MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Kasdik) Sumut, M Masri mangkir dari pemeriksaan pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar, Kamis (14/1).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri mengatakan, M Masri mangkir dalam pemanggilan pihaknya dengan alasan sakit. “Mangkir karena sakit,” ucap Samsuri saat dihubungi Sumut Pos saat dihubungi.
Untuk diketahui, pemeriksaan M Masri merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Setelah penyidik Pidsus menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di sekolah milik Pemerintah provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada bulan Desember 2015, lalu.
Alasan sakit orang nomor satu di Disdik Sumut itu, disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum M Masri sendiri kepada pihak Kejari Medan, kemarin. Dengan itu, Samsuri mengungkapkan akan menjadwal ulang pemeriksaan M Masri kembali. “Akan kita jadwal ulang pemanggilan dirinya (M.Masri,red) melalui penyidik kita,” tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan sudah melakukan pemeriksaan 12 orang saksi, yang merupakan anak buah Masri di Disdik Sumut.
Kemudian, Penyidik Kejaksaan Kejari Medan tengah melakukan penyelesuran aliran dana dari kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar pada kasus ini. Dimana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah menyebutkan akan terus mendalami aliran dana itu, sesuai dengan audit penghitungan kerugian negara dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.”Kita mau lihat muarahnya kemana saja uang dari kerugian negara Rp 4,8 miliar itu. Uangnya tidak sedikit itu,” ungkap Haris Hasbullah, akhir pekan lalu.
Dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Medan, bakalan ketahuan kemana saja aliran dana dari kerugian negara dalam mega proyek tersebut.”Kita lihat nanti para tersangka ini dapat berapa dari proyek pengadaan di sekolah tersebut,” jelasnya.
Namun, ditanyakan lebih dalam aliran dana tersebut. Haris enggan menjawab, pasalnya prihal itu sudah masuk dalam materi penyidikan. Yang tidak boleh dipublikasi secara umum.
“Nanti bisa dilihat di pengadilan tersangka si A berapa, tersangka si B berapa dan tersangka lainnya berapa. Mereka dapat dari semua itu,” tuturnya.
Dia menambahkan, penetapan tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak. Kasus ini, terungkap atas laporan masyarakat dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.
Haris menjelaskan keterlibatan Masri karena selaku Penggunan Anggaran dan diduga terlibat penandatanganan kotrak kerja dengan rekanan dari luar Sumatera Utara untuk pengadaan alat-alat mesin untuk praktek di SMKN Binaan Provsu itu.“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis,yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya. (gus/smg/han)