MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengenai pembersihan Keramba Jaring Apung (KJA), Menko Polhukam Luhut Panjaitan memberikan tenggat waktu kepada masyarakat atau pengusaha hingga Desember ini.
“Tentu ada waktu. Ini ada Pak Bupati (JR Saragih). Kita tidak ingin semena-mena (melakukan pembersihan) begitu, tetapi kita akan beri tenggat waktu membersihkan sendiri. Tapi setelah itu kita tidak akan toleransi. Ujung-ujungnya, bagaimana tourits mau datang kalau bauh karena limbah (ada di kawasan Danau Toba),”ungkapnya.
Sementara Gubernur Sumut HT Erry Nuradi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah rencana aksi untuk mengatasi pencemaran yang melanda Danau Toba tersebut. Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut dari sembilan langkah strategis yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam penataan dan pengembangan kawasan Danau Toba. Rencana aksi tersebut akan dilaksanakan hingga 2018 dengan melibatkan tujuh kabupaten di sekitar Danau Toba yakni Simalungun, Karo, Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, dan Dairi.
Untuk tahun 2016 ini, ada 12 poin rencana aksi yang fokus pada pembenahan persoalan lingkungan dan penataan ruang kawasan Danau Toba. Pertama, penghentian usaha budidaya keramba jaring apung (KJA) dengan rencana aksi pendataan KJA dalam rangka kompensasi kepada pemilik KJA serta melaksanakan sosialisasi penghentian pemanfaatan kawasan danau toba untuk KJA kepada perusahaan PMA, PMDN dan masyarakat.
Kedua, peningkatan kualitas air danau dengan rencana aksi pemantauan kualitas air Danau Toba secara berkala. Ketiga, penanganan penebangan hutan dengan rencana aksi penghentian penebangan kayu di 7 kabupaten kawasan Danau Toba. Keempat, kegiatan rehabilitasi hutan di tujuh kabupaten kawasan Danau Toba. Kelima, penataan batas kawasan Danau Toba.
Keenam, penataan kawasan pariwisata Danau Toba dengan rencana aksi optimalisasi percepatan program Geopark Nasional Kaldera Toba menuju Unesco Global Geopark serta kesepakatan bersama pelaku pariwisata, pemerintah, pelaku usaha pariwisata dan masyarakat. Sedangkan yang ketujuh, konservasi sumber daya air dengan rencana aksi pelaksanaan konservasi sumber daya air di kawasan danau toba. Kedelapan, pendayagunaan sumber daya air dengan rencana aksi pelaksanaan penyediaan sumber daya air di Kawasan Danau Toba.