32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Edy Nasution akan Dipecat Tidak Hormat

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Panitera-Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/04/2016). Sebelumnya tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam oprasi tangkap tangan terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Panitera-Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/04/2016). Sebelumnya tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam oprasi tangkap tangan terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Akhir karir Edy Nasution sudah di genggaman MA. Panitera PN Jakarta Pusat yang tertangkap operasi tangkap tangan KPK itu akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai pengadilan sesuai UU Kepegawaian. Keputusan diambil menyusul penetapan anak Medan yang juga bekas Panitera Sekretaris PN Medan itu sebagai tersangka di KPK.

“Kalau dia (Edy Nasution) sudah status tersangka, dia akan diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Juru Bicara MA Suhadi dalam konferensi pers di media center, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4). Keputusan yang lebih besar akan diambil oleh MA jika status hukum Edy terus meningkat.

Pada Kamis (21/4), KPK secara resmi menetapkan Edy Nasution sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perusahaan swasta. Selain Edy, KPK juga menetapkan Dedi Aryanto Supeno (DAS), seorang pekerja swasta, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Lebih lanjut, Suhadi menyebutkan MA percaya KPK akan mengusut tuntas kasus dugaan suap tersebut. MA menyerahkan sepenuhnya kasus suap tangkap tangan ini kepada KPK.

“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap sebagai terdakwa dan terpidana, jelas sesuai Undang-undang kepegawaian dia diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Suhadi.

Sesuai tugas dan fungsi panitera, Edy merupakan administrator perkara, bukan yang mengadili. Menurut dia, Edy saat ini membawahi panitera muda pidana, panitera muda perdata, dan panitera muda hukum.

“Jadi orang yang menggunakan upaya hukum baik itu banding, kasasi itu dihadapkan dengan panitera pengadilan tingkat pertama,” jelas dia.

Disebutkan, lembaga yang dipimpin Hatta Ali, itu mengaku belum mengetahui jelas dalam kaitan perkara apa penangkapan Edy yang diduga menerima suap dari Doddy Aryanto Sumpeno.

“MA sudah terima laporan dari Ketua PN Jakarta Pusat dan isi laporannya ada panitera PN yang tertangkap dalam operasi tangan tangan. Perkara apa, masih belum jelas,” katanya.

Suhadi mengatakan, MA belum mendapatkan informasi dari KPK yang menangani kasus OTT itu. “Karena belum dapat info, jadi apakah itu perkara perdata atau pidana masih belum jelas,” katanya.

Saat ditanyakan apakah perkara yang ditangani itu terkait perusahaan PT Paramount Enterprise Internasional, Suhadi juga mengaku belum mengetahui. Yang pasti, ia mengatakan, kalau Paramount pernah ada dua kasus yakni pada 2010 dan 2013. Namun, tegas Suhadi, kedua perkara itu sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau dua kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan sudah dikirim,” kata Suhadi.

Untuk itulah, pihaknya masih belum mengetahui detail kasus yang dijadikan ajang suap menyuap Edy Nasution. “Kami belum tahu perkaranya,” tukasnya. (bbs/jpnn/val)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Panitera-Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/04/2016). Sebelumnya tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam oprasi tangkap tangan terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Panitera-Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/04/2016). Sebelumnya tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam oprasi tangkap tangan terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Akhir karir Edy Nasution sudah di genggaman MA. Panitera PN Jakarta Pusat yang tertangkap operasi tangkap tangan KPK itu akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai pengadilan sesuai UU Kepegawaian. Keputusan diambil menyusul penetapan anak Medan yang juga bekas Panitera Sekretaris PN Medan itu sebagai tersangka di KPK.

“Kalau dia (Edy Nasution) sudah status tersangka, dia akan diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Juru Bicara MA Suhadi dalam konferensi pers di media center, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4). Keputusan yang lebih besar akan diambil oleh MA jika status hukum Edy terus meningkat.

Pada Kamis (21/4), KPK secara resmi menetapkan Edy Nasution sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perusahaan swasta. Selain Edy, KPK juga menetapkan Dedi Aryanto Supeno (DAS), seorang pekerja swasta, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Lebih lanjut, Suhadi menyebutkan MA percaya KPK akan mengusut tuntas kasus dugaan suap tersebut. MA menyerahkan sepenuhnya kasus suap tangkap tangan ini kepada KPK.

“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap sebagai terdakwa dan terpidana, jelas sesuai Undang-undang kepegawaian dia diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Suhadi.

Sesuai tugas dan fungsi panitera, Edy merupakan administrator perkara, bukan yang mengadili. Menurut dia, Edy saat ini membawahi panitera muda pidana, panitera muda perdata, dan panitera muda hukum.

“Jadi orang yang menggunakan upaya hukum baik itu banding, kasasi itu dihadapkan dengan panitera pengadilan tingkat pertama,” jelas dia.

Disebutkan, lembaga yang dipimpin Hatta Ali, itu mengaku belum mengetahui jelas dalam kaitan perkara apa penangkapan Edy yang diduga menerima suap dari Doddy Aryanto Sumpeno.

“MA sudah terima laporan dari Ketua PN Jakarta Pusat dan isi laporannya ada panitera PN yang tertangkap dalam operasi tangan tangan. Perkara apa, masih belum jelas,” katanya.

Suhadi mengatakan, MA belum mendapatkan informasi dari KPK yang menangani kasus OTT itu. “Karena belum dapat info, jadi apakah itu perkara perdata atau pidana masih belum jelas,” katanya.

Saat ditanyakan apakah perkara yang ditangani itu terkait perusahaan PT Paramount Enterprise Internasional, Suhadi juga mengaku belum mengetahui. Yang pasti, ia mengatakan, kalau Paramount pernah ada dua kasus yakni pada 2010 dan 2013. Namun, tegas Suhadi, kedua perkara itu sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau dua kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan sudah dikirim,” kata Suhadi.

Untuk itulah, pihaknya masih belum mengetahui detail kasus yang dijadikan ajang suap menyuap Edy Nasution. “Kami belum tahu perkaranya,” tukasnya. (bbs/jpnn/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/