MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan mengakui menerima uang tunai dari pinjaman kredit di Bank BRI Agro.
“Pada pencairan tahap 4, saya terima secara tunai sebesar Rp1,5 miliar. Hanya saja uang itu langsung masuk ke rekening Kopkar dan dipergunakan untuk operasional dan kebutuhan anggota,” ujar Khaidar Aswan, saat memberikan kesaksian atas dugaan korupsi kredit fiktif BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman senilai Rp 20 miliar dari total pencairan dana Rp 25 miliar, Kamis (3/12) sore.
Khaidar mengatakan, uang tersebut bisa diterima dirinya secara tunai dikarenakan bagian dari servis bank. “Ya itu salah satu bagian dari servis bank. Karena bukan hanya BRI Agro saja. Banyak bank lain yang mau bekerjasama dengan Kopkar,” ujar Khaidar saat memberikan keterangan untuk terdakwa Sri Muliani selaku Kepala BRI Agro KCP dan Bambang Wirawan selaku Account Officer BRI BRI Agro KCP Jalan S Parman.
Sementara berdasarkan keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya, selain menerima pencairan uang tahap 4, Khaidar juga menerima pencairan uang tahap 2 dan 3 dari Bank BRI Agro.
“Seingat saya, hanya menerima pencairan uang tahap empat saja. Dan itu pun disaksikan oleh sekretaris dan bendahara saya. Karena setiap kali pencairan, kita bertiga yang selalu menandatangani,” ujarnya menyakinkan majelis hakim.
Di hadapan majelis hakim, Khaidar juga mengaku jika pinjaman kepada bank tersebut dilakukan atas inisiatif seluruh anggota Kopkar. “Hutang Kopkar itu banyak. Sekitar Rp72 miliar. Itu yang harus saya tanggung,” ujarnya.
Terkait dengan uang Rp14 miliar yang masuk ke rekening Kopkar, Khaidar mengaku jika uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan operasional dan gaji karyawan.
“Saya lupa uang operasional itu apa saja. Yang ingat itu manager saya. Karena yang mengetahui kebutuhan karyawan dan operasional lainnya itu dia. Cuma yang saya ingat untuk mengeluarkan gaji karyawan sebulan saja kita sudah habis hampir Rp2 miliar,” ujarnya yang sempat dikritik hakim karena berulang kali memberikan jawaban tidak ingat.
Khaidar juga mengaku, setelah pencairan selesai dilakukan, ia tidak ada memberikan uang pelicin kepada dua terdakwa. “Gak ada saya memberi uang pelicin yang mulia,” ucapnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Khaidar Aswan juga ditetapkan sebagai terdakwa. Ia mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 280 karyawan Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Padahal para karyawan tersebut tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit tersebut. Selain para karyawan tersebut tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit, di antara dari 280 karyawan tersebut sudah pensiun.
Saat pengajuan kredit, lanjut jaksa, Sri Muliani sempat meminta kepada Khaidar Aswan agar berkas pengajuan kredit tersebut dibenahi lagi. Namun, atas permintaan terdakwa Khaidar Aswan, kredit tersebut akhirnya diproses oleh pihak bank. Selanjutnya, para terdakwa pun menandatangani pengajuan kredit tersebut dan akhirnya dikabulkan sebesar Rp 25 miliar.
Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.(gus/smg/han)