MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah terbukti mengoplos gas elpiji bersubsidi, tapi sejak Januari 2014 hingga kini, si pengusaha berinisial IB masih bebas berkeliaran. Polisi berdalih tak melakukan penahanan karena belum memeriksa saksi ahli, yakni pihak Pertamina. Hal ini dikatakan Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Ikhwan Lubis saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).
“Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, selain itu kita juga harus meminta keterangan dari saksi ahli, yaitu pihak Pertamina,” sebut Ikhwan.
Meski begitu Ihkwan mengaku akan terus melanjutkan penanganan kasus yang berpotensi merugikan masyarakat umum tersebut. Pihaknya akan terus memproses kasus sampai tuntas. “Kasusnya pasti kami ungkap, tidak mungkin kami biarkan. Soalnya ini kebutuhan masyarakat secara umum, karena ini termasuk sembako,” lanjutnya
Dikatakannya, setelah berkordinasi dengan pihak Pertamina, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. “Kita gelar perkara dulu,” ujarnya.
Disinggung soal maraknya praktek pengoplosan gas di Medan, Ihkwan menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan. Selain itu, pihaknya juga menindaklanjutin laporan dari masyarakat.
“Makanya, kerjasama dengan masyarakat juga kita harapkan. Apalagi ini menyangkut perekonomian masyarakat. Kita harapkan masyarakat sinegi dengan kita,”t andasnya.
Sebelumnya Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu menggerebek gudang pengoplosan gas bersubsidi berkedok usaha papan reklame di Jalan Rengas No 12 A, Kel. Sekip, Kec. Medan Petisah, Selasa (5/1) malam. Dari lokasi diamankan barang bukti 260 tabung gas subsidi berisi, 150 tabung kosong, 80 tabung gas 12 kg kosong, 60 buah tutup segel tabung gas 12 kg warna biru. Selanjutnya 30 tabung 12 kg berisi gas, 30 tutup segel tabung gas 3 kg warna merah, 10 buah selang regulator, 1 unit mobil pick-up BK 9892 BY, 1 bon faktur, 1 timbangan, 1 kawat alat congkel tutup tabung, 1 obeng dan 1 tang.
Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadirkrimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, aktifitas pengoplosan itu terungkap dari info masyarakat. Selain barang bukti, pihaknya juga turut mengamankan si pengusaha berinisial IB bersama 5 orang pekerjanya. Dipaparkan Haydar, hasil penyelidikan sementara, praktek pengoplosan ini sudah 3 tahun beroperasi dengan omset Rp3 juta/hari.
Lanjutnya, praktek ini dilakukan pengusaha dan para pekerjanya dengan sistem on-off alias buka tutup. “Jadi, sifatnya mereka memilih waktu tertentu untuk beroperasi. Apalagi jika banyak temuan gas oplosan oleh pihak terkait dan polisi. Jadi kita imbau kepada warga untuk membeli gas di dealer resmi. Jika warga membeli di dealer tak resmi dipastikan isi gas tak sesuai. Ukuran 3 kg pasti isinya tidak sampai 3 kg. Begitu juga 12 kg dan 50 kg,” paparnya. (gib/deo)