28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Waria di Aceh Dicambuk 100 Kali

Foto: VOA/Budi Nahaba Algojo pelaksana cambuk mengayunkan rotan ke punggung pelanggar hukum syariah di Banda Aceh (19/9).
Foto: VOA/Budi Nahaba
Algojo pelaksana cambuk mengayunkan rotan ke punggung pelanggar hukum syariah di Banda Aceh-Ilustrasi.

LANGSA, SUMUTPOS.CO – Para wanita pria (waria) di Aceh dapat dihukum 100 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Ibrahim Latif, pada acara penyuluhan dan sosialisasi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di masjid Baitul Aminin, Desa Seriget, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu malam (26/11).

Menurutnya, liwath atau perbuatan waria memasukkan zakarnya ke dalam dubur laki-laki lain, dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak maka dicambuk 100 kali cambuk atau denda 100 gram emas murni, atau penjara 100 bulan.

“Untuk ini maka wajar jika para waria tersebut kita cambuk sesuai dengan perintah Qanun Aceh. Kami DSI Langsa terus berupaya mensosialisasi kepada semua pihak agar hidup normal sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama,” sebutnya.

Namun jika ada berbeda atau ingin beda, maka akan berhadapan dengan DSI. Pihaknya akan tegas dan komit untuk menjalankan syariat Islam di Kota Langsa. “Di Langsa yang sudah kita cambuk kasus maisir, khalwat, ikhtilat, dan pelecehan seksual,” ujar Ibrahim Latif.

Sosialisasi yang dilakukan DSI sudah berlangsung sejak Januari. Seperti diketahui, Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pertama khamar (miras). Pelakukanya diancam dengan 40 kali cambuk. Bila mengulangi perbuatannya dicambuk 40 kali ditambah denda 400 gram emas murni atau penjara 40 bulan.

Sementara bagi yang memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan khamar masing-masing dapat dicambuk 60 kali cambuk atau denda 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan. Terhadap pembeli, membawa/ mengangkut, atau menghadiahkan khamar dapat dicambuk 20 kali atau denda 200 gram emas murni atau penjara 20 bulan.

Sedangkan untuk maisir (judi) yaitu perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan yang dilakukan antar dua pihak atau lebih, siapa yang menang akan mendapat bayaran dari yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.

Maka setiap orang yang melakukan permainan maisir (judi) dengan nilai taruhan atau nilai keuntungan di bawah dua gram emas murni, maka dihukum cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas murni, atau penjara 12 bulan. (ris/mai/jpg)

Foto: VOA/Budi Nahaba Algojo pelaksana cambuk mengayunkan rotan ke punggung pelanggar hukum syariah di Banda Aceh (19/9).
Foto: VOA/Budi Nahaba
Algojo pelaksana cambuk mengayunkan rotan ke punggung pelanggar hukum syariah di Banda Aceh-Ilustrasi.

LANGSA, SUMUTPOS.CO – Para wanita pria (waria) di Aceh dapat dihukum 100 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Ibrahim Latif, pada acara penyuluhan dan sosialisasi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di masjid Baitul Aminin, Desa Seriget, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu malam (26/11).

Menurutnya, liwath atau perbuatan waria memasukkan zakarnya ke dalam dubur laki-laki lain, dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak maka dicambuk 100 kali cambuk atau denda 100 gram emas murni, atau penjara 100 bulan.

“Untuk ini maka wajar jika para waria tersebut kita cambuk sesuai dengan perintah Qanun Aceh. Kami DSI Langsa terus berupaya mensosialisasi kepada semua pihak agar hidup normal sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama,” sebutnya.

Namun jika ada berbeda atau ingin beda, maka akan berhadapan dengan DSI. Pihaknya akan tegas dan komit untuk menjalankan syariat Islam di Kota Langsa. “Di Langsa yang sudah kita cambuk kasus maisir, khalwat, ikhtilat, dan pelecehan seksual,” ujar Ibrahim Latif.

Sosialisasi yang dilakukan DSI sudah berlangsung sejak Januari. Seperti diketahui, Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pertama khamar (miras). Pelakukanya diancam dengan 40 kali cambuk. Bila mengulangi perbuatannya dicambuk 40 kali ditambah denda 400 gram emas murni atau penjara 40 bulan.

Sementara bagi yang memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan khamar masing-masing dapat dicambuk 60 kali cambuk atau denda 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan. Terhadap pembeli, membawa/ mengangkut, atau menghadiahkan khamar dapat dicambuk 20 kali atau denda 200 gram emas murni atau penjara 20 bulan.

Sedangkan untuk maisir (judi) yaitu perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan yang dilakukan antar dua pihak atau lebih, siapa yang menang akan mendapat bayaran dari yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.

Maka setiap orang yang melakukan permainan maisir (judi) dengan nilai taruhan atau nilai keuntungan di bawah dua gram emas murni, maka dihukum cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas murni, atau penjara 12 bulan. (ris/mai/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/