“Untuk tersangka, kita kenakan pasal 112 dan 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” bilangnya.
Selain mendekam di sel tahanan, tersangka juga diberhentikan dengan tidak hormat.
Maramonang mengatakan bahwa tersangka tak menampik jika dirinya mengetahui bahwa barang yang dititipkan kepadanya adalah sabu-sabu. Dalam pengakuan tersangka, Kasat Narkoba Polres Binjai menjelaskan sembari menirukan penjelaskan tersangka, barang tersebut adalah titipan temannya semasa kecil bernama Syaiful Harahap. Namun tersangka tidak tahu alamat temannya tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba Polres Binjai, tersangka sudah lama diperingatkan oleh teman temannya untuk menjauhi barang haram tersebut, namun dirinya seperti tidak menghiraukan.
“Sebelumnya, Sat Intel dan Propam Polres Binjai melakukan penggerakan ke rumah tersangka dan ditemukan 3 paket sabu-sabu seberat 97,60 gram di dalam alat penyemprot hama,” ungkap.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak hanya 3 paket sabu-sabu dengan berat 97,60 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas kembali mendapatkan barang haram tersebut.
“Setelah alat penyemprot hama kita bawa ke Mapolres Binjai, ternyata kita dapati lagi sabu sabu seberat 95 gram,” paparnya. (amr/ije)
“Untuk tersangka, kita kenakan pasal 112 dan 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” bilangnya.
Selain mendekam di sel tahanan, tersangka juga diberhentikan dengan tidak hormat.
Maramonang mengatakan bahwa tersangka tak menampik jika dirinya mengetahui bahwa barang yang dititipkan kepadanya adalah sabu-sabu. Dalam pengakuan tersangka, Kasat Narkoba Polres Binjai menjelaskan sembari menirukan penjelaskan tersangka, barang tersebut adalah titipan temannya semasa kecil bernama Syaiful Harahap. Namun tersangka tidak tahu alamat temannya tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba Polres Binjai, tersangka sudah lama diperingatkan oleh teman temannya untuk menjauhi barang haram tersebut, namun dirinya seperti tidak menghiraukan.
“Sebelumnya, Sat Intel dan Propam Polres Binjai melakukan penggerakan ke rumah tersangka dan ditemukan 3 paket sabu-sabu seberat 97,60 gram di dalam alat penyemprot hama,” ungkap.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak hanya 3 paket sabu-sabu dengan berat 97,60 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas kembali mendapatkan barang haram tersebut.
“Setelah alat penyemprot hama kita bawa ke Mapolres Binjai, ternyata kita dapati lagi sabu sabu seberat 95 gram,” paparnya. (amr/ije)