BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Tri Agesti alias Ages (19) harus rela menahan pengab sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (31/1). Pasalnya, warga Dusun 4, Gang Mawar, Desa Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak sukses menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku SMU.
Sebut saja Bunga. Cewek berusia 15 tahun ini disetubuhi pada 11 Januari 2017 lalu. Kanit Resum Polres Pelabuhan Belawan, Ipda AR Riza menjelaskan pelaku dengan korban selama ini menjalin hubungan asmara. Saat korban pergi sekolah, pelaku membawa korban ke rumahnya.
Di rumah itu, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan itu menyetubuhi siswi kelas 1 SMU tersebut. Perbuatan asusila itu berulang pada hari itu juga. Pelaku membawa korban ke pondok ladang kakeknya.
Nah, di ladang yang jauh dari pemukiman penduduk, pelaku kembali melakukan hubungan intim. Pelaku tidak mengizinkan korban pulang. Sehingga mereka tidur di pondok tersebut.
“Pada hari kejadian itu, korban sempat tak pulang. Jadi keluarga sempat kecarian dan melapor ke kepling. Besoknya, si korban ditemukan warga di ladang dan korban mengaku telah disetubuhi pelaku,” kata Riza.
Dijelaskan Riza, pihak keluarga yang mengetahui korban telah disetubuhi melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan. “Berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku kita tangkap di rumahnya. Kini pelaku sudah kita amankan dan masih dimintai keterangan,” jelas perwira satu balok emas ini.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Riza, perbuatan di luar nikah itu telah dilakukan kepada korban sebanyak 3 kali. Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014. “Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(fac/ala)