MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli atau pemerasan terhadap tiga oknum oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut di Jembatan Timbangan Sibolangit, Polrestabes Medan telah menyerahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Cabang Pancurbatu. Hingga kini, berkas itu masih dalam penelitian oleh jaksa peneleti.
Kepala Kejari Deliserdang, Asep Maryono mengakui hal tersebut. “Ya sudah sampai di kejaksaan Pancurbatu,” ujar Asep, Senin (21/11).
Menurut dia, jaksa tengah meneliti berkas 3 oknum pegawai Dishub, Jembatan Timbang Sibolangit. “Masuk dalam perbuatan korupsi. Ya, pengiriman berkas tahap I,” singkat dia.
Sebelumnya, penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan telah mengirimkan berkas ke jaksa Pancurbatu.”Kita sudah kirim BAP tiga pegawai Dishub ke jaksa,” ujar Kanit Tipiter, Iptu Ucox Nugraha Rambe, Kamis (17/11).
Polrestabes Medan, kata dia, berharap berkas yang sudah dikirim ke jaksa, dapat dinyatakan lengkap. Disoal dugaan keterlibatan oknum Dishub Sumut lainnya, seperti Kepala dan Wakil Jembatan Timbang, kata Ucox, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Namun, jawaban membantah yang diperoleh penyidik Unit Tipiter.
Padahal, menurut pengakuan 3 tersangka, uang hasil pungli tersebut disetor kepada atasannya. “Kami sudah minta kepada 3 oknum PNS ini untuk menunjukkan bukti kuitansi penyetoran kepada atasannya. Tapi, belum ada bukti mengarah ke mereka,” tambah dia.
Diketahui, Jumat (21/10) dinihari lalu, tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)/Jembatan Timbang Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut masing-masing, Edison Purba (54) warga Jalan Bunga Ester, Gang Nusa Indah No 21 A, Kelurahan Padang Bulang Selayang II, Kecamatan Medan Selayang; Parlindungan Harahap (56) warga Jalan Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Hasan Basri Lubis (48) warga Jalan Brigjen Katamso No 26 Medan. diciduk petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, karena diduga melakukan pungli.
Ketiganya merupakan PNS Golongan III A Dishub Sumut. Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 7 juta, satu buku register tilang, satu buku register catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda, dan 29 blanko bukti hasil penimbangan. (ted/gus)