26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diprapid Rio Capella, KPK tak Gentar

Bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. FOTO: DOK.JPNN.com
Bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. FOTO: DOK.JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tak gentar dengan langkah Patrice Rio Capella mempraperadilkan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan KPK tetap akan menjadwal ulang pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem itu.

Sebelumnya Rio tak hadir pada pemeriksaan ke dua, Selasa (20/10), terkait statusnya sebagai tersangka menerima hadiah atau janji atas penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sedang dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan.

“Kami akan panggil minggu ini untuk beliau perihal yang sama (diperiksa sebagai tersangka,red),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta. Menurut Indriyanto, pemanggilan kembali akan dilakukan, karena langkah praperadilan, tidak menghalangi KPK memeriksa perkara yang disangkakan pada Rio. Apalagi dalam perkara ini, penyidk telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Bahkan Rio telah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ditanya bagaimana tanggapannya dengan langkah Rio mempraperadilankan KPK, Indriyanto mengatakan, hal tersebut hak setiap warga negara dan sebagai lembaga hukum, pihaknya tentu siap menghadapinya.

“KPK tetap menghargai hak-hak warga negara untuk ajukan praperadilan dan kami selalu siap menghadapi ini semua,” ujarnya. Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Selain Rio, juga terdapat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Pasangan suami istri yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka penyuapan hakim PTUN Medan, disangkakan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada PRC selaku anggota DPR.

Atas penetapan tersebut, Rio akhirnya resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10) kemarin. Alasannya, KPK dinilai telah melampaui kewenangannya. Menurut Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail, berdasarkan ketentuan undang-undang, KPK hanya bisa menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar. Sementara Rio merasa hanya pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari seseorang. Itupun uang tersebut telah dikembalikan.

“Argumen yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK, itu satu,” kata Maqdir. Alasan lain, proses penetapan Rio sebagai tersangka kata Maqdir, juga tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP. Pasalnya, anggota Komisi III DPR itu belum pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. “Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai Tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai calon Tersangka sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUU-XII dan SOP tahap penyidikan kedua KPK,” ujarnya.

Bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. FOTO: DOK.JPNN.com
Bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. FOTO: DOK.JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tak gentar dengan langkah Patrice Rio Capella mempraperadilkan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan KPK tetap akan menjadwal ulang pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem itu.

Sebelumnya Rio tak hadir pada pemeriksaan ke dua, Selasa (20/10), terkait statusnya sebagai tersangka menerima hadiah atau janji atas penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sedang dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan.

“Kami akan panggil minggu ini untuk beliau perihal yang sama (diperiksa sebagai tersangka,red),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta. Menurut Indriyanto, pemanggilan kembali akan dilakukan, karena langkah praperadilan, tidak menghalangi KPK memeriksa perkara yang disangkakan pada Rio. Apalagi dalam perkara ini, penyidk telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Bahkan Rio telah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ditanya bagaimana tanggapannya dengan langkah Rio mempraperadilankan KPK, Indriyanto mengatakan, hal tersebut hak setiap warga negara dan sebagai lembaga hukum, pihaknya tentu siap menghadapinya.

“KPK tetap menghargai hak-hak warga negara untuk ajukan praperadilan dan kami selalu siap menghadapi ini semua,” ujarnya. Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Selain Rio, juga terdapat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Pasangan suami istri yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka penyuapan hakim PTUN Medan, disangkakan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada PRC selaku anggota DPR.

Atas penetapan tersebut, Rio akhirnya resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10) kemarin. Alasannya, KPK dinilai telah melampaui kewenangannya. Menurut Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail, berdasarkan ketentuan undang-undang, KPK hanya bisa menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar. Sementara Rio merasa hanya pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari seseorang. Itupun uang tersebut telah dikembalikan.

“Argumen yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK, itu satu,” kata Maqdir. Alasan lain, proses penetapan Rio sebagai tersangka kata Maqdir, juga tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP. Pasalnya, anggota Komisi III DPR itu belum pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. “Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai Tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai calon Tersangka sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUU-XII dan SOP tahap penyidikan kedua KPK,” ujarnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/