26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

AKP Ichwan Lubis Dituntut 5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Belawan AKP Ichwan Lubis dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut hukuman penjara selama 5 tahun penjara terhadapnya.

Ichwan Lubis yang mendengar tuntutan itu hanya bisa tertunduk lesu. Wajahnya tampak kusut. Usai menjalani sidang tuntutan itu, ia berjalan gontai ke ruang tunggu tahanan di gedung PN Medan. Wartawan yang mencerca sejumlah pertanyaan untuknya, tak dihiraukan. Mulutnya bungkam seribu bahasa.

Sebelumnya, dalam nota tuntutan, yang dibacakan Yunitri Sagala, dinilai perwira balok tiga emas menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari orang Togiman. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Menyatakan terdakwa Ichwan Lubis bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan TPPU. Meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili dengan menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” ungkap Yuntri di hadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Danamik, di ruang Kartika di Pengdilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1) siang.

Di waktu yang sama, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu, juga menuntut terdakwa yang lain, yakni Tjunhin dan Janti dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara.”Untuk terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata Yunitri.

Sedangkan, untuk sang bandar narkoba Togiman, JPU menuntut lebih tinggi dari ketiganya dengan hukuman 17 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sidang ini agenda tuntutan ini sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan dengan berbagai alasan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yunitri Sagala sebelumnya, menyebutkan, perwira polisi itu, berniat mengamankan kasus yang menjerat Togiman alias Toge, kasus narkoba yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Belawan AKP Ichwan Lubis dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut hukuman penjara selama 5 tahun penjara terhadapnya.

Ichwan Lubis yang mendengar tuntutan itu hanya bisa tertunduk lesu. Wajahnya tampak kusut. Usai menjalani sidang tuntutan itu, ia berjalan gontai ke ruang tunggu tahanan di gedung PN Medan. Wartawan yang mencerca sejumlah pertanyaan untuknya, tak dihiraukan. Mulutnya bungkam seribu bahasa.

Sebelumnya, dalam nota tuntutan, yang dibacakan Yunitri Sagala, dinilai perwira balok tiga emas menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari orang Togiman. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Menyatakan terdakwa Ichwan Lubis bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan TPPU. Meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili dengan menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” ungkap Yuntri di hadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Danamik, di ruang Kartika di Pengdilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1) siang.

Di waktu yang sama, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu, juga menuntut terdakwa yang lain, yakni Tjunhin dan Janti dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara.”Untuk terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata Yunitri.

Sedangkan, untuk sang bandar narkoba Togiman, JPU menuntut lebih tinggi dari ketiganya dengan hukuman 17 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sidang ini agenda tuntutan ini sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan dengan berbagai alasan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yunitri Sagala sebelumnya, menyebutkan, perwira polisi itu, berniat mengamankan kasus yang menjerat Togiman alias Toge, kasus narkoba yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/