28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Saksi Tuding Auditor Keliru

Foto: Danil Siregar/Sumut Pos
Gedung Bank Sumut di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Utara, Sudirman menegaskan tidak ada kerugian negera dalam pengadaan kendaraan operasional Bandk Sumut tahun 2013. Dia bahkan menuding auditor dari Akuntan Publik Tarmizi Achmad keliru.

Hal tersebut dikatakan Sudirman saat menjadi saksi ahli pada lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan operasional Bank Sumut, dengan tersangka M Yahya dan M Jefri Sitindaon di Raung Cakra Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1)

Sebelumnya, auditor dari kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad yang berada di Semarang, Jawa Tengah menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dalam pengadaan 294 kendaraan dinas dan operasional pada tahun 2013. Anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut sebesar Rp18 miliar.

Menurut Sudirman, auditor dari Tamizi Achmad tidak melakukan pemeriksaan melalui standar yang berlalu. ”Audit yang dilakukan Tarmizi Achmad tidak berdasarkan standar. Tindakan mereka itu telah bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2004 Tentang Akuntan Publik,” jelas Sudirman di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.

Selain itu, Sudirman juga mempertanyakan kapasitas auditor Tarmizi Achmad bernama Hernold Ferry Makawimbang, yang sebelumnya turut menjadi saksi. Sudirman menegaskan, tidak ada bukti Hernold Ferry Makawimbang adalah lulusan Pendidikan Akuntansi.

“Hernold Ferry Makawimbang yang dihadirkan sebagai saksi ahli, bukanlah tamatan pendidikan akuntasi. Kapasitasnya sebebai akuntan publik sangat diragukan, sehingga tidak berwenang menandatangani laporan audit. Sangat bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2011,” tambahnya.

Sebab itu, Sudirman menyebutkan hasil audit tersebut salah, karena tidak sesuai prosedur. “Seharusnya tim auditor melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada manajemen PT Bank Sumut tentang kebenarannya dan kelengkapan data yang diberikan penyidik Kejati Sumut,” tandasnya.

Seharusnya, disebukan, penghitungan kerugian negara secara akuntansi dan audit yang benar. Bila ada merasakan dirugikan karena laporan publik tersebut dapat laporkan ke Otoritas Jasa keuangan (OJK).

“Kemudian, laporkan ke Menteri Keuangan dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Saya bisa kasih bukti-bukti kriminalisasi yang dilakukan tersebut. Jika  memakai penghitungan sesuai SPKN maka harus dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan sebaliknya. Makanya kita masih meragukan tim audit pihak kejaksaan,” tuturnya.

Sudirman berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangani pekara ini harusnya profesional. Dia menyayangkan sikap penyidik Kejatisu yang menganggap perkara ini ke ranah korupsi.

“Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Kasihanlah orang yang tidak melakukan korupsi, tapi ditetapkan sebagai seorang koruptor. Entah kapan kejaksaan profesional menangani perkara korupsi,” pungkasnya. (gus/dek)

 

Foto: Danil Siregar/Sumut Pos
Gedung Bank Sumut di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Utara, Sudirman menegaskan tidak ada kerugian negera dalam pengadaan kendaraan operasional Bandk Sumut tahun 2013. Dia bahkan menuding auditor dari Akuntan Publik Tarmizi Achmad keliru.

Hal tersebut dikatakan Sudirman saat menjadi saksi ahli pada lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan operasional Bank Sumut, dengan tersangka M Yahya dan M Jefri Sitindaon di Raung Cakra Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1)

Sebelumnya, auditor dari kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad yang berada di Semarang, Jawa Tengah menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dalam pengadaan 294 kendaraan dinas dan operasional pada tahun 2013. Anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut sebesar Rp18 miliar.

Menurut Sudirman, auditor dari Tamizi Achmad tidak melakukan pemeriksaan melalui standar yang berlalu. ”Audit yang dilakukan Tarmizi Achmad tidak berdasarkan standar. Tindakan mereka itu telah bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2004 Tentang Akuntan Publik,” jelas Sudirman di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.

Selain itu, Sudirman juga mempertanyakan kapasitas auditor Tarmizi Achmad bernama Hernold Ferry Makawimbang, yang sebelumnya turut menjadi saksi. Sudirman menegaskan, tidak ada bukti Hernold Ferry Makawimbang adalah lulusan Pendidikan Akuntansi.

“Hernold Ferry Makawimbang yang dihadirkan sebagai saksi ahli, bukanlah tamatan pendidikan akuntasi. Kapasitasnya sebebai akuntan publik sangat diragukan, sehingga tidak berwenang menandatangani laporan audit. Sangat bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2011,” tambahnya.

Sebab itu, Sudirman menyebutkan hasil audit tersebut salah, karena tidak sesuai prosedur. “Seharusnya tim auditor melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada manajemen PT Bank Sumut tentang kebenarannya dan kelengkapan data yang diberikan penyidik Kejati Sumut,” tandasnya.

Seharusnya, disebukan, penghitungan kerugian negara secara akuntansi dan audit yang benar. Bila ada merasakan dirugikan karena laporan publik tersebut dapat laporkan ke Otoritas Jasa keuangan (OJK).

“Kemudian, laporkan ke Menteri Keuangan dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Saya bisa kasih bukti-bukti kriminalisasi yang dilakukan tersebut. Jika  memakai penghitungan sesuai SPKN maka harus dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan sebaliknya. Makanya kita masih meragukan tim audit pihak kejaksaan,” tuturnya.

Sudirman berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangani pekara ini harusnya profesional. Dia menyayangkan sikap penyidik Kejatisu yang menganggap perkara ini ke ranah korupsi.

“Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Kasihanlah orang yang tidak melakukan korupsi, tapi ditetapkan sebagai seorang koruptor. Entah kapan kejaksaan profesional menangani perkara korupsi,” pungkasnya. (gus/dek)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/