JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Surat dakwaan untuk Rio Capella yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11), terungkap bahwa kasus suap ini bermula saat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho panik lantaran terancam dijerat Kejaksaan Agung. Gatot lantas meminta bantuan kantor pengacara milik OC Kaligis.
Salah seorang pengacara di kantor tersebut, Yulius Irawansyah kemudian menyarankan agar Gatot tak hanya menempuh langkah hukum. Menurutnya, perlu juga dilakukan pendekatan ke Partai NasDem.
“Karena permasalahan ini dipicu ketidakharmonisan hubungan antara Gatot selaku gubernur dengan Tengku Erry selaku wakil gubernur yang kebetulan berasal dari Partai NasDem,” kata Jaksa Yudi Kristiana membacakan dakwaan.
Ketika itu hubungan Gatot dan Erry memang sedang renggang. Gatot bahkan menduga wakilnya itu ada di balik pelaporan kasus dana bansos ke Kejaksaan Agung. Melalui petinggi NasDem diharapkan masalah tersebut bisa selesai.
Gatot pun akhirnya menemui Rio Capella yang ketika itu menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem di Jakarta pada awal April 2015. Politikus PKS itu mengeluhkan adanya politisasi dalam pelaporan kasus bansos dan meminta Rio memfasilitasi pertemuan dengan petinggi-petinggi NasDem.
“Atas permasalahan Gatot Pujo Nugroho tersebut, terdakwa (Rio) menyatakan “ya.. Wagub (Erry) itu kan orang baru di partai.. Gak bener Wagub ni…”,” lanjut Jaksa.
Pada tanggal 19 Mei 2015, digelarlah pertemuan islah di markas DPP NasDem. Pertemuan yang dihadiri Gatot, Erry, Rio, OC Kaligis dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu sukses menghasilkan kesepakatan damai.
“Dalam pertemuan Surya Paloh berpesan ‘Kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur tidak harmonis bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pembangunan, yang rugi bukan kalian berdua tetapi masyarakat, berikan kebanggaan sebagai putera daerah’,” ujar Jaksa Yudi Kristina.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Surat dakwaan untuk Rio Capella yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11), terungkap bahwa kasus suap ini bermula saat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho panik lantaran terancam dijerat Kejaksaan Agung. Gatot lantas meminta bantuan kantor pengacara milik OC Kaligis.
Salah seorang pengacara di kantor tersebut, Yulius Irawansyah kemudian menyarankan agar Gatot tak hanya menempuh langkah hukum. Menurutnya, perlu juga dilakukan pendekatan ke Partai NasDem.
“Karena permasalahan ini dipicu ketidakharmonisan hubungan antara Gatot selaku gubernur dengan Tengku Erry selaku wakil gubernur yang kebetulan berasal dari Partai NasDem,” kata Jaksa Yudi Kristiana membacakan dakwaan.
Ketika itu hubungan Gatot dan Erry memang sedang renggang. Gatot bahkan menduga wakilnya itu ada di balik pelaporan kasus dana bansos ke Kejaksaan Agung. Melalui petinggi NasDem diharapkan masalah tersebut bisa selesai.
Gatot pun akhirnya menemui Rio Capella yang ketika itu menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem di Jakarta pada awal April 2015. Politikus PKS itu mengeluhkan adanya politisasi dalam pelaporan kasus bansos dan meminta Rio memfasilitasi pertemuan dengan petinggi-petinggi NasDem.
“Atas permasalahan Gatot Pujo Nugroho tersebut, terdakwa (Rio) menyatakan “ya.. Wagub (Erry) itu kan orang baru di partai.. Gak bener Wagub ni…”,” lanjut Jaksa.
Pada tanggal 19 Mei 2015, digelarlah pertemuan islah di markas DPP NasDem. Pertemuan yang dihadiri Gatot, Erry, Rio, OC Kaligis dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu sukses menghasilkan kesepakatan damai.
“Dalam pertemuan Surya Paloh berpesan ‘Kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur tidak harmonis bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pembangunan, yang rugi bukan kalian berdua tetapi masyarakat, berikan kebanggaan sebagai putera daerah’,” ujar Jaksa Yudi Kristina.