MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) melakukan pemusnahan sabu sebanyak 468,08 gram dengan cara diblender, Kamis (8/10) pukul11.00 WIB. Brrrrrrrr….
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari kerjasama dan koordinasi bersama instansi Bea Cukai, kepolisian dan masyarakat.
Barang bukti tersebut diamankan dari 3 tersangka, yakni berinisial UAW diamankan oleh petugas Bea Cukai Bandara KNIA. UAW membawa sabu 195, 34 gram dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia. Kemudian tersangka berinisial ZA, diamankan oleh pihak LSM saat berada di Jalan Paya Bagong, Kecamatan Sunggal dengan barang bukti 10 bungkus sabu-sabu dengan berat 83,14 gram.
Sedangkan MYA diamankan dari parkiran RSU Sundari, dengan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu dengan berat 189,56 gram. “Pihak BEA Cukai dan LSM sangat membantu kami untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumut,” ujar Andi Loedianto.
Dikatakan Andi, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009, UU tentang Tindak Pidana Narkoba. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya. (riz/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) melakukan pemusnahan sabu sebanyak 468,08 gram dengan cara diblender, Kamis (8/10) pukul11.00 WIB. Brrrrrrrr….
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari kerjasama dan koordinasi bersama instansi Bea Cukai, kepolisian dan masyarakat.
Barang bukti tersebut diamankan dari 3 tersangka, yakni berinisial UAW diamankan oleh petugas Bea Cukai Bandara KNIA. UAW membawa sabu 195, 34 gram dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia. Kemudian tersangka berinisial ZA, diamankan oleh pihak LSM saat berada di Jalan Paya Bagong, Kecamatan Sunggal dengan barang bukti 10 bungkus sabu-sabu dengan berat 83,14 gram.
Sedangkan MYA diamankan dari parkiran RSU Sundari, dengan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu dengan berat 189,56 gram. “Pihak BEA Cukai dan LSM sangat membantu kami untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumut,” ujar Andi Loedianto.
Dikatakan Andi, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009, UU tentang Tindak Pidana Narkoba. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya. (riz/han)