobosan dengan mengedepankan penyelamatan satwa liar, lingkungan hidup dan ekosistemnya. “Ini juga terjadi di Bali. Ada 2 orang terdakwa yang merupakan pegawai di bandara, yang membantu menyelundupkan satwa liar ke luar negeri, dituntut 8 bulan, tetapi hakim melakukan terobosan dengan menjatuhkan vonis 2 bulan lebih besar dari tuntutan jaksa,” katanya.

Untuk diketahui, JPU dalam amar tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Soemiarto Budiman alias Abeng bersalah dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi trenggiling dalam keadaan hidup, mati dan juga bagian tubuh tenggiling, yakni sisik trenggiling.

Atas hal itu, terdakwa melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2
huruf A dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya (KSDAE).”Menjatuhkan hukuman kepada Soemiarto Budiman dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp75 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Ruang Cakra I, Rabu (9/9) kemarin.(gus/smg/rul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/