26 C
Medan
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Pengusaha Tambang Janjikan Pembunuh Kuna Rp2,5 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi cuma butuh empat hari mengungkap kasus pembunuhan pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan Barat, Rabu (18/1) lalu. Dugaan kalau para pelaku penembakan merupakan pembunuh bayaran pun akhirnya terjawab. Para pelaku dijanjikan Rp2,5 miliar untuk membunuh Kuna oleh seorang pengusaha tambang yang juga pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut berinisial SRJ.

Tim Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang membantu Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil menguak bukti-bukti adanya sekelompok pembunuh bayaran tersebut. Pengusaha tambang berinisial SRJ ini adalah sosok yang memberikan bayaran kepada kelompok tertentu untuk membunuh Kuna.

“Ini ada barang bukti yang menunjukkan pembayaran dari pemesan. Kita akan buktikan orang ini dan terus kembangkan sampai kepada si pemesan. Untuk yang menyuruh, baru saja ditangkap di Jambi. Itu yang memesan, berinisial SRJ. Ini akan kita kembangkan lagi,” jelas Kapolda Sumut, Irjen Rycko di RS Bhayangkara Brimob, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Minggu (22/1) siang.

Menurut Kapolda, penembakan terhadap Kuna memang sudah terencana. Pelakunya berjumlah delapan orang. SRJ disebut Polisi sebagai otak pelaku. Kemudian tersangka lain yakni Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru No 63 Kelurahan Sekip, Medan Petisah, bertindak sebagai perekrut orang dan merencanakan skenario pembunuhan tersebut.

Lalu, Jo Hendal alias ZEN (41), warga Jalan Sukaraja, Batubara, Sumatera Utara yang perannya sebagai joki sepedamotor dalam peristiwa penembakan terhadap Kuna. Kemudian Putra (31), yang belum diketahui alamat rumahnya, bertindak sebagai eksekutor menembak Kuna. Kemudian Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang No 6, Medan Petisah dan John Marwan Lubis (62), keduanya berperan menyimpan senjata api yang digunakan Putra.

Kelimanya ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang sudah berhasil ditangkap. Yakni, Wahyudi alias Culun (34), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Ikhlas No 14, Medan Johor, dan M Muslim (31), warga Jalan Sampali No 74, Kelurahan Pandau Hulu II, Medan Area.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi cuma butuh empat hari mengungkap kasus pembunuhan pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan Barat, Rabu (18/1) lalu. Dugaan kalau para pelaku penembakan merupakan pembunuh bayaran pun akhirnya terjawab. Para pelaku dijanjikan Rp2,5 miliar untuk membunuh Kuna oleh seorang pengusaha tambang yang juga pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut berinisial SRJ.

Tim Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang membantu Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil menguak bukti-bukti adanya sekelompok pembunuh bayaran tersebut. Pengusaha tambang berinisial SRJ ini adalah sosok yang memberikan bayaran kepada kelompok tertentu untuk membunuh Kuna.

“Ini ada barang bukti yang menunjukkan pembayaran dari pemesan. Kita akan buktikan orang ini dan terus kembangkan sampai kepada si pemesan. Untuk yang menyuruh, baru saja ditangkap di Jambi. Itu yang memesan, berinisial SRJ. Ini akan kita kembangkan lagi,” jelas Kapolda Sumut, Irjen Rycko di RS Bhayangkara Brimob, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Minggu (22/1) siang.

Menurut Kapolda, penembakan terhadap Kuna memang sudah terencana. Pelakunya berjumlah delapan orang. SRJ disebut Polisi sebagai otak pelaku. Kemudian tersangka lain yakni Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru No 63 Kelurahan Sekip, Medan Petisah, bertindak sebagai perekrut orang dan merencanakan skenario pembunuhan tersebut.

Lalu, Jo Hendal alias ZEN (41), warga Jalan Sukaraja, Batubara, Sumatera Utara yang perannya sebagai joki sepedamotor dalam peristiwa penembakan terhadap Kuna. Kemudian Putra (31), yang belum diketahui alamat rumahnya, bertindak sebagai eksekutor menembak Kuna. Kemudian Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang No 6, Medan Petisah dan John Marwan Lubis (62), keduanya berperan menyimpan senjata api yang digunakan Putra.

Kelimanya ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang sudah berhasil ditangkap. Yakni, Wahyudi alias Culun (34), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Ikhlas No 14, Medan Johor, dan M Muslim (31), warga Jalan Sampali No 74, Kelurahan Pandau Hulu II, Medan Area.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/