MEDAN, SUMUTPOS.CO – Prajurit Dentasemen Intelijen Kodam I/BB berhasil meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis ekstasi di seputaran SPBU Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah, Sabtu (7/1) petang lalu. Dari tangan ketiganya, petugas Den Inteldam I/BB menyita 286 butir pil ekstasi.
Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Inf Edi Hartono menyatakan, ketiganya diringkus setelah petugas menyaru sebagai pembeli. Menurut dia, ketiganya berinisial Ir (40), MAL (25) dan Ro (26).
Ketiganya warga Jalan Balam, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal. “Ketiga diringkus atas informasi masyarakat yang sering menerima laporan atas seringnya beredar narkoba dengan bebas. Lalu anggota Den Inteldam I/BB melakukan penyelidikan,” kata Kapendam, Senin (9/1).
Kata dia, tim yang melakukan penyelidikan sempat kewalahan. Pasalnya, mereka mengedar narkoba dengan cara pindah-pindah lokasi.
Edy mengurai, mulanya lokasi transaksi di seputaran Jalan S.Parman. Saat tim menuju lokasi itu, MAL meminta untuk pindah tempat. Yakni, seputaran Jalan Sukadono persisnya depan rutan Tanjunggusta, Medan.
Lalu, ketiga pengedar ini berubah fikiran untuk balik kembali ke seputaran Jalan S Parman. “Akhirnya mereka minta pindah tempat lagi setelah beberapa jam kemudian. Dan di seputaran Jalan Sei Batang Hari, Medan lokasi terakhir. Di situ, kita ciduk,” kata Edi.
Menurut dia, anggota Den Inteldam I/BB menerima barang bukti itu dari tangan MAL. Sesaat begitu melakukan transaksi, MAL kemudian diciduk dan dilakukan pengembangan.
“Dua rekannya diringkus di kediaman masing-masing,” kata mantan Kasrem 022/PT ini.
Selain menyita 286 butir pil ekstasi, dalam penangkapan itu tim Den Inteldam I/BB juga menyita sepedamotor Honda Supra X 125 BK 4142 UV dan becak bermotor.
Kemudian, ATM BRI, KTP, SIM dan dua unit Handpone. Guna penyidikan lebih lanjut, ketiganya diboyong ke Markas Kodam I/BB. “Kini, kita sudah serahkan ketiganya ke BNNP Sumut,” tandas dia.(ted/ala)