30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polisi Cari Saksi yang Mendengar Meliana Bicara Volume Azan

Kerusuhan Tanjungbalai.
Kerusuhan Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Polres Tanjungbalai belum menetapkan Meliana sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Yayang Rizki Pratama mengatakan, hingga kini mereka masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Menurut dia, polisi masih terus mengumpulkan saksi-saksi dan berencana akan memanggil saksi ahli bahasa dari Universitas Sumatera Utara (USU).

“Kendalanya mencari saksi-saksi. Kami sudah panggil Wak Lobe. Dari keterangan dia belum dapat (bukti kuat). Dia juga mengaku enggak ketemu (dengan Meliana). Bukan dia yang langsung jumpa. Kendalanya ya masih mencari saksi,” jelas Yayang.

Selain itu, dia juga mengatakan, hingga kemarin, jumlah tersangka kembali bertambah satu orang, menjadi 20 tersangka. Tersangka yang baru, kata Yayang, ditangkap Rabu (3/8) malam pukul 19.00 WIB berinsial SZ, disangkakan dengan Pasal 351 tentang pengrusakan.

“Tapi tidak hanya pengrusakan, juga memprovokasi warga sekitar. Hanya saja, soal provokasi itu masih didalami,” tambah Yayang.

Hingga kini, lanjut Yayang, baru dua tersangka yang disangkakan dengan provokator yakni Budi Arianto (34), dan Al Rifai alias Aldo (24). Keduanya disangka provokator oleh polisi karena mengangkat pengeras suara (toa) seraya mengajak dan mengerahkan massa untuk melakukan aksi.

“Dua provokator itu berorasi tentang adanya Tionghoa melarang adzan sebelum kerusuhan,” jelas Yayang.

Disinggung, apakah penangguhan penahanan boleh dilakukan, menurut Yayang, hal itu diperbolehkan saja. Namun, penangguhan penahanan itu berpulang kepada penyidik. Artinya, penyidik yang akan mempertimbangkan soal penangguhan tersebut.

“Kalau ada orang yang mengajukan penangguhan, silahkan saja. Itu juga kembali kepada penyidik. Karena ditakutkan, kalau ditangguhkan, tersangka akan berupaya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” jelas Yayang.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, hingga kini mereka masih melakukan penelusuran terhadap pelaku penebar kebencian melalui Medsos saat kejadian. Sejauh ini, belum ada satupun pelaku yang diamankan. Meski sejumlah nama akun di Medsos sudah teridentifikasi.

“Sabar ya, kami pun inginnya kasus ini cepat selesai dilakukan. Tetapi semua tahapan dan prosesnya ada, kita lihat saja perkembangan,” ujar Rina.

Kerusuhan Tanjungbalai.
Kerusuhan Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Polres Tanjungbalai belum menetapkan Meliana sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Yayang Rizki Pratama mengatakan, hingga kini mereka masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Menurut dia, polisi masih terus mengumpulkan saksi-saksi dan berencana akan memanggil saksi ahli bahasa dari Universitas Sumatera Utara (USU).

“Kendalanya mencari saksi-saksi. Kami sudah panggil Wak Lobe. Dari keterangan dia belum dapat (bukti kuat). Dia juga mengaku enggak ketemu (dengan Meliana). Bukan dia yang langsung jumpa. Kendalanya ya masih mencari saksi,” jelas Yayang.

Selain itu, dia juga mengatakan, hingga kemarin, jumlah tersangka kembali bertambah satu orang, menjadi 20 tersangka. Tersangka yang baru, kata Yayang, ditangkap Rabu (3/8) malam pukul 19.00 WIB berinsial SZ, disangkakan dengan Pasal 351 tentang pengrusakan.

“Tapi tidak hanya pengrusakan, juga memprovokasi warga sekitar. Hanya saja, soal provokasi itu masih didalami,” tambah Yayang.

Hingga kini, lanjut Yayang, baru dua tersangka yang disangkakan dengan provokator yakni Budi Arianto (34), dan Al Rifai alias Aldo (24). Keduanya disangka provokator oleh polisi karena mengangkat pengeras suara (toa) seraya mengajak dan mengerahkan massa untuk melakukan aksi.

“Dua provokator itu berorasi tentang adanya Tionghoa melarang adzan sebelum kerusuhan,” jelas Yayang.

Disinggung, apakah penangguhan penahanan boleh dilakukan, menurut Yayang, hal itu diperbolehkan saja. Namun, penangguhan penahanan itu berpulang kepada penyidik. Artinya, penyidik yang akan mempertimbangkan soal penangguhan tersebut.

“Kalau ada orang yang mengajukan penangguhan, silahkan saja. Itu juga kembali kepada penyidik. Karena ditakutkan, kalau ditangguhkan, tersangka akan berupaya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” jelas Yayang.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, hingga kini mereka masih melakukan penelusuran terhadap pelaku penebar kebencian melalui Medsos saat kejadian. Sejauh ini, belum ada satupun pelaku yang diamankan. Meski sejumlah nama akun di Medsos sudah teridentifikasi.

“Sabar ya, kami pun inginnya kasus ini cepat selesai dilakukan. Tetapi semua tahapan dan prosesnya ada, kita lihat saja perkembangan,” ujar Rina.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/