26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

4 Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Bentrok PP vs IPK di jalan Thamrin Medan menyebabkan seorang tewas, mobil digulingkan, dan motor dibakar, Sabtu (30/1/2016).
Bentrok PP vs IPK di jalan Thamrin Medan menyebabkan seorang tewas, mobil digulingkan, dan motor dibakar, Sabtu (30/1/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang empat terdakwa kasus bentrokan antarorganisasi kepemudaan (OKP), yang menewaskan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Timur, Monang Hutabarat, kembali digelar, Kamis (1/9) sore. Jaksa menuntut seluruh tersangka dengan hukuman masing-masing 10 tahun kurungan penjara.

Pada sidang tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Randy Tambunan dalam nota tuntutannya menyebutkan, keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Monang Hutabarat di persimpangan Jalan Asia/Jalan Sutomo Medan, Sabtu (30/1) lalu yang berujung tewasnya Monang Hutabarat ketika melintas di perempatan Jalan Asia/Sutomo.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Ferdinan Harianto Butar butar (38), dua, Dede Saurudin Hutagalung (21), tiga, Edy Suryanto(28, dan empat Setia Gunawan Nasution (29), dengan pidana penjara 10 tahun,” ujar JPU Randy.

JPU Randy menyebut, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 juncto Pasal 351 ayat 1 (Tentang Penganiayaan) dan Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan).

Randy menjelaskan, bahwa Sabtu 30 Januari 2016 pukul 14.00 WIB di perempatan Jalan Asia dan Sutomo bahwa terdakwa mendengar rombongan IPK yang melintas di depan kantor MPW Pemuda Pancasila telah melakukan lemparan.

Setelah tersulut emosi massa PP termasuk empat terdakwa yang mendengar kabar bahwa kantora MPW PP Sumut di Jalan Thamrin Medan telah diserang massa IPK langsung mengejar rombongan IPK dan melakukan pelemparan tang mengakibatkan salah satu kader IPK yang bernama Monang Hutabarat terjatuh dari sepeda motor yang ditungganginya.

Melihat korban yang terjatuh dan terhimpit sepeda motornya, para terdakwa memulai aksinya dengan beberapa lemparan dan pukulan.

Ferdinan Harianto melakukan pemukulan bersama Dede Saurudin Hutagalung, Edi Suryanto dan Setia Gunawan Nasution memukul korban ke arah wajah korban dengan besi berkali-kali.

Adapun beberapa tanda kekerasan yang dialami Monang Hutabarat sehingga tewas seperti luka robek kepala wajah, kepala anggota gerak atas, tungkai, tanda patah tulang, tengkorak patah. Pendarahan di selaput tebal dan tipis otak.

Majelis hakim Gerchat Pasaribu usai mendengarkan tuntutan JPU meminta penasihat hukum keempat terdakwa untuk menanggapi. Disepakati, sidang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) digelar Kamis (8/9) mendatang. “Upayakan ya untuk menyusun pledoi dalam seminggu ini, kita akan gelar kembali sidang Kamis (8/9),” ucap majelis hakim Gerchat Pasaribu serata mengetuk palu.(gus/azw)

Bentrok PP vs IPK di jalan Thamrin Medan menyebabkan seorang tewas, mobil digulingkan, dan motor dibakar, Sabtu (30/1/2016).
Bentrok PP vs IPK di jalan Thamrin Medan menyebabkan seorang tewas, mobil digulingkan, dan motor dibakar, Sabtu (30/1/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang empat terdakwa kasus bentrokan antarorganisasi kepemudaan (OKP), yang menewaskan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Timur, Monang Hutabarat, kembali digelar, Kamis (1/9) sore. Jaksa menuntut seluruh tersangka dengan hukuman masing-masing 10 tahun kurungan penjara.

Pada sidang tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Randy Tambunan dalam nota tuntutannya menyebutkan, keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Monang Hutabarat di persimpangan Jalan Asia/Jalan Sutomo Medan, Sabtu (30/1) lalu yang berujung tewasnya Monang Hutabarat ketika melintas di perempatan Jalan Asia/Sutomo.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Ferdinan Harianto Butar butar (38), dua, Dede Saurudin Hutagalung (21), tiga, Edy Suryanto(28, dan empat Setia Gunawan Nasution (29), dengan pidana penjara 10 tahun,” ujar JPU Randy.

JPU Randy menyebut, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 juncto Pasal 351 ayat 1 (Tentang Penganiayaan) dan Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan).

Randy menjelaskan, bahwa Sabtu 30 Januari 2016 pukul 14.00 WIB di perempatan Jalan Asia dan Sutomo bahwa terdakwa mendengar rombongan IPK yang melintas di depan kantor MPW Pemuda Pancasila telah melakukan lemparan.

Setelah tersulut emosi massa PP termasuk empat terdakwa yang mendengar kabar bahwa kantora MPW PP Sumut di Jalan Thamrin Medan telah diserang massa IPK langsung mengejar rombongan IPK dan melakukan pelemparan tang mengakibatkan salah satu kader IPK yang bernama Monang Hutabarat terjatuh dari sepeda motor yang ditungganginya.

Melihat korban yang terjatuh dan terhimpit sepeda motornya, para terdakwa memulai aksinya dengan beberapa lemparan dan pukulan.

Ferdinan Harianto melakukan pemukulan bersama Dede Saurudin Hutagalung, Edi Suryanto dan Setia Gunawan Nasution memukul korban ke arah wajah korban dengan besi berkali-kali.

Adapun beberapa tanda kekerasan yang dialami Monang Hutabarat sehingga tewas seperti luka robek kepala wajah, kepala anggota gerak atas, tungkai, tanda patah tulang, tengkorak patah. Pendarahan di selaput tebal dan tipis otak.

Majelis hakim Gerchat Pasaribu usai mendengarkan tuntutan JPU meminta penasihat hukum keempat terdakwa untuk menanggapi. Disepakati, sidang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) digelar Kamis (8/9) mendatang. “Upayakan ya untuk menyusun pledoi dalam seminggu ini, kita akan gelar kembali sidang Kamis (8/9),” ucap majelis hakim Gerchat Pasaribu serata mengetuk palu.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/