26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Napi Lapas Tj Gusta Dijemput Polisi

Foto: Riadi Piliang/PM Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Wahyudi, Wakasat Res Narkoba AKP Rosyid, saat memaparkan tangkapan ribuan pil ekstasi dan 12 kg sabu yang diamankan dari Tomi dan Hendra, Selasa (3/11) lalu.
Foto: Riadi Piliang/PM
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Wahyudi, Wakasat Res Narkoba AKP Rosyid, saat memaparkan tangkapan ribuan pil ekstasi dan 12 kg sabu yang diamankan dari Tomi dan Hendra, Selasa (3/11) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Medan, menjemput Ralimuddin dan Andy Voon, dari Lembaga Pemasyarakat Kelas I Medan. Diduga, narapidana (napi) yang sudah divonis 9 tahun dan 17 tahun penjara ini, merupakan jaringan narkoba Tiongkok.

Penjemputan keduanya setelah polisi menangkap dua jaringan narkoba Tiongkok (China), Tomi (22) dan Hendra (35), Selasa (3/11) lalu, karena memiliki 12 kg sabu dan 22 ribu butir ekstasi siap edar.

Informasi yang diperoleh di lapangan Jumat (6/11), Ralimuddin yang divonis hukuman 9 tahun dan Andy Voon, 17 tahun penjara itu dibawa petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan dari Lapas Tanjung Gusta, Selasa (3/11) malam lalu untuk menjalani pemeriksaan. Disebut-sebut, hingga saat ini keduanya masih diamankan polisi guna pengembangan kasus.

Pun begitu, pihak Satres Narkoba Polresta Medan masih menutupi kasus peredaran narkotika jaringan internasional tersebut. Pasalnya, polisi masih menutup ‘keran’ informasi terhadap kedua bandar narkoba yang diamankan dari Lapas tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi, enggan memberikan keterangan. Namun sebelumnya, Wahyudi mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Masih kita dalami,” ujarnya singkat via seluler.

Saat ditanya kembali melalui pesan singkat apakah kedua napi tersebut ditahan atau dipulangkan ke Lapas, Wahyudi tak memberikan jawaban sedikitpun. Mantan Kapolsek Medan Kota ini, enggan untuk membeberkannya.

Sama halnya dengan Wahyudi, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, juga tak memberikan informasi terkait hal ini. “Masih kita dalami, belum bisa dipastikan apakah mereka itu satu jaringan,” ujarnya.

Menurut Mardiaz, tidak menutup kemungkinan dalam kasus tersebut ada tersangka lain. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu pembuktian. “Memang ada mengarah ke tersangka lain dan polisi masih menunggu pembuktian,” katanya.

Diakui Mardiaz, dari beberapa kasus narkoba yang mereka ditangani ini ada keterkaitan. “Narkoba ini sumbernya sama, namun yang terkadang jaringannya terputus,” tuturnya.

Sementara itu, terkait diboyongnya dua napi tersebut, Kepala Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Arfan, membenarkannya. Ia mengaku sangat mendukung. “Jika dua narapidana yang diperiksa tersebut benar terlibat, tentunya harus segera ditindaklanjuti,” sebut Arfan kepada wartawan.

Menurut Arfan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keterangan hasil pemeriksaan terhadap kedua napi itu dari kepolisian.

Selasa (3/11) lalu, Tomi dan Hendra ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Medan dari dua tempat terpisah. Tomi diciduk dari kawasan Jalan Ringroad Medan Sunggal, sedangkan Hendra dari Jalan KL Yos Sudarso, Medan Barat.

Dari keduanya disita barang bukti 12 kg sabu-sabu, 22 ribu butir pil ekstasi siap edar cap telepon serta jempol dan bahan-bahan ekstasi siap cetak seberat 4,5 kg atau sebanyak 15 ribu butir jika dicetak. Barang bukti narkotika senilai Rp20 miliar ini diseludupkan dari Negeri Tirai Bambu. (ris/smg)

Foto: Riadi Piliang/PM Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Wahyudi, Wakasat Res Narkoba AKP Rosyid, saat memaparkan tangkapan ribuan pil ekstasi dan 12 kg sabu yang diamankan dari Tomi dan Hendra, Selasa (3/11) lalu.
Foto: Riadi Piliang/PM
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Wahyudi, Wakasat Res Narkoba AKP Rosyid, saat memaparkan tangkapan ribuan pil ekstasi dan 12 kg sabu yang diamankan dari Tomi dan Hendra, Selasa (3/11) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Medan, menjemput Ralimuddin dan Andy Voon, dari Lembaga Pemasyarakat Kelas I Medan. Diduga, narapidana (napi) yang sudah divonis 9 tahun dan 17 tahun penjara ini, merupakan jaringan narkoba Tiongkok.

Penjemputan keduanya setelah polisi menangkap dua jaringan narkoba Tiongkok (China), Tomi (22) dan Hendra (35), Selasa (3/11) lalu, karena memiliki 12 kg sabu dan 22 ribu butir ekstasi siap edar.

Informasi yang diperoleh di lapangan Jumat (6/11), Ralimuddin yang divonis hukuman 9 tahun dan Andy Voon, 17 tahun penjara itu dibawa petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan dari Lapas Tanjung Gusta, Selasa (3/11) malam lalu untuk menjalani pemeriksaan. Disebut-sebut, hingga saat ini keduanya masih diamankan polisi guna pengembangan kasus.

Pun begitu, pihak Satres Narkoba Polresta Medan masih menutupi kasus peredaran narkotika jaringan internasional tersebut. Pasalnya, polisi masih menutup ‘keran’ informasi terhadap kedua bandar narkoba yang diamankan dari Lapas tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi, enggan memberikan keterangan. Namun sebelumnya, Wahyudi mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Masih kita dalami,” ujarnya singkat via seluler.

Saat ditanya kembali melalui pesan singkat apakah kedua napi tersebut ditahan atau dipulangkan ke Lapas, Wahyudi tak memberikan jawaban sedikitpun. Mantan Kapolsek Medan Kota ini, enggan untuk membeberkannya.

Sama halnya dengan Wahyudi, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, juga tak memberikan informasi terkait hal ini. “Masih kita dalami, belum bisa dipastikan apakah mereka itu satu jaringan,” ujarnya.

Menurut Mardiaz, tidak menutup kemungkinan dalam kasus tersebut ada tersangka lain. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu pembuktian. “Memang ada mengarah ke tersangka lain dan polisi masih menunggu pembuktian,” katanya.

Diakui Mardiaz, dari beberapa kasus narkoba yang mereka ditangani ini ada keterkaitan. “Narkoba ini sumbernya sama, namun yang terkadang jaringannya terputus,” tuturnya.

Sementara itu, terkait diboyongnya dua napi tersebut, Kepala Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Arfan, membenarkannya. Ia mengaku sangat mendukung. “Jika dua narapidana yang diperiksa tersebut benar terlibat, tentunya harus segera ditindaklanjuti,” sebut Arfan kepada wartawan.

Menurut Arfan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keterangan hasil pemeriksaan terhadap kedua napi itu dari kepolisian.

Selasa (3/11) lalu, Tomi dan Hendra ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Medan dari dua tempat terpisah. Tomi diciduk dari kawasan Jalan Ringroad Medan Sunggal, sedangkan Hendra dari Jalan KL Yos Sudarso, Medan Barat.

Dari keduanya disita barang bukti 12 kg sabu-sabu, 22 ribu butir pil ekstasi siap edar cap telepon serta jempol dan bahan-bahan ekstasi siap cetak seberat 4,5 kg atau sebanyak 15 ribu butir jika dicetak. Barang bukti narkotika senilai Rp20 miliar ini diseludupkan dari Negeri Tirai Bambu. (ris/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/