26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hakim Minta Jaksa Penjarakan Kasmin

DANIL SIREGAR/SUMUT POS SIDANG DITUNDA: Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak terlihat kesal, karena sidang tuntutannya terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG DITUNDA: Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak terlihat kesal, karena sidang tuntutannya terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan meminta Kejari Balige dan Kejatisu segera menjebloskan mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandopatan Kasmin Simanjuntak yang terpidana kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010 itu, ke penjara. Hal ini merujuk dari surat penetepan penahanan yang dikeluarkan oleh PT Medan untuk terdakwa yang dihukum selama 2 tahun penjara di tingkat banding.

“Bukan alasan kalau proses kasasi (untuk penahanan). Silaakan saja terdakwa kasasi, itu hak dia. Kalau perintah atau penetapan dari pengadilan tinggi itu harus dilaksanakan. Jadi enggak ada istilah tunda-tunda kalau sudah perintah. Makanya kalau sudah perintah itu harus dilaksanakan, siapapun yang melaksanakannya (eksekusi) tidak ada alasan untuk tidak dilakukan (penahanan) kecuali kalau ada penangguhan dari yang mengelurkan (PT),” tegas Humas PT Medan Bangun Ginting, Sabtu (13/2).

Untuk diketahui, penetapan penahan Kasmin sudah dikeluarkan PT Medan dari September 2015 lalu. Tapi perintah tersebut tak kunjung dilaksanakan jaksa, hingga sampai hari ini Kasmin masih menghirup udara bebas. Sedangkan perintah penahanan tersebut kata Bangun merupakan tanggungjawab sekaligus hak PT Medan untuk mengeluarkannya. “Jadi tanggungjawab penahanan itu secara instansional sudah di PT. Kalau PT mau tahan ya haknya. Lagi pula nggak mungkin PT melakukan penahanan karena di PT terdakwa tidak langsung hadir di persidangan. Jadi penahanannya melalui penetapan yang dikirim ke kejaksaan itu harus segera dilaksanakan,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan pihak Kejatisu untuk tidak mempolitisir penahanan Kasmin. “Jangan dipolitisirlah, kalau ada perintah ya laksanakan,” ucapnya lagi. Bangun juga menilai, PT Medan tidak perlu lagi memberikan surat perintah penahanan bagi Kasmin lantaran surat sebelumnya sudah harus menjadi landasan yang kuat untuk menahannya. “Satu saja sudah mahal itu. Artinya hakim itu punya pertimbangan sendiri kenapa dikeluarkan perintah itu tanpa dipengaruhi siapapun. Jadi kenapa saya bilang mahal, karena kalau tidak beralasan untuk menahan terdakwa itu juga hak pengadilan tinggi, jadi tidak sembarangan itu dikeluarkan,” ungkapnya.

Penundaan eksekusi penahanan terhadap terdakwa, lanjut Bangun bisa dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu seperti sakit jiwa ataupun perawatan karena sakit. Tetapi dia menegaskan, alasan sakitnya juga harus jelas serta dimana terdakwa dirawat. “Tidak ada alasan untuk menunda, apapun alasannya, kecuali dia sakit jiwa. Kalaupun sakit, lihat sakitnya dimana opnamenya juga harus tahu. Kan ada juga batas-batas kemanusiaan, tapi alasan tidak ditahan karena kasasi, itu bukan alasan,” pungkasnya.

Diketahui dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Jannes Aritonang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Kemudian, mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara. Selanjutnya, majelis hakim menginstruksikan Kasmin untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar, subsider 3 bulan kurangan penjara.”Menyatakan terdakwa Pandopatan Kasmin Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang,” ungkap Jannes Aritonang dalam petikan putusan nomor : 24/PID.SUS.TPK/2015/PT.MDN, yang dilangsir dari www.pt-medan.go.id.

Dalam perkara ini, Kasmin dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana terlah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor, jo Pasal 55 aya (1). Kasmin juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menyikapi putusan tersebut, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Untuk diketahui, pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 11 Agustus 2015, Kasmin divonis hakim diketuai Parlindungan Sinaga dengan hukuman 18 bulan penjara.

DANIL SIREGAR/SUMUT POS SIDANG DITUNDA: Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak terlihat kesal, karena sidang tuntutannya terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG DITUNDA: Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak terlihat kesal, karena sidang tuntutannya terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan meminta Kejari Balige dan Kejatisu segera menjebloskan mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandopatan Kasmin Simanjuntak yang terpidana kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010 itu, ke penjara. Hal ini merujuk dari surat penetepan penahanan yang dikeluarkan oleh PT Medan untuk terdakwa yang dihukum selama 2 tahun penjara di tingkat banding.

“Bukan alasan kalau proses kasasi (untuk penahanan). Silaakan saja terdakwa kasasi, itu hak dia. Kalau perintah atau penetapan dari pengadilan tinggi itu harus dilaksanakan. Jadi enggak ada istilah tunda-tunda kalau sudah perintah. Makanya kalau sudah perintah itu harus dilaksanakan, siapapun yang melaksanakannya (eksekusi) tidak ada alasan untuk tidak dilakukan (penahanan) kecuali kalau ada penangguhan dari yang mengelurkan (PT),” tegas Humas PT Medan Bangun Ginting, Sabtu (13/2).

Untuk diketahui, penetapan penahan Kasmin sudah dikeluarkan PT Medan dari September 2015 lalu. Tapi perintah tersebut tak kunjung dilaksanakan jaksa, hingga sampai hari ini Kasmin masih menghirup udara bebas. Sedangkan perintah penahanan tersebut kata Bangun merupakan tanggungjawab sekaligus hak PT Medan untuk mengeluarkannya. “Jadi tanggungjawab penahanan itu secara instansional sudah di PT. Kalau PT mau tahan ya haknya. Lagi pula nggak mungkin PT melakukan penahanan karena di PT terdakwa tidak langsung hadir di persidangan. Jadi penahanannya melalui penetapan yang dikirim ke kejaksaan itu harus segera dilaksanakan,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan pihak Kejatisu untuk tidak mempolitisir penahanan Kasmin. “Jangan dipolitisirlah, kalau ada perintah ya laksanakan,” ucapnya lagi. Bangun juga menilai, PT Medan tidak perlu lagi memberikan surat perintah penahanan bagi Kasmin lantaran surat sebelumnya sudah harus menjadi landasan yang kuat untuk menahannya. “Satu saja sudah mahal itu. Artinya hakim itu punya pertimbangan sendiri kenapa dikeluarkan perintah itu tanpa dipengaruhi siapapun. Jadi kenapa saya bilang mahal, karena kalau tidak beralasan untuk menahan terdakwa itu juga hak pengadilan tinggi, jadi tidak sembarangan itu dikeluarkan,” ungkapnya.

Penundaan eksekusi penahanan terhadap terdakwa, lanjut Bangun bisa dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu seperti sakit jiwa ataupun perawatan karena sakit. Tetapi dia menegaskan, alasan sakitnya juga harus jelas serta dimana terdakwa dirawat. “Tidak ada alasan untuk menunda, apapun alasannya, kecuali dia sakit jiwa. Kalaupun sakit, lihat sakitnya dimana opnamenya juga harus tahu. Kan ada juga batas-batas kemanusiaan, tapi alasan tidak ditahan karena kasasi, itu bukan alasan,” pungkasnya.

Diketahui dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Jannes Aritonang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Kemudian, mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara. Selanjutnya, majelis hakim menginstruksikan Kasmin untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar, subsider 3 bulan kurangan penjara.”Menyatakan terdakwa Pandopatan Kasmin Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang,” ungkap Jannes Aritonang dalam petikan putusan nomor : 24/PID.SUS.TPK/2015/PT.MDN, yang dilangsir dari www.pt-medan.go.id.

Dalam perkara ini, Kasmin dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana terlah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor, jo Pasal 55 aya (1). Kasmin juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menyikapi putusan tersebut, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Untuk diketahui, pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 11 Agustus 2015, Kasmin divonis hakim diketuai Parlindungan Sinaga dengan hukuman 18 bulan penjara.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/