30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

AKP Ichwan Lubis Dituntut 5 Tahun Penjara

Yunitri membeberkan, pada 1 April 2016, sekira pukul 16.30 WIB, Mirawaty alias Achin, ditangkap oleh petugas BNN Pusat.

Toge yang mendekam di Lapas Lubukpakam karena terkait narkotika, menghubungi Ahin dan memberitahu kalau anak buahnya, Achin ditangkap. Karena itu, Toge meminta bantuan Ahin untuk mengamankan kasus tersebut dengan memberikan uang Rp2,5 miliar, dan untuk operasional Rp50 juta kepada Ichwan.

Dalam pembicaraan itu, Toge meminta tolong kepada Ahin untuk mengurus kasus tersebut, agar tidak melibatkan dirinya. “Atas permintaan Toge, Ahin menghubungi terdakwa (Ichwan Lubis), dan memintanya mengurus agar tidak melibatkan Toge dalam penangkapan Mirawaty alias Achin,” beber Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuh Damanik di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Selain Ichwan, juga disidangkan dalam kasus sama dengan berkas terpisah, yakni Janti, Togiman alias Toge, dan Tjun Hin alias Ahin.

Kemudian, Ahin menghubungi Toge dan mengatakan, untuk pengurusan kasus tersebut diperlukan uang sebesar Rp3 miliar, dan Rp50 juta untuk operasional terdakwa Ichwan. Namun, Toge menghubungi Ichwan dan mengajukan penawaran, hingga terjadi kesepakatan sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu akan diserahkan pada 4 April 2016 kepada terdakwa.

Selanjutnya, Toge menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Ahin untuk operasional terdakwa. Pada Minggu, 3 April 2016 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Tol Belawan. “Setelah menyerahkan uang operasional itu, Ahin mendatangi Toge ke Lapas Lubukpakam untuk mengambil uang Rp100 juta,” lanjut Yunitri.

Kemudian, pada Senin, 4 April 2016, Toge menyuruh Janti untuk menarik uang tunai sebesar Rp2 miliar. Janti juga disuruh Toge mentransfer uang Rp350 juta ke Ahin. Uang Rp300 juta untuk kepengurusan, dan Rp50 juta lagi operasional.

Ahin pergi menemui Janti di Jalan Brigjen Katamso untuk mengambil uang sebesar Rp2 miliar. Jika ditotalkan, maka yang telah diserahkan ke Ahin sebesar Rp2,3 miliar. Selanjutnya, Ahin pergi ke rumah terdakwa Ichwan, dan meletakkan uang tersebut di gudang samping rumah terdakwa.

Kemudian Ahin kembali menemui Toge di Lapas Lubukpakam. Ia menyerahkan uang Rp300 juta kepada Ahin. Kemudian, Ahin menyerahkan uang Rp200 juta. Hingga seluruh terdakwa diamankan petugas anti narkotika diberbagai tempat di kota Medan, beberapa waktu lalu. (gus/ila)

 

 

Yunitri membeberkan, pada 1 April 2016, sekira pukul 16.30 WIB, Mirawaty alias Achin, ditangkap oleh petugas BNN Pusat.

Toge yang mendekam di Lapas Lubukpakam karena terkait narkotika, menghubungi Ahin dan memberitahu kalau anak buahnya, Achin ditangkap. Karena itu, Toge meminta bantuan Ahin untuk mengamankan kasus tersebut dengan memberikan uang Rp2,5 miliar, dan untuk operasional Rp50 juta kepada Ichwan.

Dalam pembicaraan itu, Toge meminta tolong kepada Ahin untuk mengurus kasus tersebut, agar tidak melibatkan dirinya. “Atas permintaan Toge, Ahin menghubungi terdakwa (Ichwan Lubis), dan memintanya mengurus agar tidak melibatkan Toge dalam penangkapan Mirawaty alias Achin,” beber Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuh Damanik di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Selain Ichwan, juga disidangkan dalam kasus sama dengan berkas terpisah, yakni Janti, Togiman alias Toge, dan Tjun Hin alias Ahin.

Kemudian, Ahin menghubungi Toge dan mengatakan, untuk pengurusan kasus tersebut diperlukan uang sebesar Rp3 miliar, dan Rp50 juta untuk operasional terdakwa Ichwan. Namun, Toge menghubungi Ichwan dan mengajukan penawaran, hingga terjadi kesepakatan sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu akan diserahkan pada 4 April 2016 kepada terdakwa.

Selanjutnya, Toge menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Ahin untuk operasional terdakwa. Pada Minggu, 3 April 2016 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Tol Belawan. “Setelah menyerahkan uang operasional itu, Ahin mendatangi Toge ke Lapas Lubukpakam untuk mengambil uang Rp100 juta,” lanjut Yunitri.

Kemudian, pada Senin, 4 April 2016, Toge menyuruh Janti untuk menarik uang tunai sebesar Rp2 miliar. Janti juga disuruh Toge mentransfer uang Rp350 juta ke Ahin. Uang Rp300 juta untuk kepengurusan, dan Rp50 juta lagi operasional.

Ahin pergi menemui Janti di Jalan Brigjen Katamso untuk mengambil uang sebesar Rp2 miliar. Jika ditotalkan, maka yang telah diserahkan ke Ahin sebesar Rp2,3 miliar. Selanjutnya, Ahin pergi ke rumah terdakwa Ichwan, dan meletakkan uang tersebut di gudang samping rumah terdakwa.

Kemudian Ahin kembali menemui Toge di Lapas Lubukpakam. Ia menyerahkan uang Rp300 juta kepada Ahin. Kemudian, Ahin menyerahkan uang Rp200 juta. Hingga seluruh terdakwa diamankan petugas anti narkotika diberbagai tempat di kota Medan, beberapa waktu lalu. (gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/