JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, informasi yang menyebut tim penyidik KPK kembali turun ke Medan, Selasa (12/1), tidak benar. Apalagi kalau disebut penyidik telah melakukan penggeledahan atas kediaman mantan anggota DPRD Sumatera Utara Chaidir Ritonga.
“Saya sudah menelusuri informasi tersebut. Ternyata tidak benar ada tim yang turun apalagi disebut melakukan penggeledahan kediaman Chaidir Ritonga,”ujar Yuyuk kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (13/1).
Menurutnya, penyidik hingga saat ini masih terus merampungkan berkas penyidikan, sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. KPK diketahui menyematkan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho atas tiga kasus. Yaitu tersangka dugaan penyuapan hakim PTUN Medan. Bersamanya turut ditetapkan tujuh orang lainnya, termasuk istri muda Gatot, Evy Susanti.
KPK diketahui kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD SUmut periode 2009-2014, terkait pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pembahasan APBD 2014-2015, serta penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015. Bersamanya turut ditetapkan sebagai tersangka lima anggota DPRD Sumut. Masing-masing empat pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono. Kemudian seorang anggota DPRD Ajib Shah. (gir/lus/
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, informasi yang menyebut tim penyidik KPK kembali turun ke Medan, Selasa (12/1), tidak benar. Apalagi kalau disebut penyidik telah melakukan penggeledahan atas kediaman mantan anggota DPRD Sumatera Utara Chaidir Ritonga.
“Saya sudah menelusuri informasi tersebut. Ternyata tidak benar ada tim yang turun apalagi disebut melakukan penggeledahan kediaman Chaidir Ritonga,”ujar Yuyuk kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (13/1).
Menurutnya, penyidik hingga saat ini masih terus merampungkan berkas penyidikan, sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. KPK diketahui menyematkan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho atas tiga kasus. Yaitu tersangka dugaan penyuapan hakim PTUN Medan. Bersamanya turut ditetapkan tujuh orang lainnya, termasuk istri muda Gatot, Evy Susanti.
KPK diketahui kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD SUmut periode 2009-2014, terkait pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pembahasan APBD 2014-2015, serta penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015. Bersamanya turut ditetapkan sebagai tersangka lima anggota DPRD Sumut. Masing-masing empat pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono. Kemudian seorang anggota DPRD Ajib Shah. (gir/lus/