JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Posisi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho semakin berat. Setelah menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berstatus tersangka baru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) APBD 2011-2013. Kali ini, status tersangka Gatot membawa kawan baru, yakni Pj Wali Kota Pematangsiantar, Edi Sofian.
Penetapan tersangka dilakukan Kejagung setelah sebelumnya penyidik melakukan sejumlah langkah, termasuk turun ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut guna meminta keterangan setidaknya 300 orang yang diperkirakan mengetahui aliran dana bansos di Sumut.
Gatot bersama Kejagung menetapkan Kepala Badan Kesbangpol Sumut yang juga Pj Wali Kota Pematangsiantar Edi Sofyan sebagai tersangka. “Kejaksaan Agung Menetapkan GPN (Gatot Pujo Nugroho) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos dan ED (Edi Sofyan),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Jakarta, Senin (2/11) malam.
Menurut Arminsyah, penetapan dilakukan setelah sebelumnya Kejagung menggelar ekspose perkara. Hasilnya, patut diduga dalam penyaluran dana bansos, Gatot tidak melakukan penetapan penerima berdasarkan evaluasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada. Perbuatan tersebut diduga melanggar Permendagri No. 32/2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Di mana negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar.
Lebih lanjut, Arminsyah mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprovsu tahun 2013 telah merugikan negara hingga Rp 2,2 miliar. Angka ini bersifat tentatif, dan kemungkinan bisa saja bertambah berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.
Dia menyebutkan, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho akan kembali diperiksa oleh tim penyidik pidsus di Gedung Bundar. “Mungkin minggu depan akan kita periksa,” sambung mantan Jamintel ini.
Saat ini lanjut Arminsyah, sebanyak 274 saksi telah diperiksa dan penyidik telah menyita beberapa dokumen terkait yang menerangkan dugaan korupsi dana hibah bansos APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2013 tersebut.
“Dalam pemeriksaan nanti, Korps Adhyaksa akan bekerjasama dengan KPK. Sebab, saat ini Gatot tengah ditahan oleh KPK dengan kasus yang berbeda. Yang di KPK itu lain kasusnya. Mungkin nanti dalam pemeriksaan tersangka kita akan berkoordinasi. Karena saat ini tersangka Gatot dalam penahanan di KPK. Tentunya kita minta izin ke KPK,” pungkasnya. (gir)