JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim dari Kejaksaan Agung memboyong mantan Wali Kota Medan, Rahudman, dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/9), tadi pagi pukul 10,00 Wib.
Rahudman akan diboyong ke Jakarta. Pasalnya, penyidik Kejagung akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia.
Ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan itu akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
“Penyidik hari ini menjemput dan membawa yang bersangkutan dari LP Tanjung Gusta untuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (22/9) pagi.
Menurut Amir, saat ini tim penyidik Kejagung sudah berada di Bandara Kualanamu Medan bersama Rahudman. Tim akan membawa yang bersangkutan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA 183 menuju Jakarta pukul 10.00. (boy/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim dari Kejaksaan Agung memboyong mantan Wali Kota Medan, Rahudman, dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/9), tadi pagi pukul 10,00 Wib.
Rahudman akan diboyong ke Jakarta. Pasalnya, penyidik Kejagung akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia.
Ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan itu akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
“Penyidik hari ini menjemput dan membawa yang bersangkutan dari LP Tanjung Gusta untuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (22/9) pagi.
Menurut Amir, saat ini tim penyidik Kejagung sudah berada di Bandara Kualanamu Medan bersama Rahudman. Tim akan membawa yang bersangkutan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA 183 menuju Jakarta pukul 10.00. (boy/jpnn)