28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Amankan 29 Tersangka, Sita 13.252 Ekstasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam tempo sebulan, Polres Tebingtinggi berhasil menangani 25 kasus penyalagunaan Narkoba, dengan 27 tersangka. Dengan barang bukti 64,96 gram sabu, ekstasi sebanyak 13.252 butir.

“Jumlah kasus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi hasil Operasi kewilayahan Antik Toba 2022 dengan jumlah tindak pidana narkotika sebanyak 25 kasus, jumlah penyelesaian tindak pidana Narkotika sebesar 22 kasus dengan keterangan sebanyak 25 kasus tahap I (38 Yo) dengan jumlah tersangka : laki-laki 27 orang dan perempuan 2 orang,” papar Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono pada pers release kegiatan pemusnahaan barang bukti di Halaman Mapolres, Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Jumat (4/3).

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono mengatakan, barang bukti yang disita dari para tersangka hasil Operasi kewilayahan Antik Toba 2022 yang dilaksanakan pada 2-22 Februari 2022.

“Masa pandemi Covid-19 yang saat ini melanda negara kita, ternyata tidak serta merta mengurangi maraknya jumlah kasus tindak pidana dan kasus narkotika. Hal ini cukuplah mengkhawatirkan, apalagi untuk kasus narkotika. Ini selalu menjadi menjadi pekerjaan rumah bagi Polri, dan BNN dan instansi lainnya untuk ditindaklanjuti dalam rangka menekan angka peredaran narkotika,”tegas AKBP M Kunto Wibisono.

Kapolres AKBP M Kunto Wibisono menjelaskan, betapa besar efek merusak dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika terhadap semua elemen masyarakat tanpa pandang usia dan golongan, terutama para generasi penerus kita para remaja usia produktif.

“Oleh karena itu marilah kita satu persepsi dan berkomitmen untuk sama sama perangi narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama. Untuk itu saya ucapkan terimakasi kepada Kasat Narkoba dan jajarannya,” pungkasnya.

Kepada jajarannya, Kapolres juga meminta agar tetap melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi dengan tetap mempedomani SOP, Undang Undang dan Peraturan yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas.

Tampak hadir Staf Ahli Syah Irwan, Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP Indra Warna, Kaban KesbangPol Kota Tebingtinggi Zubir Husni Harahap, KPLP Franda Saragaih dan Forkompinda Tebingtinggi. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam tempo sebulan, Polres Tebingtinggi berhasil menangani 25 kasus penyalagunaan Narkoba, dengan 27 tersangka. Dengan barang bukti 64,96 gram sabu, ekstasi sebanyak 13.252 butir.

“Jumlah kasus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi hasil Operasi kewilayahan Antik Toba 2022 dengan jumlah tindak pidana narkotika sebanyak 25 kasus, jumlah penyelesaian tindak pidana Narkotika sebesar 22 kasus dengan keterangan sebanyak 25 kasus tahap I (38 Yo) dengan jumlah tersangka : laki-laki 27 orang dan perempuan 2 orang,” papar Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono pada pers release kegiatan pemusnahaan barang bukti di Halaman Mapolres, Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Jumat (4/3).

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono mengatakan, barang bukti yang disita dari para tersangka hasil Operasi kewilayahan Antik Toba 2022 yang dilaksanakan pada 2-22 Februari 2022.

“Masa pandemi Covid-19 yang saat ini melanda negara kita, ternyata tidak serta merta mengurangi maraknya jumlah kasus tindak pidana dan kasus narkotika. Hal ini cukuplah mengkhawatirkan, apalagi untuk kasus narkotika. Ini selalu menjadi menjadi pekerjaan rumah bagi Polri, dan BNN dan instansi lainnya untuk ditindaklanjuti dalam rangka menekan angka peredaran narkotika,”tegas AKBP M Kunto Wibisono.

Kapolres AKBP M Kunto Wibisono menjelaskan, betapa besar efek merusak dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika terhadap semua elemen masyarakat tanpa pandang usia dan golongan, terutama para generasi penerus kita para remaja usia produktif.

“Oleh karena itu marilah kita satu persepsi dan berkomitmen untuk sama sama perangi narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama. Untuk itu saya ucapkan terimakasi kepada Kasat Narkoba dan jajarannya,” pungkasnya.

Kepada jajarannya, Kapolres juga meminta agar tetap melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi dengan tetap mempedomani SOP, Undang Undang dan Peraturan yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas.

Tampak hadir Staf Ahli Syah Irwan, Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP Indra Warna, Kaban KesbangPol Kota Tebingtinggi Zubir Husni Harahap, KPLP Franda Saragaih dan Forkompinda Tebingtinggi. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/