MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira menyelimuti segenap pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Medan, paskalibur panjang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah. Pasalnya, pekan ini gaji ke-13 PNS akan cair.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan Ritonga mengungkapkan hal itu, Minggu (10/7). Ditambahkannya,
untuk gaji ke-13 ini akan tergabung dengan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. “Ya, akan kita bayarkan diatas tanggal 12 Juli. Pemko Medan telah menyediakan tiga bulan gaji untuk PNS sekitar Rp258 miliar tahun ini,”
Sedangkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut gaji 14, Irwan mengaku jika THR bukan gaji 14. Dan itu sudah dibayarkan satu minggu sebelum Idul Fitri kemarin. “Di bahasa surat Menteri Keuangan itu disebut tunjangan hari raya, bukan gaji ke-14. Dan itu sudah kita bayarkan semua,” katanya seraya menyebut, THR tersebut dibayarkan sebesar nominal gaji pokok.
Menurut Irwan, tak hanya PNS aktif tapi pensiunan PNS menerima gaji ke-13 ini. Di mana semua bersumber dari APBD Pemko Medan. “Pastinya Juli ini tapi tanggal penyalurannya tidak sama. Kalau gaji biasanya tanggal 1, mungkin gaji 13 dan berbeda,” katanya.
Ia mengatakan penerima pensiunan PNS tidak mendapatkan hak yang sama layaknya PNS yang masih aktif bekerja. Untuk THR alias gaji ke-14, akan diberikan sebesar gaji pokok secara 100% bagi PNS aktif. Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016.
Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjutnya, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira menyelimuti segenap pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Medan, paskalibur panjang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah. Pasalnya, pekan ini gaji ke-13 PNS akan cair.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan Ritonga mengungkapkan hal itu, Minggu (10/7). Ditambahkannya,
untuk gaji ke-13 ini akan tergabung dengan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. “Ya, akan kita bayarkan diatas tanggal 12 Juli. Pemko Medan telah menyediakan tiga bulan gaji untuk PNS sekitar Rp258 miliar tahun ini,”
Sedangkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut gaji 14, Irwan mengaku jika THR bukan gaji 14. Dan itu sudah dibayarkan satu minggu sebelum Idul Fitri kemarin. “Di bahasa surat Menteri Keuangan itu disebut tunjangan hari raya, bukan gaji ke-14. Dan itu sudah kita bayarkan semua,” katanya seraya menyebut, THR tersebut dibayarkan sebesar nominal gaji pokok.
Menurut Irwan, tak hanya PNS aktif tapi pensiunan PNS menerima gaji ke-13 ini. Di mana semua bersumber dari APBD Pemko Medan. “Pastinya Juli ini tapi tanggal penyalurannya tidak sama. Kalau gaji biasanya tanggal 1, mungkin gaji 13 dan berbeda,” katanya.
Ia mengatakan penerima pensiunan PNS tidak mendapatkan hak yang sama layaknya PNS yang masih aktif bekerja. Untuk THR alias gaji ke-14, akan diberikan sebesar gaji pokok secara 100% bagi PNS aktif. Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016.
Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjutnya, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.