29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pekan Depan Sidang Perdana soal Pengusulan Cawagubsu

Foto: Andika/Sumut Pos Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap dan  Ketua Patriot Sumut, Edy Surianto, didampingi tim kuasa Hukum memberikan keterangan kepada wartawan usai menyampaikan surat kepada Gubsu agar tidak meneruskan dua nama cawagubsu dari PKS dan Hanura, Jumat (23/9).
Foto: Andika/Sumut Pos
Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap dan Ketua Patriot Sumut, Edy Surianto, didampingi tim kuasa Hukum memberikan keterangan kepada wartawan usai menyampaikan surat kepada Gubsu agar tidak meneruskan dua nama cawagubsu dari PKS dan Hanura, Jumat (23/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah mengeluarkan Surat Panggilan sidang perdana beromor W2.TUN.1/2319/HK.06/IX/2016 kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), atas gugatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Direktorat Jendral Otonomi Daerah.

Demikian disampaikan kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan kepada wartawan di restoran Simpang Tiga Jalan Mongonsidi, Jumat (23/9) sore. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi untuk menunda pengiriman dua nama Calon Wakil Guberner Sumut (Cawagubsu) ke DPRD Sumut.

Permohonan itu, lanjut dia, sudah disampaikan kepada Gubernur melalui Surat resmi bernomor 239/DZ-PKNU/IX/2016. “Kalau Gubernur tetap memaksakan diri mengirimkan dua nama ke DPRD, maka kami akan menggugat Gubernur ke PTUN Medan. Jadi, tolong hargai proses hukum yang sedang berjalan,” bilangnya.

Dirzy optimis PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatan tersebut. Sebab, sudah jelas Surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otda perihal mekanisme pengisian kursi wakil gubernur sudah menyalahi UU No 10/2016. “Bagaimana mungkin secarik kertas yang ditandatangani Dirjen Otda bisa mengangkangi UU, tidak masuk diakal,”tegasnya.

Disebutkannya, didalam UU No 10/2016 pasal 176 menyebutkan bahwa yang berhak mengajukan nama calon wakil gubernur itu adalah partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Menurutnya, pada Pilgubsu 2013 lalu, pasangan Ganteng (Gatot-Erry) diusung oleh 5 parpol yakni PKS, Hanura, PKNU, PPN, Patriot serta PKNU. Maka dari itu seluruh parpol pengusung tetap harus dilibatkan untuk mengusulkan nama cawagubsu.

“Ganteng itu bisa ikut dan memenangkan Pilgubsu 2013 berkat dukungan seluruh parpol pengusung. Bisa jadi kalau tidak ada PPN, PKNU dan Patriot, pasangan Ganteng tidak menang Pilgubsu 2013. Karena tidak Ganteng jadi jelek,” cetusnya.

“Patriot, PPN, dan PKNU secara badan hukum masih sah sebagai partai dan belum dibubarkan. Dan didalam UU No 10/2016 tidak ada pasal yang mengatur pengisian kursi wakil gubernur hanya bisa dilakukan oleh partai yang masih memiliki kursi di DPRD,” tambahnya.

Kepada DPRD Sumut, Dirzy juga berpesan atau menghimbau agar Gubernur untuk tidak dipaksa melanggar ketentuan yang ada. “Mari kita hargai proses hukum yang berjalan, proses hukum ini tidak akan memakan waktu yang lama, hanya seminar 2 bulan,” katanya.

Kuasa Hukum PKNU lainnya, Sri Hardimas Wijayanto menambahkan pihaknya akan mencari anggota DPR RI yang ikut membahas UU tersebut.”Akan kita pertanyakan, apa maksud dari pasal 176 dan pasal 174 yang selama ini diperdebatkan. Kalau memungkinkan, akan kita minta menjadi saksi ahli dalam mendukung gugatan tersebut,” ucapnya.

 

Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap sendiri menyoroti perihal tata cara pengusulan dua nama cawagubsu oleh PKS dan Hanura. Kata dia, PKS dan Hanura masing-masing mengirimkan satu nama. Seharusnya, format yang digunakan yakni model surat pengusulan yang ditandatangani oleh kedua partai politik dan melampirkan rekomendasi dari DPP perihal nama yang diusulkan.

“Dari poin itu saja sudah keliru, banyak hal yang menyalahi aturan dalam proses atau perjalanan pengisian kursi wakil gubernur ini,”jelasnya.”Gubernur juga jangan sampai bertindak ceroboh,”imbuhnya.

Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi mengakui bahwa dirinya belum mengirimkan nama cawagubsu yang diusulkan oleh PKS dan Hanura.  “PKS baru mengirimkan nama menjelang Hari raya Idul Adha. Usulan itu kan dikaji dulu oleh Biro Hukum dan dan Biro Otda, tapi saya belakangan juga banyak kesibukan diluar,”ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Sumut.

Dia juga menepis isu bahwa ada yang menyebut dirinya tidak senang dengan dua nama yang diajukan parpol pengusung. Meski begitu, juga dia sedikit mempertanyakan alasan parpol pengusung hanya mengajukan dua nama, sehingga dirinya tidak bisa memilih.”Tidak tahu juga kenapa hanya dua nama, dibilang kecewa tidak juga,”akunya.

Gubernur sendiri belum mengetahui jika pekan depan sudah ada jadwal sidang perdana atas gugatan PKNU ke PTUN Jakarta. “Belum ada informasi kalau sudah ada jadwal sidang, kalau begitu saya akan coba konsultasi lebih dahulu ke Mendagri, agar tidak salah dalam bersikap,” tukasnya.(dik)

Foto: Andika/Sumut Pos Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap dan  Ketua Patriot Sumut, Edy Surianto, didampingi tim kuasa Hukum memberikan keterangan kepada wartawan usai menyampaikan surat kepada Gubsu agar tidak meneruskan dua nama cawagubsu dari PKS dan Hanura, Jumat (23/9).
Foto: Andika/Sumut Pos
Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap dan Ketua Patriot Sumut, Edy Surianto, didampingi tim kuasa Hukum memberikan keterangan kepada wartawan usai menyampaikan surat kepada Gubsu agar tidak meneruskan dua nama cawagubsu dari PKS dan Hanura, Jumat (23/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah mengeluarkan Surat Panggilan sidang perdana beromor W2.TUN.1/2319/HK.06/IX/2016 kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), atas gugatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Direktorat Jendral Otonomi Daerah.

Demikian disampaikan kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan kepada wartawan di restoran Simpang Tiga Jalan Mongonsidi, Jumat (23/9) sore. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi untuk menunda pengiriman dua nama Calon Wakil Guberner Sumut (Cawagubsu) ke DPRD Sumut.

Permohonan itu, lanjut dia, sudah disampaikan kepada Gubernur melalui Surat resmi bernomor 239/DZ-PKNU/IX/2016. “Kalau Gubernur tetap memaksakan diri mengirimkan dua nama ke DPRD, maka kami akan menggugat Gubernur ke PTUN Medan. Jadi, tolong hargai proses hukum yang sedang berjalan,” bilangnya.

Dirzy optimis PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatan tersebut. Sebab, sudah jelas Surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otda perihal mekanisme pengisian kursi wakil gubernur sudah menyalahi UU No 10/2016. “Bagaimana mungkin secarik kertas yang ditandatangani Dirjen Otda bisa mengangkangi UU, tidak masuk diakal,”tegasnya.

Disebutkannya, didalam UU No 10/2016 pasal 176 menyebutkan bahwa yang berhak mengajukan nama calon wakil gubernur itu adalah partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Menurutnya, pada Pilgubsu 2013 lalu, pasangan Ganteng (Gatot-Erry) diusung oleh 5 parpol yakni PKS, Hanura, PKNU, PPN, Patriot serta PKNU. Maka dari itu seluruh parpol pengusung tetap harus dilibatkan untuk mengusulkan nama cawagubsu.

“Ganteng itu bisa ikut dan memenangkan Pilgubsu 2013 berkat dukungan seluruh parpol pengusung. Bisa jadi kalau tidak ada PPN, PKNU dan Patriot, pasangan Ganteng tidak menang Pilgubsu 2013. Karena tidak Ganteng jadi jelek,” cetusnya.

“Patriot, PPN, dan PKNU secara badan hukum masih sah sebagai partai dan belum dibubarkan. Dan didalam UU No 10/2016 tidak ada pasal yang mengatur pengisian kursi wakil gubernur hanya bisa dilakukan oleh partai yang masih memiliki kursi di DPRD,” tambahnya.

Kepada DPRD Sumut, Dirzy juga berpesan atau menghimbau agar Gubernur untuk tidak dipaksa melanggar ketentuan yang ada. “Mari kita hargai proses hukum yang berjalan, proses hukum ini tidak akan memakan waktu yang lama, hanya seminar 2 bulan,” katanya.

Kuasa Hukum PKNU lainnya, Sri Hardimas Wijayanto menambahkan pihaknya akan mencari anggota DPR RI yang ikut membahas UU tersebut.”Akan kita pertanyakan, apa maksud dari pasal 176 dan pasal 174 yang selama ini diperdebatkan. Kalau memungkinkan, akan kita minta menjadi saksi ahli dalam mendukung gugatan tersebut,” ucapnya.

 

Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap sendiri menyoroti perihal tata cara pengusulan dua nama cawagubsu oleh PKS dan Hanura. Kata dia, PKS dan Hanura masing-masing mengirimkan satu nama. Seharusnya, format yang digunakan yakni model surat pengusulan yang ditandatangani oleh kedua partai politik dan melampirkan rekomendasi dari DPP perihal nama yang diusulkan.

“Dari poin itu saja sudah keliru, banyak hal yang menyalahi aturan dalam proses atau perjalanan pengisian kursi wakil gubernur ini,”jelasnya.”Gubernur juga jangan sampai bertindak ceroboh,”imbuhnya.

Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi mengakui bahwa dirinya belum mengirimkan nama cawagubsu yang diusulkan oleh PKS dan Hanura.  “PKS baru mengirimkan nama menjelang Hari raya Idul Adha. Usulan itu kan dikaji dulu oleh Biro Hukum dan dan Biro Otda, tapi saya belakangan juga banyak kesibukan diluar,”ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Sumut.

Dia juga menepis isu bahwa ada yang menyebut dirinya tidak senang dengan dua nama yang diajukan parpol pengusung. Meski begitu, juga dia sedikit mempertanyakan alasan parpol pengusung hanya mengajukan dua nama, sehingga dirinya tidak bisa memilih.”Tidak tahu juga kenapa hanya dua nama, dibilang kecewa tidak juga,”akunya.

Gubernur sendiri belum mengetahui jika pekan depan sudah ada jadwal sidang perdana atas gugatan PKNU ke PTUN Jakarta. “Belum ada informasi kalau sudah ada jadwal sidang, kalau begitu saya akan coba konsultasi lebih dahulu ke Mendagri, agar tidak salah dalam bersikap,” tukasnya.(dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/