MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan memeriksa dua direksi Bank Sumut yakni Direktur Utama (Dirut) Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Ester Juanita Ginting, untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Selasa (8/3) atau hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, menyebutkan, selain Edi dan Ester, pihaknya juga akan memeriksa tiga pejabat lainnya di bank plat merah tersebut, yakni Brata Kesuma, Djaili Azwar, dan Rizal Fahlevi.
“Awalnya mereka akan dimintai keterangan pada 3 dan 4 Maret lalu. Tapi ada surat permohonan dari kuasa hukum mereka agar dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi. Permohonannya Selasa besok (hari ini, Red),” ungkap Bobbi kepada Sumut Pos, Senin (7/3).
Bobbi menyebutkan pemeriksaan kelima pejabat di bank yang menggunakan warna oranye sebagai warna branding bisnisnya itu baru sebatas saksi. Keterangan yang hendak digali seberapa jauh mereka mengetahui peran para tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada sejumlah pertanyaan untuk memperkuat temuan. Jadi statusnya sebagai saksi yang dimintai keterangan,” ungkapnya.
Saat ditanyakan alasan Edi Cs memohonkan penjadwalan ulang, Bobbi mengaku kurang tahu. Sepengetahuan dia di dalam surat permohonan yang diajukan kuasa hukum mereka tidak ada alasan yang disampaikan. ”Kalau jadwal ulang masih kami terima. Tapi kalau sampai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan, kami akan melakukan penjemputan paksa,” tukasnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan memeriksa dua direksi Bank Sumut yakni Direktur Utama (Dirut) Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Ester Juanita Ginting, untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Selasa (8/3) atau hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, menyebutkan, selain Edi dan Ester, pihaknya juga akan memeriksa tiga pejabat lainnya di bank plat merah tersebut, yakni Brata Kesuma, Djaili Azwar, dan Rizal Fahlevi.
“Awalnya mereka akan dimintai keterangan pada 3 dan 4 Maret lalu. Tapi ada surat permohonan dari kuasa hukum mereka agar dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi. Permohonannya Selasa besok (hari ini, Red),” ungkap Bobbi kepada Sumut Pos, Senin (7/3).
Bobbi menyebutkan pemeriksaan kelima pejabat di bank yang menggunakan warna oranye sebagai warna branding bisnisnya itu baru sebatas saksi. Keterangan yang hendak digali seberapa jauh mereka mengetahui peran para tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada sejumlah pertanyaan untuk memperkuat temuan. Jadi statusnya sebagai saksi yang dimintai keterangan,” ungkapnya.
Saat ditanyakan alasan Edi Cs memohonkan penjadwalan ulang, Bobbi mengaku kurang tahu. Sepengetahuan dia di dalam surat permohonan yang diajukan kuasa hukum mereka tidak ada alasan yang disampaikan. ”Kalau jadwal ulang masih kami terima. Tapi kalau sampai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan, kami akan melakukan penjemputan paksa,” tukasnya.