26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hadar: Tidak Mungkin Kedua Pasangan Dimasukkan

Pilkada-Ilustrasi
Pilkada-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku belum mengetahui adanya surat penjelasan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait putusan banding gugatan pasangan calon Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing di pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut.

Karena itu KPU akan mencari tahu terlebih dahulu untuk kemudian memelajarinya. Baru kemudian mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan. “Kami akan pelajari dulu, kami belum tahu kalau (ada) surat (penjelasan) dari pengadilan tadi,” ujar Hadar, Rabu (4/11).

Sebagaimana diketahui, PTTUN Medan sebelumnya mengabulkan gugatan Harry-Momento di tingkat banding. Atas putusan tersebut, KPU Humbang Hasundutan kemudian membatalkan pencalonan pasangan Pelbet Siboro-Henry Sihombing yang sebelumnya telah ditetapkan.

Langkah ini dilakukan karena menurut Hadar, tidak mungkin KPU memasukkan kedua pasangan sebagai calon kepala daerah Humbang. Pasalnya, mereka sama-sama mengklaim memeroleh dukungan dari DPP Partai Golkar. Karena itu meski Pelbet-Henry sebelumnya ditetapkan sebagai calon atas rekomendasi Panwaslu Humbahas, terpaksa dicoret.

“Kalau dimasukkan keduanya tidak mungkin. Peraturan yang ada tidak boleh satu parpol bisa punya dua calon. Ini kerumitan akibat parpol berpengurus ganda,”ujar Hadar.

Namun rupanya pasangan Pelbet-Henry tidak terima dengan putusan KPU tersebut. Mereka kemudian mencari tahu apakah benar putusan PTTUN memerintahkan pembatalan pencalonan mereka. Apalagi mereka merasa mengantongi surat dukungan dari dua kubu di DPP Golkar. Hasilnya, dari surat penjelasan yang ditandatangani Ketua PTTUN Medan Bambang Edy Sutanto menyebutkan, dengan inkrahnya keputusan perkara Nomor 10/Pilkada/2015/PT.TUN-MDN, maka KPU Humbahas tetap mengikutsertakan atau memasukkan keempat pasangan calon peserta Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai pasangan calon peserta pilkada Humbas 2015.

Selain itu juga disebutkan, kalau KPU Humbahas sebagai pihak tergugat ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang putusan, dapat datang ke PTTUN Medan untuk berkonsultasi atau menanyakan apa yang harus dilakukan atas putusan.

Akan tetapi hingga saat kini tidak pernah KPU Humbahas datang ke PTTUN untuk berkoordinasi melaksanakan putusan tersebut. (gir/jpnn)

Pilkada-Ilustrasi
Pilkada-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku belum mengetahui adanya surat penjelasan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait putusan banding gugatan pasangan calon Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing di pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut.

Karena itu KPU akan mencari tahu terlebih dahulu untuk kemudian memelajarinya. Baru kemudian mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan. “Kami akan pelajari dulu, kami belum tahu kalau (ada) surat (penjelasan) dari pengadilan tadi,” ujar Hadar, Rabu (4/11).

Sebagaimana diketahui, PTTUN Medan sebelumnya mengabulkan gugatan Harry-Momento di tingkat banding. Atas putusan tersebut, KPU Humbang Hasundutan kemudian membatalkan pencalonan pasangan Pelbet Siboro-Henry Sihombing yang sebelumnya telah ditetapkan.

Langkah ini dilakukan karena menurut Hadar, tidak mungkin KPU memasukkan kedua pasangan sebagai calon kepala daerah Humbang. Pasalnya, mereka sama-sama mengklaim memeroleh dukungan dari DPP Partai Golkar. Karena itu meski Pelbet-Henry sebelumnya ditetapkan sebagai calon atas rekomendasi Panwaslu Humbahas, terpaksa dicoret.

“Kalau dimasukkan keduanya tidak mungkin. Peraturan yang ada tidak boleh satu parpol bisa punya dua calon. Ini kerumitan akibat parpol berpengurus ganda,”ujar Hadar.

Namun rupanya pasangan Pelbet-Henry tidak terima dengan putusan KPU tersebut. Mereka kemudian mencari tahu apakah benar putusan PTTUN memerintahkan pembatalan pencalonan mereka. Apalagi mereka merasa mengantongi surat dukungan dari dua kubu di DPP Golkar. Hasilnya, dari surat penjelasan yang ditandatangani Ketua PTTUN Medan Bambang Edy Sutanto menyebutkan, dengan inkrahnya keputusan perkara Nomor 10/Pilkada/2015/PT.TUN-MDN, maka KPU Humbahas tetap mengikutsertakan atau memasukkan keempat pasangan calon peserta Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai pasangan calon peserta pilkada Humbas 2015.

Selain itu juga disebutkan, kalau KPU Humbahas sebagai pihak tergugat ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang putusan, dapat datang ke PTTUN Medan untuk berkonsultasi atau menanyakan apa yang harus dilakukan atas putusan.

Akan tetapi hingga saat kini tidak pernah KPU Humbahas datang ke PTTUN untuk berkoordinasi melaksanakan putusan tersebut. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/